Bukan PPh final UMKM, PT dan CV Masih Bisa Pakai Tarif PPh 11%
- Pemerintah menilai PT dan CV sudah lebih mapan dan mampu menyelenggarakan pembukuan, sehingga diarahkan menggunakan ketentuan umum perpajakan, bukan lagi PPh Final UMKM.
- Sebagai gantinya, PT dan CV dengan omzet sampai Rp50 miliar tetap bisa memperoleh fasilitas pengurangan tarif PPh badan sesuai Pasal 31E UU PPh.
- Fasilitas tersebut berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum PPh badan 22%, sehingga tarif efektifnya menjadi 11%.
- Tarif 11% ini hanya dikenakan atas penghasilan kena pajak (laba bersih), bukan atas omzet. Jadi:
- omzet dikurangi biaya usaha terlebih dahulu,
- hasilnya menjadi laba kena pajak,
- lalu dikenakan tarif 11%.
- Fasilitas tarif 11% berlaku untuk bagian omzet sampai Rp4,8 miliar dari wajib pajak yang total omzet tahunannya tidak melebihi Rp50 miliar.
- Pemerintah juga menegaskan perubahan aturan ini dilakukan untuk mencegah praktik pemecahan usaha menjadi banyak PT/CV kecil agar tetap menikmati tarif final UMKM 0,5%.
- Namun, PT dan CV yang sudah memakai PPh Final UMKM sebelum PP 20/2026 terbit masih boleh melanjutkan fasilitas lama sampai masa berlakunya habis sesuai ketentuan peralihan.
Mitra Konsultindo Group
0
