Pengelolaan Dokumen Banding dan Gugatan Kini Terintegrasi di Coretax

JAKARTA, 31 Agustus 2026 — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengintegrasikan pengelolaan dokumen sengketa pajak, khususnya dokumen dalam proses banding dan gugatan di Pengadilan Pajak, ke dalam sistem Coretax DJP.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-6/PJ/2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Sidang Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak. Surat edaran ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dan sekaligus mencabut SE-65/PJ/2012 yang sebelumnya menjadi pedoman penanganan sidang banding dan gugatan.

Penerbitan aturan baru tersebut merupakan bagian dari penyesuaian administrasi DJP setelah penggunaan Coretax serta implementasi e-Tax Court, termasuk penyesuaian pejabat yang menangani perkara banding dan gugatan.

Dalam SE-6/PJ/2026, DJP menyebut masih diperlukan penyesuaian pejabat yang menangani banding dan gugatan, penyesuaian pada Coretax DJP, serta penyesuaian administrasi sebagai konsekuensi penggunaan e-Tax Court.

Dokumen Sengketa Wajib Dikelola Secara Digital

Salah satu perubahan penting dalam SE-6/PJ/2026 adalah penguatan pengelolaan dokumen sengketa secara digital.

Kantor vertikal DJP diwajibkan mengunggah dokumen hasil pemindaian dari dokumen cetak atau hardcopy serta dokumen lain yang berkaitan dengan sengketa pajak ke dalam Coretax.

Ketentuan tersebut berlaku terhadap dokumen yang diterima dalam proses penyusunan Surat Uraian Banding maupun Surat Tanggapan. Untuk Surat Uraian Banding, pengelolaan dan pengunggahan dokumen dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP. Sementara itu, Surat Tanggapan ditangani oleh unit kerja yang berwenang sesuai dengan sumber keputusan atau surat yang menjadi objek gugatan.

Tidak hanya dokumen internal DJP, dokumen yang diterima dari pemohon banding, penggugat, maupun pihak ketiga selama proses persidangan juga harus dikelola secara digital.

Tim sidang diwajibkan memindai dokumen hardcopy yang diterima, kemudian mengunggah hasil pemindaian tersebut bersama dokumen softcopy dan dokumen lain yang tidak dihasilkan secara otomatis oleh sistem ke Coretax. Dengan demikian, dokumentasi perkara tidak lagi semata-mata bertumpu pada arsip fisik.

Langkah tersebut penting karena Coretax kini tidak hanya berfungsi sebagai sistem administrasi perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem pengelolaan informasi yang mendukung penanganan sengketa pajak di lingkungan DJP.

SE-6/PJ/2026 Mencakup Seluruh Tahapan Penanganan Sengketa

Ruang lingkup SE-6/PJ/2026 relatif luas. Aturan ini tidak hanya mengatur penyimpanan dokumen, tetapi juga memberikan pedoman mengenai proses penanganan perkara banding dan gugatan.

Ruang lingkupnya meliputi:

1.pengertian banding, gugatan, sengketa pajak, Surat Uraian Banding, dan Surat Tanggapan;
2.pembuatan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan;
3.pembuatan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan untuk wajib pajak pindah;
4.penyusunan dan pengiriman Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan;
5.penetapan tim sidang;
6.pembuatan surat pengganti Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan;
7.penyusunan resume pokok sengketa;
8.penyusunan strategi penanganan sengketa;
9.pelaksanaan sidang banding dan gugatan;
10.penanganan arsip sidang banding dan gugatan; serta
11.prosedur penanganan perkara.

Dalam aturan tersebut, Surat Uraian Banding merupakan surat dari terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan pemohon banding. Sementara Surat Tanggapan merupakan surat dari tergugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat.

Untuk Surat Uraian Banding, pihak yang bertanggung jawab adalah Kanwil DJP yang menerbitkan Surat Keputusan Keberatan. Adapun Surat Tanggapan dapat dibuat oleh Kanwil DJP atau Direktorat Keberatan dan Banding, tergantung pejabat yang menerbitkan surat atau keputusan yang menjadi objek gugatan.

Ada Ketentuan Khusus untuk Wajib Pajak yang Pindah

SE-6/PJ/2026 juga memberikan pedoman khusus apabila wajib pajak berpindah tempat terdaftar setelah diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan atau surat/keputusan lain yang menjadi objek sengketa.

Ketentuan mengenai wajib pajak pindah diperlukan agar perubahan administrasi tempat terdaftar tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai unit DJP yang bertanggung jawab menangani perkara.

