Tunggakan PBB Tembus Rp13 Miliar, WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan

  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka mencatat nilai tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di wilayahnya mencapai lebih dari Rp13 miliar. Tunggakan tersebut merupakan akumulasi kewajiban pajak sejak 2014 hingga saat ini. Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka Haryadi mengatakan besarnya tunggakan PBB-P2 menjadi perhatian pemerintah daerah karena sektor tersebut merupakan salah satu penyumbang penting pendapatan asli daerah (PAD). “Ini pajak PBB sudah cukup lama menunggak, kalau saya tidak salah datanya mencapai Rp13 miliar lebih,” katanya, dikutip pada Senin (11/5/2026). Untuk mendorong pembayaran tunggakan pajak, Pemkab Bangka meluncurkan Program Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 Tahun 2026. Program tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dalam melunasi kewajiban pajaknya. Dalam program tersebut, pemerintah memberikan sejumlah keringanan berupa diskon pokok pajak berdasarkan tahun tunggakan. Wajib pajak memperoleh pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 75% untuk tunggakan tahun 2012–2016. Selain itu, diberikan diskon sebesar 50% untuk tunggakan tahun 2017–2021 dan pengurangan sebesar 25% untuk tunggakan PBB-P2 tahun 2022–2024. Tidak hanya itu, Pemkab Bangka juga menghapus sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% untuk tunggakan PBB-P2 periode 2012–2025. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mempercepat pemulihan penerimaan daerah. , Haryadi menjelaskan bahwa PBB-P2 menjadi salah satu sektor yang memberikan kontribusi cukup besar terhadap PAD Kabupaten Bangka. Karena itu, target penerimaan PBB-P2 tahun ini dipatok lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 tercatat mencapai Rp8,5 miliar atau sesuai target dalam APBD. Sementara itu, hingga awal kuartal II/2026, realisasi penerimaan baru mencapai Rp2,2 miliar atau sekitar 24,44% dari target Rp9 miliar yang ditetapkan pemerintah daerah.

DJP Tetapkan SPT GloBE, Wajib Diisi oleh WP Tercakup

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan format Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka pelaksanaan Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) atau pajak minimum global melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. Ketentuan tersebut mengatur format induk dan lampiran SPT yang wajib disampaikan oleh wajib pajak GloBE, yakni entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia dan menjadi bagian dari grup perusahaan multinasional tercakup GloBE. “Wajib pajak GloBE wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE,” bunyi Pasal 7 ayat (1) PER-6/PJ/2026, dikutip pada Selasa (12/5/2026). Dalam beleid tersebut, SPT Tahunan PPh GloBE terdiri atas satu formulir induk dan tiga lampiran. Formulir induk mencakup tiga bagian utama, yaitu SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan SPT Tahunan PPh Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT). SPT Tahunan PPh GloBE wajib diisi apabila wajib pajak merupakan entitas induk utama dari grup perusahaan multinasional. Sementara itu, SPT Tahunan PPh UTPR diisi oleh wajib pajak GloBE selain entitas induk utama apabila terdapat alokasi pajak tambahan berdasarkan skema UTPR. Adapun SPT Tahunan PPh DMTT wajib diisi oleh seluruh wajib pajak GloBE. Sebelum mengisi formulir tersebut, wajib pajak diwajibkan mendeklarasikan bagian yang harus diisi dengan mencentang opsi pada bagian “Kewajiban Pelaporan Wajib Pajak GloBE”. “Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE diisi dengan memberikan tanda centang (✓) sesuai kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE oleh subjek pajak dalam negeri yang merupakan wajib pajak GloBE,” bunyi Lampiran G PER-6/PJ/2026. Lampiran I digunakan untuk mengungkapkan pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rule (IIR) dan DMTT di Indonesia. Kemudian, Lampiran II diisi apabila terdapat pajak tambahan berdasarkan UTPR yang dialokasikan kepada wajib pajak GloBE. Sementara itu, Lampiran III digunakan untuk memerinci penghitungan laba atau rugi GloBE, pajak tercakup yang disesuaikan, pengecualian penghasilan pelayaran internasional, substance based income exclusion (SBIE), additional current top-up tax, serta pajak tambahan berdasarkan DMTT. DJP menegaskan SPT wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia menggunakan huruf latin dan angka Arab. Penyampaian SPT dilakukan secara elektronik kepada DJP setelah ditandatangani oleh wajib pajak. PER-6/PJ/2026 telah ditetapkan pada 4 Mei 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Perpanjang Pelaporan SPT GloBE, WP Perlu Sampaikan Pemberitahuan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 memerinci mekanisme perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka pelaksanaan *Global Anti-Base Erosion Rules* (GloBE) atau pajak minimum global. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) PER-6/PJ/2026, wajib pajak GloBE dapat memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE selama paling lama dua bulan untuk tahun pengenaan GloBE pertama. Perpanjangan tersebut dapat dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada DJP sebelum jatuh tempo pelaporan berakhir. “Wajib pajak GloBE dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk paling lama 2 bulan untuk tahun pengenaan GloBE pertama grup PMN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE,” bunyi Pasal 11 ayat (2) PER-6/PJ/2026, dikutip pada Rabu (13/5/2026). Dalam ketentuan tersebut, DJP menegaskan pemberitahuan perpanjangan wajib disampaikan sebelum batas waktu pelaporan SPT berakhir. Secara umum, SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE wajib disampaikan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak GloBE. Tahun pajak GloBE merupakan tahun yang dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh *Domestic Minimum Top-up Tax* (DMTT), dan SPT Tahunan PPh *Undertaxed Payment Rules(UTPR). Tahun tersebut merupakan tahun setelah tahun pengenaan GloBE. Sementara itu, tahun pengenaan GloBE adalah tahun pajak ketika ketentuan pajak minimum global mulai dikenakan. Sebagai contoh, suatu grup perusahaan multinasional memiliki omzet melebihi €750 juta dalam setidaknya dua dari empat tahun, yakni periode 2021–2024. Dalam kondisi tersebut, tahun pengenaan GloBE bagi grup tersebut adalah 2025, sedangkan tahun pajaknya adalah 2026. Dengan demikian, wajib pajak GloBE yang menjadi bagian dari grup tersebut wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE untuk tahun pengenaan 2025 dan tahun pajak 2026 paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak GloBE, yakni pada April 2027. Namun, apabila tahun pengenaan 2025 merupakan tahun pertama penerapan GloBE, wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas perpanjangan pelaporan selama dua bulan. Artinya, batas akhir penyampaian SPT dapat diperpanjang hingga Juni 2027. Sebagai informasi, wajib pajak GloBE adalah entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia dan menjadi bagian dari grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam ketentuan GloBE. PER-6/PJ/2026 telah ditetapkan pada 4 Mei 2026 dan berlaku efektif sejak tanggal tersebut.

Masih Menunggu, Purbaya Belum Terima Hasil Audit Restitusi Pajak

Menteri Keuangnggu, Purbaya Belum Terima Hasil Audit Restitusi Pajakan Purbaya Yudhi Sadewa masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap restitusi pajak periode 2016–2025 yang saat ini tengah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Karena proses audit masih berlangsung, Purbaya mengaku belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil evaluasi restitusi pajak pada periode tersebut. “Belum disampaikan ke saya. Saya sudah minta beberapa bulan lalu, mungkin juga belum selesai. Jadi saya minta [audit restitusi pajak] dari 2016 sampai 2025,” ujarnya, dikutip pada Kamis (14/5/2026). Sebelumnya, Purbaya menegaskan pemerintah akan menangani proses restitusi pajak secara lebih serius. Selain memperketat proses pencairan restitusi kepada wajib pajak, pemerintah juga akan menindak petugas pajak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Sebagai bagian dari langkah pembenahan, Kementerian Keuangan meminta BPKP melakukan audit menyeluruh terhadap restitusi pajak selama periode 2016–2025. Pemeriksaan tersebut bertujuan mencegah potensi kerugian negara akibat kesalahan administrasi maupun penyalahgunaan dalam pencairan restitusi. Purbaya juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan terhadap restitusi dipercepat seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Menurutnya, regulasi tersebut diterbitkan untuk memastikan proses pengembalian pajak berjalan lebih tertib, akurat, dan minim kebocoran. Melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah ingin memastikan pencairan restitusi hanya diberikan kepada wajib pajak yang benar-benar memenuhi persyaratan. Selain itu, proses pengembalian pajak diharapkan menjadi lebih transparan dan terkontrol. “Kami ingin kendalikan saja supaya restitusinya keluarnya lebih rapi,” kata Purbaya pada Senin (4/5/2026).

