Keterangan Label Nama Barang Yang Diperdagangkan Di Dalam Negeri

Label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri memuat keterangan mengenai nama Barang, asal barang, identitas pelaku usaha dan informasi lain sesuai dengan karakteristik barang.

Keterangan mengenai identitas pelaku usaha paling sedikit memuat:

  • nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri;
  • nama dan alamat importir untuk barang asal impor;
  • nama dan alamat pengemas, untuk barang yang diproduksi dalam negeri atau asal impor yang dikemas di wilayah republik indonesia; atau
  • nama dan alamat pedagang pengumpul memperoleh dan memperdagangkan barang hasil produksi usaha mikro dan usaha kecil.

Barang yang terkait dengan keselamatan, keamanan, dan kesehatan konsumen dan lingkungan hidup harus memuat:

  • cara penggunaan; dan
  • simbol bahaya dan/atau tanda peringatan yang jelas dan mudah dimengerti.

Dalam hal identitas Pelaku Usaha tidak memungkinkan dicantumkan secara lengkap pada barang dan/atau kemasan, identitas dapat disertakan atau dimasukkan pada barang dan/atau kemasan.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *