DJP Jelaskan STP Tak Selalu Terbit karena Pelanggaran Besar
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak (WP) agar tidak langsung panik saat menerima surat tagihan pajak (STP). Pasalnya, penerbitan STP tidak selalu menandakan adanya pelanggaran pajak yang besar. Tagihan tersebut bisa muncul karena berbagai kondisi administrasi perpajakan.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Gede Suarnaya menjelaskan bahwa STP dapat diterbitkan karena kekurangan pembayaran pajak, sanksi administrasi, keterlambatan pembayaran, hingga hasil penelitian administrasi DJP.
Dalam podcast Cermati DJP, Gede mengingatkan bahwa WP perlu memahami terlebih dahulu alasan di balik penerbitan STP sebelum menentukan langkah yang harus dilakukan.
Berbagai Kondisi yang Menjadi Dasar Penerbitan STP
Ketentuan mengenai penerbitan STP diatur dalam Pasal 14 UU KUP dan PMK 80/2023. Berdasarkan ketentuan tersebut, STP dapat diterbitkan dalam sejumlah kondisi, antara lain:
-
Pajak penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
-
Hasil penelitian menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
-
Wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
-
Pengusaha kena pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuatnya.
-
PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sesuai ketentuan UU PPN, dengan pengecualian tertentu bagi PKP pedagang eceran.
-
Terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada WP berdasarkan keputusan, putusan, atau data dan informasi yang ditemukan.
-
Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar sesuai jangka waktu angsuran atau penundaan pembayaran yang telah disetujui.
Selain itu, PMK 80/2023 mengatur penerbitan STP bagi pemungut bea meterai, pemungut pajak karbon, dan WP yang menghasilkan emisi karbon apabila terdapat sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
Periksa Isi STP Sebelum Melakukan Pembayaran
Gede menyarankan WP untuk membaca STP secara teliti begitu surat tersebut diterima. Pemeriksaan perlu dimulai dari jenis pajak, masa dan tahun pajak, nominal tagihan, hingga alasan penerbitannya.
Menurutnya, WP kerap terpaku pada besarnya tagihan tanpa memahami penyebab tagihan tersebut muncul. Padahal, informasi dalam STP menjadi dasar untuk menentukan tindakan selanjutnya.
WP juga perlu mencocokkan isi STP dengan dokumen perpajakan yang dimiliki. Dokumen yang dapat diperiksa meliputi bukti pembayaran, bukti pemotongan atau pemungutan, SPT yang telah disampaikan, serta dokumen transaksi terkait.
Jika terdapat informasi yang belum jelas atau diduga tidak sesuai, WP dapat menghubungi Kring Pajak, KPP terdekat, atau saluran resmi DJP lainnya untuk meminta penjelasan.
Jangan Abaikan Jatuh Tempo dan Pantau Akun Coretax
Setelah mengetahui penyebab tagihan, WP sebaiknya segera menentukan langkah penyelesaian. Jika tagihan memang benar, pembayaran perlu dilakukan sebelum melewati jatuh tempo.
Sementara itu, WP yang memiliki hak sesuai ketentuan dapat memanfaatkan mekanisme yang tersedia, seperti mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran.
Gede juga mengingatkan WP agar rutin memantau akun Coretax. Di era administrasi perpajakan digital, informasi mengenai dokumen atau tagihan pajak tidak bisa hanya ditunggu melalui surat fisik.
Karena itu, WP perlu memastikan alamat email dan data kontak yang tercatat di DJP selalu diperbarui. Dengan begitu, informasi mengenai kewajiban perpajakan dapat diketahui lebih cepat dan segera ditindaklanjuti.
Tagihan Tak Dilunasi, Penagihan Bisa Berlanjut hingga Penyitaan
Gede menjelaskan, STP atau surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) pada umumnya harus dilunasi dalam waktu 1 bulan sejak diterbitkan.
Jika utang pajak belum dibayar hingga jatuh tempo, DJP dapat melanjutkan proses penagihan dengan menerbitkan surat teguran. Apabila utang masih belum dilunasi setelah surat teguran diterbitkan, juru sita pajak dapat menerbitkan dan memberitahukan surat paksa.
Tahapan penagihan selanjutnya dapat berupa penyitaan hingga penjualan barang sitaan melalui lelang apabila utang pajak tetap tidak dilunasi sesuai ketentuan.
Meski demikian, Gede menegaskan bahwa penagihan pajak pada dasarnya bertujuan mendorong WP melunasi kewajibannya, bukan semata-mata melakukan penyitaan atau lelang.
Semakin cepat WP merespons STP dan menindaklanjuti kewajiban yang tercantum di dalamnya, semakin sederhana pula proses penyelesaiannya.