Mulai 11 Juni, Maroko Wajibkan Pelaporan PPN PMSE via Platform Baru

Otoritas pajak Maroko meluncurkan platform elektronik khusus untuk pendaftaran, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Platform tersebut akan mulai digunakan pada 11 Juni 2026. Platform ini ditujukan bagi perusahaan non-residen yang tidak memiliki kantor tetap di Maroko namun menyediakan layanan digital atau elektronik kepada pelanggan di negara tersebut. Melalui sistem baru ini, perusahaan diwajibkan melakukan seluruh kewajiban administrasi PPN PMSE secara elektronik. “Mulai 11 Juni 2026, perusahaan akan diwajibkan untuk mendaftar sebagai pemungut, menyerahkan laporan PPN PMSE kuartalan atas pendapatan yang dihasilkan di Maroko, dan menyetorkan PPN secara elektronik,” bunyi pengumuman otoritas pajak, dikutip pada Sabtu (16/5/2026). Sebagai informasi, Maroko telah menerapkan PPN PMSE sejak 14 Februari 2024 dengan tarif sebesar 20%. Pajak tersebut dikenakan atas berbagai layanan digital, antara lain layanan hosting situs internet, konten digital seperti musik, film, dan gim daring, layanan berlangganan film online, hingga penyediaan perangkat lunak dan aplikasi. Dalam ketentuan yang berlaku, penyedia PMSE diwajibkan mendaftar sebagai pemungut PPN, memungut pajak dari pelanggan, serta melaporkan dan menyetorkan PPN yang telah dipungut kepada otoritas pajak Maroko. Sebelumnya, pelaporan PPN PMSE dilakukan secara daring tanpa standar sistem yang baku sehingga dinilai menyulitkan proses pengawasan. Karena itu, otoritas pajak mengembangkan platform khusus sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan sekaligus menyesuaikan sistem pajak dengan perkembangan ekonomi digital. Kehadiran platform baru tersebut diharapkan membuat pelaporan PPN PMSE menjadi lebih tertata, transparan, dan mudah diawasi. rencana penerapan platform PPN PMSE sebenarnya telah diumumkan sejak Desember 2025 dengan masa transisi selama enam bulan sebelum implementasi penuh dimulai pada Juni 2026. Sejalan dengan implementasi platform tersebut, otoritas pajak Maroko juga berencana memperkuat pengawasan dan audit terhadap perusahaan penyedia PMSE. Otoritas menegaskan setiap perusahaan wajib menyimpan catatan transaksi PMSE di Maroko sebagai bagian dari kebutuhan pemeriksaan pajak di masa mendatang.

WP Sah Lakukan Pidana Pajak, Status PKP Berisiko Rendah Akan Dicabut

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang mencabut status pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah apabila wajib pajak terbukti melakukan tindak pidana perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. PKP yang dicabut statusnya sebagai PKP berisiko rendah tidak lagi memperoleh fasilitas kemudahan berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat. “Pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah … dilakukan dalam hal Pengusaha Kena Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” bunyi Pasal 15 ayat (2) huruf c PMK 28/2026, dikutip pada Sabtu (16/5/2026). Selain karena tindak pidana perpajakan, DJP juga dapat mencabut status PKP berisiko rendah apabila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Masa PPN dalam satu tahun terakhir. Pencabutan juga dapat dilakukan jika PKP sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan terbuka maupun penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Meski demikian, PKP yang telah dicabut statusnya tetap dapat mengajukan kembali permohonan untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah. Permohonan tersebut dapat diajukan secara elektronik melalui coretax system atau secara manual kepada DJP. “Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah … Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui portal wajib pajak,” bunyi Pasal 14 ayat (1) PMK 28/2026. Dalam aturan tersebut, permohonan penetapan kembali status PKP berisiko rendah wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai jenis usaha wajib pajak. Sebagai contoh, PKP berstatus mitra utama kepabeanan (MITA) wajib melampirkan surat penetapan sebagai MITA. Sementara itu, operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO) harus melampirkan surat penetapan sebagai operator ekonomi bersertifikat. Bagi pabrikan atau produsen, dokumen yang harus disampaikan berupa surat pernyataan mengenai keberadaan tempat kegiatan produksi. Untuk pedagang besar farmasi, wajib dilampiri sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi serta sertifikat cara distribusi obat yang baik. Selain itu, distributor alat kesehatan wajib melampirkan sertifikat distributor alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan beserta sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik. Sementara itu, perusahaan yang dimiliki langsung oleh badan usaha milik negara (BUMN) diwajibkan melampirkan laporan keuangan konsolidasi induk BUMN yang telah diaudit oleh auditor independen untuk tahun pajak terakhir sebelum permohonan diajukan. Setelah permohonan diterima, DJP akan melakukan penelitian terhadap dokumen dan persyaratan yang disampaikan wajib pajak. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, DJP akan menerbitkan keputusan menerima atau menolak permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah. “Keputusan… diberikan paling lama 15 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap,” bunyi Pasal 14 ayat (6) PMK 28/2026. Apabila hingga batas waktu tersebut DJP belum memberikan keputusan, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan dan DJP wajib menerbitkan keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (7) PMK 28/2026.

Purbaya ke DJP: Lakukan Pemeriksaan dan Penagihan Pajak secara Terarah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan terarah, khususnya dalam kegiatan pemeriksaan serta penagihan pajak. Purbaya menekankan bahwa pegawai DJP harus fokus pada fungsi utama perpajakan, yaitu melayani, mengawasi, memeriksa, menagih, dan menjaga kepatuhan wajib pajak guna memastikan penerimaan negara tetap optimal. Purbaya meminta DJP melakukan pemeriksaan dan penagihan pajak secara tepat sasaran, bukan sekadar agresif mengejar penerimaan. Ia juga menekankan pentingnya pelayanan perpajakan yang cepat, mudah, dan tidak berbelit agar kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak meningkat. Menurutnya, kombinasi antara pelayanan yang baik dan penegakan hukum yang profesional dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Purbaya meminta DJP memastikan seluruh data perpajakan akurat, lengkap, dan valid. Dengan kualitas data yang baik, pengawasan dan pemeriksaan pajak dinilai akan lebih efektif dan dapat meminimalkan pelanggaran perpajakan. Pernyataan ini sejalan dengan berbagai penguatan sistem pengawasan pajak yang dilakukan pemerintah sepanjang 2026, termasuk penerapan PMK 111/2025 mengenai pengawasan kepatuhan wajib pajak dan pemanfaatan sistem Coretax. Purbaya juga mengaitkan pentingnya pengawasan pajak dengan kondisi fiskal negara. Ia menegaskan bahwa penerimaan negara sangat bergantung pada sektor pajak sehingga optimalisasi kepatuhan menjadi kunci menjaga kesehatan fiskal nasional. Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan pajak tahun anggaran 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Hingga kuartal I/2026, realisasi penerimaan pajak tercatat mencapai Rp394,8 triliun atau tumbuh 20,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Purbaya menyebut penerimaan pajak sempat tumbuh sekitar 30% pada dua bulan pertama 2026 sebelum melandai ke kisaran 20%. Meski demikian, ia optimistis tren pertumbuhan penerimaan masih dapat dipertahankan di bawah kepemimpinan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Sebelumnya, Bimo juga menyampaikan bahwa penerimaan pajak periode 1 Januari–29 April 2026 masih tumbuh sekitar 18%. Arah kebijakan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah lebih memilih memperkuat pengawasan, penagihan, dan penutupan kebocoran pajak dibanding mengandalkan program tax amnesty baru atau kenaikan tarif pajak. Purbaya sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana menggelar tax amnesty lagi kecuali ada instruksi langsung dari Presiden, dan lebih fokus mengoptimalkan kepatuhan serta penagihan pajak yang sudah memiliki dasar hukum kuat.

DJP Terima 12,33 Juta SPT Tahunan WP OP dan 941.602 SPT Badan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima sebanyak 13,27 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 hingga 17 Mei 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12,33 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP), sedangkan 941.602 berasal dari wajib pajak badan. Dengan demikian, kontribusi pelaporan dari WP badan mencapai sekitar 7,09% dari total SPT yang diterima DJP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa mayoritas pelaporan WP orang pribadi berasal dari karyawan, yaitu sekitar 10,86 juta SPT, sementara 1,47 juta lainnya disampaikan oleh WP OP nonkaryawan. Untuk WP badan, terdapat 909.039 SPT yang menggunakan mata uang rupiah dan 1.518 SPT menggunakan dolar Amerika Serikat (AS). Selain itu, terdapat pula 241 SPT dari wajib pajak sektor migas yang dilaporkan baik dalam rupiah maupun dolar AS. wajib pajak badan masih memperoleh relaksasi pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Mei 2026 berdasarkan KEP-71/PJ/2026. Dalam periode relaksasi tersebut, DJP memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan maupun keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29. Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), atau apabila STP sudah diterbitkan maka sanksi dapat dihapus secara jabatan oleh kepala kanwil DJP. pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 menggunakan sistem Coretax. Wajib pajak diwajibkan melakukan aktivasi akun Coretax sebelum dapat menyampaikan SPT secara online. Hingga pertengahan Mei 2026, DJP mencatat sebanyak 19,25 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax, terdiri atas 18,04 juta WP orang pribadi, 1,11 juta WP badan, 91.620 instansi pemerintah, dan 232 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Peningkatan kepatuhan pelaporan SPT sepanjang 2026. Sebagai perbandingan, pada 25 Februari 2026 DJP baru menerima sekitar 4,05 juta SPT, lalu meningkat menjadi 9,07 juta SPT pada 25 Maret 2026, 12,30 juta SPT pada 28 April 2026, hingga akhirnya mencapai 13,27 juta SPT pada 17 Mei 2026.

Ingat! Bupot Tak Lagi Bisa Diunduh pada Menu Dokumen Saya di Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memindahkan akses pengunduhan bukti potong (bupot) PPh di Coretax dari menu “Dokumen Saya” ke menu baru bernama “Bukti Potong Saya” pada modul e-Bupot. Kebijakan ini mulai berlaku penuh sejak Mei 2026 sehingga wajib pajak tidak lagi dapat mengunduh bupot melalui menu lama. DJP menjelaskan bahwa wajib pajak kini harus masuk ke modul e-Bupot di Coretax, lalu memilih menu “Bukti Potong Saya” untuk melihat dan mengunduh dokumen bukti potong. Akses menu tersebut diperuntukkan bagi PIC atau signer e-Bupot PPh yang memiliki hak akses pada sistem Coretax. Perubahan ini dilakukan agar pencarian dokumen bukti potong menjadi lebih efisien dan terfokus. Jika sebelumnya menu “Dokumen Saya” berisi berbagai jenis dokumen perpajakan, kini menu “Bukti Potong Saya” hanya menampilkan dokumen bukti pemotongan/pemungutan pajak. Melalui fitur ini, wajib pajak dapat melakukan filter berdasarkan jenis bukti potong, masa pajak, tahun pajak, nomor pemotongan, hingga NPWP pihak pemotong. Fitur “Bukti Potong Saya” sudah mulai tersedia sejak sekitar Februari 2026. Namun, DJP masih memberikan masa transisi hingga April 2026, di mana wajib pajak masih dapat mengakses bupot melalui menu “Dokumen Saya”. Setelah masa transisi berakhir, seluruh akses unduh bupot dipusatkan sepenuhnya pada menu baru tersebut mulai Mei 2026. Kring Pajak juga menjelaskan bahwa apabila bukti potong belum muncul di menu “Bukti Potong Saya”, wajib pajak disarankan menekan tombol refresh pada tabel data. Jika tetap tidak ditemukan, kemungkinan penyebabnya adalah bukti potong belum diterbitkan oleh pemotong pajak melalui Coretax atau terdapat ketidaksesuaian NPWP 16 digit yang digunakan. Karena itu, DJP mengimbau wajib pajak memastikan pihak pemberi penghasilan telah menerbitkan bukti potong dengan data NPWP yang benar.

Telat Bayar Angsuran PPh 25, Benarkah Bisa Kena 2 Sanksi Sekaligus?

wajib pajak yang terlambat membayar angsuran PPh Pasal 25 berpotensi dikenai dua jenis sanksi sekaligus, yaitu sanksi keterlambatan pembayaran dan sanksi keterlambatan pelaporan. Hal ini disampaikan oleh Kring Pajak DJP melalui media sosial dengan merujuk pada Pasal 171 ayat (10) PMK 81/2024. pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yang telah tervalidasi dianggap sekaligus sebagai penyampaian SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai tanggal pada bukti pembayaran. Karena itu, batas waktu pembayaran dan pelaporan menjadi sangat berkaitan. Angsuran PPh Pasal 25 harus dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, sedangkan batas pelaporannya adalah tanggal 20 bulan berikutnya. anksi bunga dihitung berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan sesuai ketentuan UU KUP. Tarif tersebut dihitung dari suku bunga acuan ditambah 5% lalu dibagi 12, dan dikenakan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran dilakukan, dengan maksimum pengenaan selama 24 bulan. Bagian bulan tetap dihitung penuh satu bulan PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak bulanan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak sepanjang tahun berjalan. Besarnya angsuran biasanya dihitung berdasarkan PPh terutang pada SPT Tahunan tahun sebelumnya setelah dikurangi kredit pajak tertentu, lalu dibagi 12 bulan.