Pengungkapan Kebijakan Akuntansi

Pengungkapan Kebijakan Akuntansi Entitas mengungkapkan dalam ringkasan kebijakan akuntansi signifikan seperti dasar pengukuran yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan dan kebijakan akuntansi lainnya yang diterapkan yang relevan untuk memahami laporan keuangan. Hal yang penting bagi entitas untuk menginformasikan kepada pengguna mengenai dasar pengukuran yang digunakan dalam laporan keuangan (misalnya, biaya historis, biaya perolehan kini, nilai realisasi neto, nilai wajar atau jumlah yang dapat dipulihkan kembali) karena dasar pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan memengaruhi analisis pengguna secara signifikan Ketika entitas menggunakan lebih dari satu dasar pengukuran dalam laporan keuangan, misalnya ketika suatu kelompok aset direvaluasi, maka hal tersebut adalah memadai dengan memberikan suatu indikasi unrtuk setiap kelompok aset dan laibilitas yang mana setiap dasar pengukuran diterapkan. Dalam memutuskan apakah kebijakan akuntansi tertentu diungkapkan, manajemen mempertimbangkan apakah pengungkapan tersebut akan membantu pengguna untuk memahami bagaimana transaksi, peristiwa dan kondisi lainnya tercermin laporan kinerja keuangan dan posisi keuangan yang dilaporkan. Pengungkapan kebijakan akuntansi tertentu bermanfaat bagi pengguna terutama ketika kebijakan akuntansi tersebut dipilih dari beberapa alternatif yang diperkenankan dalam SAK. Misalnya pengungkapan apakah venture mengakui bagian partisipasinya dalam entitas yang dikendalikan secara bersama dengan menggunakan konsolidasi proporsional atau metode ekuita. Beberapa SAK secara khusus mensyaratkan pengungkapan kebijakan akuntansi tertentu, termasuk pilihan yang dibuat oleh manajemen di antara kebijakan akuntansi berbeda yang diperkenankan. Misalnya, PSAK 16 (Revisi 2007) mensyaratkan pengungkapan dasar pengukuran yang digunakan untuk mengelompokkan aset tetap. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Penyajian Catatan Atas Laporan Keuangan

Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi yang tidak disajikan di bagian manapun dalam laporan keuangan, tetapi informasi tersebut relevan untuk memahami laporan keuangan. Entitas, sepanjang praktis, menyajikan catatan atas laporan keuangan secara sistematis. Entitas membuat referensi silang atas masing-masing pos dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif, laporan laba rugi terpisah (jika disajikan), laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk informasi yang berhubungan dalam catatan atas laporan keuangan. Dalam beberapa keadaaan, mungkin dibutuhkan atau dikehendaki untuk membedakan urutan pos-pos tertentu dalam catatan atas laporan keuangan. Misalnya, entitas dapat menggabungkan informasi perubahan nilai wajar yang diakui dalam laba rugi dengan informasi tentang jatuh tempo instrument keuangan, meskipun pengungkapan pertama berhubungan dengan laporan laba rugi komprehensif atau laporan laba rugi terpisah (jika disajikan) dan yang kedua berhubungan dengan laporan posisi keuangan. Namun demikian, entitas tetap menjaga struktur yang sistematis untuk catatan atas lapora keuangan sepanjang dapat diterapkan. Entitas dapat menyajikan catatan atas laporan keuangan yang memberikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi tertentu sebagai bagian yang terpisah dalam laporan keuangan. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Analisis Beban Yang Diakui Dalam Laba Rugi

Entitas menyajikan analisis beban yang diakui dalam laba rugi dengan menggunakan klasifikasi berdasarkan sifat atau fungsinya dalam entitas, mana yang dapat menyediakan informasi yang andal dan lebih relevan. Entitas dianjurkan untuk menyajikan analisis pada laporan laba rugi komprehensif atau pada laporan laba rugi terpisah (jika disajikan). Beban disubklasifikasikan menjadi komponen utama dari kinerja keuangan yang dapat berbeda dalam frekuensi, potensi keuntungan atau kerugian dan kemampuan untuk dapat memprediksi. Analisis ini diberikan dalam satu dari dua bentuk. Bentuk pertama analisis ini adalah metode “sifat beban”. Entitas mengabungkan beban dalam laba rugi berdasarkan sifatnya (misalnya, penyusutan, pembelian bahan baku, biaya transportasi, imbalan kerja, dan biaya iklan), dan tidak merealokasikan menurut berbagai fungsi dalam entitas. Metode ini mudah diterapkan karena tidak memerlukan adanya alokasi beban menurut klasifikasi fungsional. Bentuk kedua analisis ini adalah metode “fungsi beban” atau “biaya penjualan” dan mengklasifikasikan beban berdasarkan fungsinya sebagai bagian dari biaya penjualan atau, misalnya, biaya aktivitas distribusi atau administratif. Sekurang-kurangnya entitas mengungkapkan biaya penjualan berdasarkan metode ini secara terpisah dari beban-beban lainnya. Metode ini dapat memberikan informasi yang lebih relevan kepada pengguna laporan keuangan dibandingkan dengan metode klasifikasi beban berdasarkan sifat, namun pengalokasian biaya berdasarkan fungsi mungkin membutuhkan pengalokasian secara arbiter dan pertimbangan yang matang. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Penyesuaian Reklasifikasi Di Dalam Laporan Pendapatan Komprehensif

Entitas dapat menyajikan penyesuaian reklasifikasi di dalam laporan pendapatan komprehensif atau catatan atas laporan keuangan. Entitas yang menyajikan penyesuaian reklasifikasi pada catatan atas laporan keuangan menyajikan komponen pendapatan komprehensif lain setelah penyesuaian reklasifikasi terkait. Penyesuaian reklasifikasi terjadi, misalnya, dari pelepasan kegiatan usaha luar negeri, penghentian pengakuan aset keuangan “tersedia untuk dijual” dan ketika suatu lindung nilai atas prakiraan transaksi menimbulkan laba atau rugi. Penyesuaian reklasifikasi tidak dilakukan pada perubahan surplus revaluasi yang diakui berdasarkan PSAK 16 (revisi 2007) atau PSAK 19 atau pada keuntungan dan kerugian aktuarial yang diakui dalam program dana pension manfaat pasti yang diakui berdasarkan paragraf 93A dari PSAK 24. Komponen tersebut diakui dalam pendapatan komprehensif lain dan tidak direklasifikasi ke laba rugi pada periode berikutnya. Perubahan surplus revaluasi dapat dialihkan ke saldo laba pada periode berikutnya ketika aset tersebut digunakan atau dihentikan pengakuannya. Keuntungan dan kerugian aktuarial dilaporkan dalam saldo laba pada periode diakuinya keuntungan dan kerugian actuarial tersebut sebagai pendapatan komprehensif lain. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Mengklasifikasikan Aset Sebagai Aset Lancar

Entitas mengklasifikasikan aset sebagai aset lancar, jika entitas mengharapkan akan merealisasikan aset, atau bermaksud untuk menjual atau menggunakannya, dalam siklus operasi normal, entitas memiliki aset untuk tujuan diperdagangkan, entitas mengharapkan akan merealisasi aset dalam jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan atau kas atau setara kas kecuali aset tersebut dibatasi pertukarannya atau penggunaannya untuk menyelesaikan laibilitas sekurang-kurangnya 12 bulan setelah periode pelaporan. Entitas mengklasifikasikan aset yang tidak termasuk kategori tersebut sebagai aset tidak lancar. Pernyataan ini menggunakan istilah “tidak lancar” untuk mencakup aset tetap, aset tidak berwujud, dan aset keuangan yang bersifat jangka panjang. Pernyataan ini tidak melarang penggunaan istilah lainnya sepanjang pengertiannya jelas. Ketika siklus operasi normal entitas tidak dapat diidentifikasikan secara jelas, maka diasumsikan selama 12 bulan. Aset lancar mencakup aset (seperti persediaan dan piutang dagang) yang dijual, dikonsumsi atau direalisasikan sebagai bagian siklus operasi normal meskipun aset tersebut tidak diharapkan untuk direalisasikan dalam jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan. Aset lancar juga mencakup aset yang dimiliki untuk diperdagangkan. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih

Berdasarkan PP 55 Tahun 2022 Pasal 19 ayat (1) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan c. atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, telah diserahkan perkara penagihannya kepada  Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang Negara, terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan, telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil dan debitur kecil lainnya. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Penilaian Tentang Kemampuan Entitas Dalam Menyusun Laporan Keuangan

Dalam menyusun laporan keuangan, manajemen membuat penilaian tentang kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usaha. Entitas menyusun laporan keuangan berdasarkan asumsi kelangsungan usaha, kecuali manajemen bertujuan untuk melikuidasi entitas atau menghentikan perdagangan, atau tidak mempunyai alternatif lainnya yang realistis selain melakukannya. Jika manajemen menyadari (dalam membuat penilaiannya) mengenai adanya ketidakpastian yang material sehubungan dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menimbulkan keraguan yang signifikan tentang kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usaha, maka entitas mengungkapkan ketidakpastian tersebut. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Perseroan Perorangan Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan

Perseroan perorangan wajib membuat laporan keuangan. Laporan keuangan dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Format isian penyampaian laporan keuangan memuat Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi dan Catatan Atas Laporan Keuangan tahun berjalan. Menteri menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik setelah pemohon mengisi format isian. Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian hak akses atas layanan, atau pencabutan status badan hukum. Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Penyajian Laporan Keuangan Secara Kewajaran dan Kepatuhan terhadap SAK (Standar Akuntansi Keuangan)

Laporan keuangan menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas suatu entitas. Penyajian yang wajar mensyaratkan penyajian secara jujur dampak dari transaksi, peristiwa dan kondisi lain sesuai dengan definisi dan kriteria pengakuan aset, liabilitas, pendapatan dan beban. Penerapan SAK dianggap dapat menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. Entitas yang laporan keuangannya telah patuh terhadap SAK, membuat pernyataan secara eksplisit dan tanpa kecuali tentang kepatuhan terhadap SAK tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Entitas tidak boleh menyebutkan bahwa laporan keuangan telah patuh terhadap SAK, kecuali laporan keuangan tersebut telah patuh terhadap semua yang dipersyaratkan dalam SAK. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id