Dengan adanya pedoman tersebut, DJP memiliki mekanisme yang lebih jelas dalam menentukan pihak yang harus menyusun Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan ketika wajib pajak telah berpindah administrasi. Ketentuan ini sekaligus menjadi salah satu ruang lingkup yang secara eksplisit dimasukkan dalam SE-6/PJ/2026.

Sengketa Lama Juga Mengikuti Aturan Baru

Pencabutan SE-65/PJ/2012 tidak berarti perkara lama yang masih berjalan dibiarkan menggunakan ketentuan sebelumnya.

SE-6/PJ/2026 mengatur bahwa penanganan sengketa yang masih berjalan berdasarkan SE-65/PJ/2012 tetapi belum selesai harus mengikuti petunjuk pelaksanaan dalam SE-6/PJ/2026.

Hal ini membuat proses transisi menjadi penting bagi unit kerja DJP yang masih menangani perkara berdasarkan ketentuan lama. Administrasi perkara, termasuk pengelolaan dokumen dan arsip, perlu disesuaikan dengan mekanisme baru yang berbasis Coretax dan e-Tax Court.

Restitusi Pajak hingga Juli Mencapai Rp185,38 Triliun

Di tengah perubahan administrasi sengketa tersebut, perkembangan restitusi pajak juga menjadi perhatian.

DJP mencatat realisasi restitusi pajak hingga Juli 2026 mencapai Rp185,38 triliun, turun 33,65% secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari jumlah tersebut, restitusi PPh Badan mencapai Rp52,66 triliun, sedangkan restitusi PPN dalam negeri mencapai Rp130,9 triliun. Restitusi dari jenis pajak lainnya tercatat Rp1,82 triliun.

Penurunan tersebut menjadi perhatian karena restitusi berkaitan langsung dengan arus kas wajib pajak, terutama pelaku usaha yang memiliki posisi lebih bayar atau PPN Masukan yang lebih besar dibandingkan PPN Keluaran.

Namun, DJP menegaskan bahwa pemerintah tidak menetapkan kuota pencairan restitusi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan tidak ada kuota dalam pemberian restitusi kepada wajib pajak.

Dengan demikian, penurunan nominal restitusi tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai adanya pembatasan kuota. Sejumlah pemberitaan dan analisis juga mengaitkan penurunan tersebut dengan proses pengawasan serta administrasi restitusi yang semakin ketat.

Pemerintah Kejar Penerimaan Pajak Tanpa Menaikkan Tarif

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif.

Strategi yang dipilih adalah ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, dengan fokus pada perbaikan tax collection. Pemerintah ingin memperluas basis pajak, memanfaatkan data dan teknologi, meningkatkan kepatuhan sukarela melalui pelayanan yang lebih baik, serta memperkuat penegakan hukum.

Purbaya sebelumnya juga menegaskan bahwa strategi perpajakan dalam jangka menengah diarahkan pada perluasan basis pajak tanpa semata-mata menaikkan tarif. Pemanfaatan data dan teknologi menjadi salah satu instrumen untuk menjangkau aktivitas ekonomi yang selama ini belum sepenuhnya masuk dalam basis penerimaan.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan terutama melalui perbaikan kepatuhan dan efektivitas pemungutan. Dengan kata lain, tambahan penerimaan diharapkan berasal dari wajib pajak yang memang telah memiliki kewajiban tetapi belum memenuhi kewajibannya secara optimal, bukan dari peningkatan tarif pajak secara umum.

Tindak Pidana Pajak Masuk Daftar RUU Perampasan Aset

Isu lain yang berkaitan dengan penguatan penegakan hukum perpajakan adalah pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Komisi III DPR RI mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang telah dimasukkan dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam rancangan undang-undang tersebut. Salah satunya adalah tindak pidana di bidang perpajakan.

Ke-13 kategori tersebut meliputi:

1.tindak pidana korupsi;
2.tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3.tindak pidana terorisme;
4.tindak pidana penyelundupan manusia;
5.tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
6.tindak pidana di bidang kehutanan;
7.tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8.tindak pidana di bidang perpajakan;
9.tindak pidana di bidang perbankan;
10.tindak pidana di bidang perasuransian;
11.tindak pidana di bidang pertambangan;
12.tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan
13.tindak pidana perdagangan orang.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa pembatasan ruang lingkup tersebut mempertimbangkan masukan ahli hukum dan perbandingan dengan sejumlah negara.

Menurutnya, tindak pidana yang menjadi sasaran idealnya merupakan kejahatan yang bermotif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak terhadap publik. Pembahasan juga mencermati mekanisme non-conviction based forfeiture, yaitu perampasan aset tanpa melalui putusan pidana dalam kondisi tertentu.

Namun, penting dicatat bahwa RUU tersebut masih berada dalam tahap pembahasan. Masuknya tindak pidana perpajakan dalam daftar bukan berarti seluruh perkara pajak secara otomatis akan berujung pada perampasan aset.

Kemenag Siapkan Tiga Opsi Perlakuan Pajak atas Zakat

Dari sisi kebijakan fiskal dan sosial, Kementerian Agama juga tengah mengkaji perubahan perlakuan pajak atas pembayaran zakat.

Kajian tersebut berkaitan dengan persiapan perubahan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kemenag mempertimbangkan tiga opsi utama untuk memperkuat harmonisasi antara zakat dan sistem perpajakan.

Pertama, tax deduction

Skema pertama adalah mempertahankan ketentuan yang ada, yakni zakat yang dibayarkan melalui badan atau lembaga amil zakat yang memenuhi ketentuan menjadi pengurang penghasilan kena pajak.

Kelebihan skema ini adalah relatif lebih siap diterapkan dan risiko terhadap penerimaan negara dinilai lebih terbatas. Namun, manfaat fiskal bagi pembayar zakat juga terbatas karena zakat tidak langsung mengurangi pajak yang harus dibayar.

Kedua, tax credit

Opsi kedua adalah mengubah zakat menjadi kredit pajak. Dalam skema ini, pembayaran zakat dapat digunakan secara langsung untuk mengurangi jumlah pajak terutang.

Skema tersebut berpotensi memberikan manfaat fiskal yang lebih besar kepada wajib pajak yang membayar zakat. Namun, penerapannya memerlukan simulasi dampak terhadap penerimaan negara, penetapan batas insentif yang proporsional, serta sistem pengawasan yang kuat untuk mencegah klaim zakat fiktif.

Ketiga, modified tax deduction

Opsi ketiga adalah modified tax deduction, yang diposisikan sebagai jalan tengah antara sistem tax deduction yang berlaku saat ini dan tax credit.

Kemenag menyebut modified tax deduction bukan tujuan akhir, melainkan dapat menjadi jembatan kebijakan. Hasil evaluasi penerapannya nantinya dapat menjadi dasar untuk mempertahankan tax deduction dengan penguatan tertentu atau bergerak secara bertahap menuju tax credit.

Digitalisasi, Penegakan Hukum, dan Optimalisasi Penerimaan Berjalan Bersamaan

Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan arah perpajakan Indonesia pada 2026 yang semakin menekankan digitalisasi administrasi, penguatan data, peningkatan kepatuhan, dan penegakan hukum.

Integrasi dokumen sengketa ke Coretax merupakan bagian dari digitalisasi administrasi di sisi penanganan perkara. Sementara itu, optimalisasi tax collection tanpa menaikkan tarif menunjukkan pendekatan pemerintah dari sisi penerimaan.

Di sisi lain, masuknya tindak pidana perpajakan dalam daftar RUU Perampasan Aset memperlihatkan adanya perhatian terhadap penguatan instrumen penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi. Adapun kajian mengenai zakat dan pajak menunjukkan bahwa pemerintah juga sedang mengevaluasi hubungan antara kewajiban keagamaan dan kewajiban perpajakan.

Bagi wajib pajak, perkembangan tersebut berarti administrasi perpajakan ke depan akan semakin bergantung pada akurasi data, kelengkapan dokumentasi, kepatuhan administratif, dan kemampuan menelusuri transaksi secara digital.

Dalam konteks sengketa, perubahan paling konkret adalah kewajiban pengelolaan dokumen secara digital melalui Coretax. Dokumen hardcopy yang masuk dalam proses perkara harus dipindai dan diintegrasikan ke dalam sistem, sehingga jejak administrasi sengketa menjadi lebih terdokumentasi.

Dengan berlakunya SE-6/PJ/2026 sejak 1 Juli 2026, penanganan banding dan gugatan kini memasuki fase baru yang menggabungkan mekanisme administrasi DJP, Coretax, dan e-Tax Court. Perubahan tersebut diharapkan memberikan kejelasan dan keseragaman bagi internal DJP sekaligus meningkatkan kualitas penanganan sengketa pajak.

Pada saat yang sama, pemerintah menghadapi tantangan untuk memastikan digitalisasi dan penguatan pengawasan tetap berjalan seimbang dengan perlindungan hak wajib pajak. Hal ini menjadi penting karena optimalisasi penerimaan negara tidak hanya bergantung pada seberapa banyak pajak yang dapat dihimpun, tetapi juga pada kualitas administrasi, kepastian hukum, dan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *