DJP Perbaiki KOP PPh Pasal 15 Pelayaran Dalam Negeri di Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbaiki kesalahan Kode Objek Pajak (KOP) dalam pembuatan Bukti Potong Penyetoran Sendiri (BPSP) PPh Pasal 15 pada sistem Coretax.

Sebelumnya, KOP untuk jasa pelayaran dalam negeri sempat tertukar dengan KOP pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri. Kini, kode tersebut telah dikembalikan sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025.

Untuk pelayaran dalam negeri, KOP yang digunakan adalah 28-410-01, sedangkan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri menggunakan KOP 28-411-01.

Dengan perbaikan ini, wajib pajak sudah dapat membuat BPSP PPh Pasal 15 menggunakan KOP yang sesuai.

BPSP Lama Tidak Perlu Dibetulkan Manual

DJP juga menegaskan bahwa wajib pajak yang sebelumnya telah membuat BPSP dengan KOP yang keliru tidak perlu melakukan pembetulan secara manual. Sistem Coretax akan melakukan pembaruan secara massal dan otomatis untuk memperbaiki BPSP yang terdampak.

Wajib pajak cukup memastikan penggunaan KOP yang benar untuk pembuatan BPSP berikutnya.

Tarif PPh Pasal 15

PPh Pasal 15 atas perusahaan pelayaran dalam negeri diatur dalam KMK No. 416/KMK.04/1996. Berdasarkan ketentuan tersebut, PPh Pasal 15 dikenakan sebesar 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final.

Sementara itu, berdasarkan KMK No. 417/KMK.04/1996, PPh Pasal 15 atas perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri dikenakan sebesar 2,64% dari peredaran bruto dan bersifat final.

Dengan demikian, hal utama yang perlu diperhatikan wajib pajak adalah memastikan KOP 28-410-01 digunakan untuk pelayaran dalam negeri, sementara KOP 28-411-01 digunakan untuk pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri. BPSP yang sebelumnya salah KOP akan diperbaiki secara otomatis oleh sistem Coretax.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *