Perubahan Tarif dan Bracket Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), lapisan penghasilan orang pribadi yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) terendah 5 persen dinaikkan menjadi Rp60.000.000 dari sebelumnya Rp50.000.000, sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap.

Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto atau omzet tertentu tidak dikenai Pajak Penghasilan atas peredaan bruto hingga Rp500.000.000 dalam 1 (satu) tahun pajak. Hanya peredaran bruto di atas Rp500.000.000 yang dikenai PPh final dengan tarif 0,5% sesuai PP 23/2018. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM yang selama setahun belum memiliki omzet sebesar Rp500 juta nanti tidak perlu membayar PPh final UMKM seperti saat ini.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *