DJP Tegaskan Semua Entitas Wajib Daftar dan Lapor GloBE, Tak Bisa Diwakilkan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE tidak dapat diwakilkan hanya kepada satu entitas konstituen. Setiap entitas konstituen yang menjadi anggota grup perusahaan multinasional yang tercakup GloBE harus melakukan pendaftaran masing-masing.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus Fransiska Yansye menjelaskan Indonesia tidak menerapkan skema yang memungkinkan satu entitas konstituen bertindak sebagai wakil dalam administrasi pendaftaran wajib pajak GloBE.

Artinya, apabila dalam satu grup terdapat beberapa entitas konstituen di Indonesia dan grup tersebut telah memenuhi kriteria GloBE, seluruh entitas tersebut tetap memiliki kewajiban untuk menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE.

Tak Ada Lead Entity dalam Pendaftaran GloBE

Fransiska memberikan gambaran apabila terdapat tiga anak entitas konstituen di Indonesia dalam satu grup perusahaan multinasional yang ultimate parent entity-nya telah memenuhi batas omzet GloBE. Ketiga entitas tersebut harus melakukan pendaftaran sebagai wajib pajak GloBE.

Masing-masing entitas bertanggung jawab atas kewajiban perpajakannya sendiri sehingga tidak terdapat satu entitas yang ditunjuk sebagai lead entity untuk mewakili entitas lainnya.

Ketentuan ini berbeda dengan beberapa negara yang memungkinkan entitas konstituen menunjuk entitas konstituen lain sebagai wakil dalam urusan administrasi pendaftaran GloBE.

Pelaporan SPT GloBE Juga Dilakukan Masing-Masing

Kewajiban setiap entitas konstituen tidak berhenti pada penambahan status sebagai wajib pajak GloBE. Entitas yang menjadi anggota grup perusahaan multinasional tercakup GloBE juga harus melaporkan SPT dalam rangka GloBE.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus Kukuh Wahyu Nugroho menjelaskan pelaporan SPT tersebut juga tidak dapat dilakukan oleh satu entitas untuk mewakili seluruh anggota grup di Indonesia.

Dengan demikian, setiap entitas konstituen harus melakukan registrasi dan pelaporan SPT GloBE atas kewajibannya masing-masing.

Pastikan Grup Sudah Tercakup GloBE

Sebelum menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE, entitas konstituen perlu memastikan terlebih dahulu apakah grup perusahaan multinasionalnya sudah termasuk dalam cakupan GloBE.

Berdasarkan PMK 136/2024, grup perusahaan multinasional tercakup GloBE apabila omzet tahunannya mencapai sedikitnya €750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama dalam setidaknya 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE.

Jika memenuhi kriteria tersebut, seluruh entitas konstituen yang menjadi anggota grup memiliki kewajiban terkait GloBE sesuai ketentuan yang berlaku.

Batas Waktu Pendaftaran Wajib Pajak GloBE

Entitas konstituen yang merupakan anggota grup perusahaan multinasional tercakup GloBE wajib melakukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.

Sebagai contoh, apabila suatu grup perusahaan multinasional memiliki omzet minimal €750 juta pada setidaknya 2 tahun dalam periode 2021 hingga 2024, grup tersebut mulai tercakup dalam pajak minimum global pada tahun pengenaan 2025.

Dengan demikian, entitas konstituen dalam grup tersebut memiliki waktu hingga 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan 2025 untuk menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE. Batas waktunya jatuh pada September 2026.

Saat ini, penambahan status sebagai wajib pajak GloBE dapat dilakukan melalui Coretax menggunakan akun wajib pajak yang bertindak sebagai person in charge (PIC) dari entitas konstituen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *