Kerangka Penyusunan Laporan Keuangan Sesuai Persetujuan Atas Ketentuan Perikatan Audit

Berdasarkan Standar Audit 210

Suatu kondisi untuk penerimaan suatu perikatan asurans adalah bahwa kriteria yang diacu dalam definisi suatu perikatan asurans sesuai dan tersedia untuk pengguna yang dituju.Kriteria adalah tolok ukur yang digunakan untuk mengevaluasi atau mengukur hal-hal pokok termasuk, jika relevan, tolok ukur untuk penyajian dan pengungkapan. Kriteria yang sesuai memungkinkan pengukuran atau pengevaluasian yang konsisten dan memadai terhadap hal pokok dalam konteks pertimbangan profesional. Tanpa kerangka pelaporan keuangan yang dapat diterima, manajemen tidak memiliki basis yang tepat dalam penyusunan laporan keuangan dan auditor tidak mempunyai kriteria yang sesuai dalam audit atas laporan keuangan. Dalam banyak hal, auditor dapat menganggap bahwa kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dapat diterima, sebagaimana yang dijelaskan dalam paragraf A8-A9.

Banyak pengguna laporan keuangan tidak dalam posisi untuk meminta laporan keuangan disusun berdasarkan kebutuhan informasi spesifiknya. Meskipun semua kebutuhan informasi pengguna tertentu tidak dapat dipenuhi, terdapat kebutuhan informasi keuangan yang secara umum dibutuhkan oleh pengguna yang beragam luas. Laporan keuangan yang disusun sesuai dengan kerangka penyusunan laporan keuangan yang didesain untuk memenuhi kebutuhan informasi keuangan secara umum disebut laporan keuangan bertujuan umum.

Dalam ketiadaan basis tersebut, maka standar pelaporan keuangan yang ditetapkan oleh badan yang diberi wewenang atau diakui untuk menerbitkan standar yang digunakan oleh entitas tertentu dianggap dapat diterima untuk laporan keuangan bertujuan umum yang disusun oleh entitas yang bersangkutan dengan ketentuan badan tersebut mengikuti suatu proses yang ditetapkan secara transparan yang mencakup pembahasan dan pertimbangan dari berbagai pemangku kepentingan yang luas.  Contoh standar pelaporan keuangan tersebut mencakup:  Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia; Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang ditetapkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP); dan Prinsip akuntansi yang diterbitkan oleh badan penyusun standar yang berwenang atau diakui untuk wilayah hukum tertentu. Dalam hal ini, badan  tersebut juga harus mengikuti proses penentuan standar secara transparan, disusun dengan pembahasan dan pertimbangan dari berbagai pemangku kepentingan.

Standar pelaporan keuangan sebagaimana yang disebutkan di atas sering kali digunakan sebagai kerangka pelaporan keuangan yang disahkan oleh peraturan perundang-undangan sebagai panduan dalam penyusunan laporan keuangan bertujuan umum.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS):  082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *