DJP Minta Lembaga Keuangan Penuhi Kewajiban Self-Certification
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat ekosistem perpajakan Indonesia melalui sejumlah kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan transparansi, memperluas basis informasi, memperkuat penegakan hukum, serta mendorong kepatuhan masyarakat.
Salah satu agenda yang mendapat perhatian pada pekan terakhir Agustus 2026 adalah kewajiban lembaga keuangan pelapor untuk memperoleh, melakukan klarifikasi kewajaran, serta memelihara valid self-certification dalam rangka identifikasi rekening keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 dan Common Reporting Standard (CRS).
Pada saat yang sama, pemerintah juga menyiapkan pendekatan penegakan hukum multidoor untuk mempersempit tax gap mulai 2027. Di sisi lain, DJP memperkuat peran tax center di perguruan tinggi serta kembali membuka program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) untuk tahun 2027.
Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan bahwa reformasi perpajakan tidak hanya diarahkan pada peningkatan penerimaan, tetapi juga pada penguatan sistem informasi, transparansi keuangan, edukasi, kolaborasi antarlembaga, dan peningkatan kepatuhan.
Valid Self-Certification Menjadi Bagian Penting Identifikasi Rekening Keuangan
DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2026 memberikan penegasan mengenai pelaksanaan kewajiban memperoleh valid self-certification bagi lembaga keuangan pelapor CRS.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan PMK 108/2025 yang mengatur mengenai prosedur pelaksanaan pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan, termasuk mekanisme identifikasi rekening keuangan.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (4) PMK 108/2025, prosedur identifikasi rekening keuangan antara lain diterapkan terhadap rekening keuangan baru. Dalam konteks tersebut, lembaga keuangan pelapor CRS wajib meminta pernyataan diri yang valid dari calon pemegang rekening.
Yang perlu diperhatikan, self-certification tersebut merupakan bagian yang terpisah dari dokumen pembukaan rekening. Dengan demikian, calon pemegang rekening tidak cukup hanya memberikan informasi yang diperlukan untuk membuka rekening, tetapi juga perlu memberikan pernyataan mengenai status domisili pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban lembaga keuangan tidak berhenti setelah memperoleh formulir self-certification.
DJP menegaskan bahwa lembaga keuangan juga harus melakukan klarifikasi mengenai kewajaran informasi yang disampaikan dalam self-certification. Klarifikasi dilakukan dengan menggunakan informasi yang telah dimiliki atau diperoleh lembaga keuangan dalam kaitannya dengan rekening atau calon pemegang rekening.
Tahapan tersebut penting karena tujuan self-certification bukan sekadar mengumpulkan pernyataan dari nasabah, tetapi membantu lembaga keuangan menentukan negara domisili pemegang rekening secara tepat.
Setelah memperoleh valid self-certification dan melakukan klarifikasi kewajaran, lembaga keuangan kemudian menentukan negara domisili pemegang rekening berdasarkan informasi yang tersedia.
Dengan mekanisme tersebut, proses identifikasi menjadi lebih terstruktur: lembaga keuangan memperoleh pernyataan dari nasabah, menguji kewajaran pernyataan tersebut dengan informasi yang dimiliki, kemudian menentukan domisili pajak untuk kepentingan pelaporan CRS.
DJP Sediakan Tiga Contoh Formulir
Untuk membantu pelaksanaan kewajiban tersebut, DJP menyediakan contoh formulir self-certification yang dapat digunakan oleh lembaga keuangan pelapor CRS dan/atau agen penjual.
Terdapat tiga kelompok formulir yang disediakan, yaitu:
Individual Tax Residency Self-Certification, untuk pemegang rekening orang pribadi.
Entity Tax Residency Self-Certification, untuk pemegang rekening berbentuk entitas.
Controlling Person Tax Residency Self-Certification, untuk pihak yang merupakan pengendali entitas.
Penyediaan contoh formulir tersebut memberikan acuan praktis bagi lembaga keuangan dalam melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan.
DJP juga menekankan aspek validitas dokumen. Self-certification yang diselenggarakan, disimpan, dan dipelihara lembaga keuangan harus ditandatangani atau mendapatkan afirmasi dari pemegang rekening maupun kuasanya.
Selain itu, dokumen harus diberi tanggal paling lambat pada saat self-certification tersebut diperoleh dan memuat informasi yang dipersyaratkan dalam PMK 108/2025.
Mengapa Self-Certification Penting dalam CRS?
Common Reporting Standard atau CRS merupakan standar pertukaran informasi rekening keuangan secara otomatis antarnegara yang dikembangkan untuk meningkatkan transparansi perpajakan internasional.
Dalam konteks tersebut, informasi mengenai domisili pajak menjadi sangat penting. Seseorang atau suatu entitas dapat memiliki rekening keuangan di satu negara, tetapi mempunyai domisili pajak di negara lain.
Melalui prosedur self-certification dan due diligence, lembaga keuangan dapat mengidentifikasi rekening yang relevan untuk kepentingan pertukaran informasi.
Artinya, ketentuan ini merupakan bagian dari sistem yang lebih luas untuk mencegah penggunaan rekening keuangan lintas negara sebagai sarana menyembunyikan aset atau penghasilan dari otoritas pajak.
Penguatan Tax Center Menjadi Agenda DJP
Selain memperkuat sistem informasi melalui lembaga keuangan, DJP juga memberikan perhatian terhadap aspek edukasi dan kolaborasi dengan perguruan tinggi melalui tax center.
Dalam Forum Nasional Tax Center 2026, DJP menempatkan tax center sebagai salah satu mitra penting dalam menjembatani otoritas pajak dengan dunia akademik dan masyarakat.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa dukungan tax center diperlukan untuk membantu menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap kewajiban perpajakan.
DJP menyiapkan empat langkah strategis untuk mengembangkan tax center.
Pertama, DJP akan memperjelas tata kelola, pola kemitraan, pembinaan, serta koordinasi dengan tax center.
Kedua, DJP akan mengembangkan aplikasi tax center yang dapat digunakan untuk pelaporan, pengelolaan data, monitoring, dan evaluasi.
Ketiga, DJP akan membuka ruang kolaborasi penelitian dengan tax center. Langkah ini dapat memperkuat hubungan antara kebutuhan kebijakan perpajakan dan kajian akademis.
Keempat, DJP akan memfasilitasi penguatan jejaring antartax center sehingga inovasi serta praktik baik yang muncul di suatu daerah dapat direplikasi di wilayah lain.
Edukasi Dinilai Menjadi Fondasi Kepatuhan
Penguatan administrasi dan penegakan hukum perpajakan dinilai perlu berjalan beriringan dengan edukasi.
Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam menilai kepatuhan tidak akan terbentuk secara berkelanjutan apabila pajak hanya dipahami sebagai pungutan yang bersifat wajib.
Masyarakat juga perlu memahami manfaat pajak, bagaimana kebijakan pajak dirumuskan, serta bagaimana penerimaan pajak dialokasikan.
Pandangan tersebut menempatkan edukasi sebagai bagian dari strategi membangun kepatuhan sukarela. Masyarakat yang memahami hubungan antara pajak dan pembiayaan negara diharapkan tidak hanya patuh karena adanya pengawasan atau sanksi, tetapi juga karena memahami kewajibannya sebagai bagian dari sistem penerimaan negara.
Pemerintah Siapkan Multidoor Approach untuk Tutup Tax Gap
Agenda lain yang menjadi perhatian adalah rencana pemerintah memperkuat penegakan hukum perpajakan melalui pendekatan multidoor mulai 2027.
Secara sederhana, multidoor approach berarti penanganan pelanggaran tidak hanya menggunakan instrumen hukum perpajakan, tetapi dapat melibatkan berbagai instrumen hukum dan lembaga yang relevan sesuai dengan karakteristik pelanggarannya.
Pendekatan tersebut memungkinkan adanya kolaborasi antarlembaga dalam menangani kasus yang mempunyai dimensi perpajakan sekaligus berkaitan dengan pelanggaran atau aspek hukum lainnya.
Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2027, pemerintah menyatakan bahwa penguatan fungsi penegakan hukum melalui pendekatan multidoor diharapkan dapat meningkatkan persepsi risiko ketidakpatuhan (perceived risk of non-compliance), mempersempit tax gap, dan mendorong budaya kepatuhan yang lebih baik.
Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan meningkatnya target penerimaan pajak pada 2027. Dalam RAPBN 2027, penerimaan pajak diusulkan mencapai Rp2.591,4 triliun, naik 12,14% dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun. Jika dibandingkan dengan target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, usulan 2027 tersebut meningkat 9,91%.
Dengan demikian, penutupan tax gap menjadi semakin penting karena pemerintah harus meningkatkan kemampuan mengubah potensi penerimaan menjadi penerimaan aktual tanpa hanya mengandalkan kenaikan tarif pajak.
Penegakan Hukum dan Data Semakin Terintegrasi
Pendekatan multidoor juga memperlihatkan perubahan karakter pengawasan perpajakan.
Pengawasan tidak lagi semata-mata mengandalkan data yang disampaikan wajib pajak secara mandiri. Otoritas pajak semakin mengandalkan integrasi data, teknologi, pertukaran informasi, serta kerja sama dengan berbagai pihak.
Sebelumnya, DJP juga telah menempatkan keandalan data dan sistem informasi sebagai salah satu strategi optimalisasi penerimaan. Pemanfaatan Coretax system dan teknologi seperti kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) diarahkan untuk mengolah, menganalisis, dan memanfaatkan data perpajakan secara lebih efektif.
Dalam konteks tersebut, valid self-certification, CRS, dan multidoor approach dapat dilihat sebagai bagian dari arah yang sama, yakni membangun administrasi perpajakan yang semakin berbasis data.
Renjani 2027 Kembali Dibuka
Penguatan kepatuhan juga dilakukan melalui pendekatan edukasi dan keterlibatan generasi muda.
DJP kembali membuka rekrutmen Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2027. Program ini terbuka bagi mahasiswa serta dosen atau tenaga pendidik dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Berdasarkan Pengumuman DJP Nomor PENG-49/PJ.09/2026, masa registrasi Renjani 2027 berlangsung pada 31 Agustus sampai dengan 2 Oktober 2026.
Program tersebut tidak hanya ditujukan untuk membantu kegiatan perpajakan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperluas wawasan, membangun jaringan, mengembangkan kemampuan pelayanan kepada masyarakat, melatih kepemimpinan, dan memperoleh pengalaman langsung.
Dengan melibatkan mahasiswa dan tenaga pendidik, DJP sekaligus memperluas saluran edukasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi.
Arah Reformasi: Transparansi, Data, Edukasi, dan Penegakan
Jika dilihat secara keseluruhan, sejumlah kebijakan tersebut memperlihatkan empat arah penting dalam penguatan administrasi perpajakan Indonesia.
Pertama, transparansi informasi semakin diperkuat. Penerapan valid self-certification dalam CRS membuat informasi mengenai domisili pajak menjadi bagian penting dari proses identifikasi rekening keuangan.
Kedua, data menjadi semakin sentral dalam pengawasan. Informasi yang diperoleh dari self-certification, proses klarifikasi, sistem administrasi, dan pertukaran informasi internasional dapat digunakan untuk membangun gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi perpajakan.
Ketiga, edukasi dan kolaborasi semakin ditekankan. Penguatan tax center dan Renjani menunjukkan bahwa kepatuhan tidak hanya dibangun melalui pemeriksaan dan penegakan hukum, tetapi juga melalui pendidikan serta keterlibatan masyarakat dan perguruan tinggi.
Keempat, penegakan hukum diarahkan menjadi lebih terintegrasi. Rencana multidoor approach menunjukkan keinginan pemerintah untuk memanfaatkan berbagai instrumen hukum dan kerja sama antarlembaga dalam menangani ketidakpatuhan.
Tantangan Implementasi
Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut membutuhkan perhatian terhadap sejumlah aspek.
Bagi lembaga keuangan, self-certification bukan sekadar persoalan menyediakan formulir. Lembaga harus memastikan dokumen diperoleh secara valid, melakukan klarifikasi kewajaran, menentukan domisili pajak, serta menyimpan dan memelihara dokumentasi sesuai ketentuan.
Bagi wajib pajak dan pemegang rekening, tantangannya adalah memastikan informasi mengenai domisili pajak yang disampaikan benar, lengkap, dan konsisten dengan informasi lain yang dimiliki lembaga keuangan.
Sementara itu, bagi DJP, keberhasilan kebijakan akan sangat bergantung pada kualitas data, interoperabilitas sistem, kapasitas sumber daya manusia, perlindungan informasi, serta koordinasi dengan berbagai pihak.
Pada sisi penegakan hukum, pendekatan multidoor juga perlu dilaksanakan secara proporsional dan berdasarkan prosedur hukum yang jelas agar peningkatan persepsi risiko ketidakpatuhan tetap berjalan seiring dengan kepastian dan keadilan hukum.
