RUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Soal Restitusi Pajak

JAKARTA — Pemerintah dan DPR memperluas cakupan pemeriksaan dan audit penerimaan negara dalam pembahasan RUU APBN 2027. Salah satu poin baru adalah pemeriksaan dan audit khusus untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

Dalam pembahasan tingkat I di Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wakil Ketua Banggar DPR Wihadi Wiyanto menyampaikan bahwa Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk audit khusus dalam rangka restitusi pajak.

Ketentuan teknis mengenai pemeriksaan, audit, serta tata cara restitusi nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Penjelasan RUU juga menyebutkan bahwa pemeriksaan dan audit penerimaan negara dapat dilakukan melalui mekanisme joint audit.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari joint program pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak, yang juga mencakup joint analysis, joint collection, joint investigation, dan joint intelligence.

Restitusi Pajak Turun 37 Persen

DJP mencatat nilai restitusi pajak hingga Agustus 2026 mencapai Rp191,82 triliun, turun sekitar 37 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Restitusi tersebut terdiri atas Rp55,79 triliun PPh, Rp134,32 triliun PPN dan PPnBM, serta Rp1,71 triliun PBB dan pajak lainnya.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah membahas percepatan restitusi PPN untuk sektor yang berorientasi ekspor. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta agar proses restitusi bagi sektor tersebut tidak berlangsung terlalu lama.

Pajak Karbon Belum Diterapkan

Kementerian Keuangan hingga kini belum menerapkan pajak karbon meskipun instrumen tersebut telah diperkenalkan melalui UU HPP pada 2021.

Pemerintah masih mempertimbangkan waktu dan mekanisme penerapannya, termasuk perkembangan pencapaian pengurangan emisi Indonesia.

DJP Ingatkan Wajib Pajak soal Tagihan

DJP juga mengimbau wajib pajak segera menindaklanjuti tagihan pajak, termasuk Surat Tagihan Pajak (STP). Wajib pajak diminta memahami dasar penerbitan tagihan, mencocokkannya dengan data yang dimiliki, dan segera memenuhi kewajiban jika tagihan tersebut benar.

Pengawasan Konsultan Pajak Berubah

Sementara itu, Kementerian Keuangan menegaskan DJP tetap memiliki peran dalam pembinaan dan pengawasan konsultan pajak meskipun fungsi regulator profesi berada pada unit Kemenkeu yang membidangi profesi keuangan.

DJP tetap dapat melakukan koordinasi dan pemeriksaan bersama, sedangkan perizinan, pengawasan profesi, dan pemberian sanksi administratif menjadi kewenangan regulator profesi.

Pengadilan Pajak dan Pajak Digital

Pengadilan Pajak juga akan beralih ke lingkungan Mahkamah Agung mulai tahun depan. Kemenkeu masih akan mendukung proses transisi teknologi informasi karena sistem Pengadilan Pajak dan MA membutuhkan waktu untuk diselaraskan.

Di sisi lain, pemerintah memasuki tahap akhir persiapan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN). Sistem tersebut dirancang untuk mendukung pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan.

Secara umum, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan menuju 2027 diarahkan pada penguatan pengawasan penerimaan negara, peningkatan kepatuhan, digitalisasi administrasi pajak, sekaligus upaya mempercepat restitusi bagi sektor tertentu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *