Sistem Pengendalian Mutu dan Peran Tim Perikatan

Pengendalian Mutu Untuk Audit Atas Laporan Keuangan pada Standar Audit 220 SPM 1 mengatur tentang tanggung jawab KAP untuk menetapkan dan memelihara sistem pengendalian mutu perikatan audit. Sistem pengendalian mutu mencakup kebijakan dan prosedur yang memuat setiap unsur berikut ini: • Tanggung jawab kepemimpinan atas mutu di dalam KAP; • Ketentuan etika yang relevan; • Penerimaan dan keberlanjutan hubungan dengan klien dan perikatan tertentu; • Sumber daya manusia; • Pelaksanaan perikatan; dan • Pemantauan. Pengandalan pada Sistem Pengendalian Mutu KAP. Kecuali informasi yang disediakan oleh KAP atau pihak lain menyatakan sebaliknya, tim perikatan dapat mengandalkan sistem pengendalian mutu KAP dalam kaitannya dengan, sebagai contoh: • Kompetensi personel melalui perekrutan dan pelatihan formal. • Independensi melalui akumulasi dan komunikasi informasi independensi yang relevan. • Pemeliharaan hubungan dengan klien melalui sistem penerimaan dan keberlanjutan klien. • Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui proses pemantauan. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS):  082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Dokumentasi Pengendalian Mutu Untuk Audit Atas Laporan Keuangan

Berdasarkan Standar Audit 220 Auditor harus mencantumkan hal-hal berikut dalam dokumentasi audit: (a) Isu yang diidentifikasi yang terkait dengan kepatuhan terhadap ketentuan etika yang relevan dan bagaimana isu tersebut diselesaikan. (b) Kesimpulan tentang kepatuhan terhadap ketentuan independensi yang berlaku bagi perikatan audit, dan setiap diskusi dengan KAP yang relevan untuk mendukung kesimpulan tersebut. (c) Kesimpulan yang ditarik tentang penerimaan dan keberlanjutan hubungan dengan klien dan perikatan audit. (d) Sifat dan ruang lingkup, serta kesimpulan yang ditarik dari, konsultasi yang Untuk perikatan audit yang ditelaah, penelaah pengendalian mutu perikatan harus mendokumentasikan bahwa: (a) Prosedur yang diharuskan oleh kebijakan KAP dalam penelaahan pengendalian mutu perikatan telah dilaksanakan; (b) Penelaahan pengendalian mutu perikatan telah diselesaikan pada atau sebelum tanggal laporan auditor; dan (c) Penelaah tidak menemukan adanya hal-hal yang tidak terselesaikan yang dapat menyebabkan penelaah percaya bahwa pertimbangan signifikan yang dibuat oleh tim perikatan dan kesimpulan yang ditarik tidak tepat. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS):  082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Penerimaan dan Keberlanjutan Hubungan dengan Klien dan Perikatan Audit

Berdasarkan Standar Audit 220 Rekan perikatan harus dapat diyakinkan bahwa prosedur yang tepat atas penerimaan dan keberlanjutan hubungan dengan klien dan perikatan audit telah diikuti, dan harus menentukan bahwa kesimpulan yang ditarik dalam hal ini telah tepat. Ketika rekan perikatan memeroleh informasi yang dapat menyebabkan KAP untuk menolak perikatan audit seandainya informasi tersebut tersedia lebih awal, rekan perikatan harus mengomunikasikan informasi tersebut dengan segera kepada KAP, sehingga KAP dan rekan perikatan dapat melakukan tindakan yang diperlukan. (Ref. Para. A10) Rekan perikatan harus dapat diyakinkan bahwa tim perikatan, dan setiap pakar auditor yang bukan merupakan bagian dari tim perikatan, secara kolektif memiliki kompetensi dan kemampuan yang sesuai untuk: (a) Melaksanakan perikatan audit sesuai dengan standar profesi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan (b) Memungkinkan diterbitkannya laporan auditor yang sesuai dengan kondisinya. (Ref: Para. A11-A13) Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS):  082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Kerangka Penyusunan Laporan Keuangan Sesuai Persetujuan Atas Ketentuan Perikatan Audit

Berdasarkan Standar Audit 210 Suatu kondisi untuk penerimaan suatu perikatan asurans adalah bahwa kriteria yang diacu dalam definisi suatu perikatan asurans sesuai dan tersedia untuk pengguna yang dituju.Kriteria adalah tolok ukur yang digunakan untuk mengevaluasi atau mengukur hal-hal pokok termasuk, jika relevan, tolok ukur untuk penyajian dan pengungkapan. Kriteria yang sesuai memungkinkan pengukuran atau pengevaluasian yang konsisten dan memadai terhadap hal pokok dalam konteks pertimbangan profesional. Tanpa kerangka pelaporan keuangan yang dapat diterima, manajemen tidak memiliki basis yang tepat dalam penyusunan laporan keuangan dan auditor tidak mempunyai kriteria yang sesuai dalam audit atas laporan keuangan. Dalam banyak hal, auditor dapat menganggap bahwa kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dapat diterima, sebagaimana yang dijelaskan dalam paragraf A8-A9. Banyak pengguna laporan keuangan tidak dalam posisi untuk meminta laporan keuangan disusun berdasarkan kebutuhan informasi spesifiknya. Meskipun semua kebutuhan informasi pengguna tertentu tidak dapat dipenuhi, terdapat kebutuhan informasi keuangan yang secara umum dibutuhkan oleh pengguna yang beragam luas. Laporan keuangan yang disusun sesuai dengan kerangka penyusunan laporan keuangan yang didesain untuk memenuhi kebutuhan informasi keuangan secara umum disebut laporan keuangan bertujuan umum. Dalam ketiadaan basis tersebut, maka standar pelaporan keuangan yang ditetapkan oleh badan yang diberi wewenang atau diakui untuk menerbitkan standar yang digunakan oleh entitas tertentu dianggap dapat diterima untuk laporan keuangan bertujuan umum yang disusun oleh entitas yang bersangkutan dengan ketentuan badan tersebut mengikuti suatu proses yang ditetapkan secara transparan yang mencakup pembahasan dan pertimbangan dari berbagai pemangku kepentingan yang luas.  Contoh standar pelaporan keuangan tersebut mencakup:  Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia; Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang ditetapkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP); dan Prinsip akuntansi yang diterbitkan oleh badan penyusun standar yang berwenang atau diakui untuk wilayah hukum tertentu. Dalam hal ini, badan  tersebut juga harus mengikuti proses penentuan standar secara transparan, disusun dengan pembahasan dan pertimbangan dari berbagai pemangku kepentingan. Standar pelaporan keuangan sebagaimana yang disebutkan di atas sering kali digunakan sebagai kerangka pelaporan keuangan yang disahkan oleh peraturan perundang-undangan sebagai panduan dalam penyusunan laporan keuangan bertujuan umum. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS):  082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Pelaksanaan suatu audit

Berdasarkan Ketentuan Standar Audit 200 Auditor dapat melaksanakan audit berdasarkan SA dan standar audit suatu yurisdiksi atau negara tertentu secara bersamaan. Dalam kondisi tersebut, selain mematuhi setiap ketentuan SA yang relevan dengan audit, auditor mungkin perlu melaksanakan prosedur audit tambahan untuk mematuhi standar  audit yurisdiksi atau negara tersebut yang relevan.  Bukti audit sebagai informasi yang digunakan oleh auditor dalam mencapai kesimpulan yang mendasari opini auditor.Bukti Audit yang Cukup dan Tepat (A28).  Bukti audit diperlukan untuk mendukung opini dan laporan auditor. Bukti audit bersifat kumulatif dan terutama diperoleh dari prosedur audit yang dilaksanakan selama audit. Namun, bukti audit juga mencakup informasi yang diperoleh dari sumber sumber lain, seperti audit periode lalu (sepanjang auditor telah menentukan apakah telah terjadi perubahan sejak audit periode lalu yang dapat memengaruhi relevansi audit periode lalu dengan audit periode kini ) atau prosedur pengendalian.  Kecukupan dan ketepatan bukti audit saling berhubungan. Kecukupan merupakan ukuran kuantitas bukti audit. Kuantitas bukti audit yang diperlukan dipengaruhi oleh pertimbangan auditor atas risiko kesalahan penyajian (makin tinggi risiko yang dinilai, makin banyak bukti audit yang dibutuhkan) dan juga dipengaruhi oleh kualitas bukti audit tersebut (makintinggi kualitasnya, makin kurang bukti audit yang dibutuhkan). Hal mengenai apakah bukti audit yang cukup dan tepat telah diperoleh untuk mengurangi risiko audit ke tingkat rendah yang dapat diterima, dan memungkinkan auditor untuk menarik kesimpulan wajar yang mendasari opini auditor, merupakan suatu pertimbangan professional. Ketepatan merupakan ukuran kualitas bukti audit; yaitrelevansi dan keandalannya dalam mendukung  kesimpulan yang mendasari opini auditor. Keandalan bukti audit yang dipengaruhi oleh sumber dan sifatnya, serta bergantung padkondisi-kondisi dari bukti tersebut pada saat diperoleh. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS):  082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id