DJP Perkuat Ketentuan Valid Self-Certification bagi Lembaga Keuangan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan lembaga jasa keuangan serta entitas terkait untuk menjalankan prosedur valid self-certification. Prosedur tersebut mencakup permintaan pernyataan diri kepada pemegang rekening, pengecekan kewajaran data yang disampaikan, hingga penyimpanan dokumen tersebut.
Hal ini disampaikan melalui Pengumuman DJP Nomor PENG-4/PJ/2026. Valid self-certification menjadi salah satu bagian dalam proses identifikasi rekening keuangan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 108/2025 serta Common Reporting Standard (CRS).
Berlaku dalam Identifikasi Rekening Baru
PMK 108/2025 mengatur bahwa identifikasi rekening keuangan juga dilakukan terhadap rekening yang baru dibuka. Dalam proses tersebut, lembaga keuangan pelapor CRS perlu meminta calon pemegang rekening untuk memberikan valid self-certification.
Dokumen ini dibuat secara terpisah dari berkas pembukaan rekening. Melalui pernyataan tersebut, lembaga keuangan memperoleh data mengenai negara tempat pemegang rekening memiliki domisili pajak.
Setelah formulir diterima, prosesnya tidak langsung selesai. Lembaga keuangan perlu melihat apakah keterangan yang diberikan sesuai dengan data atau informasi lain yang telah dimiliki.
DJP Sediakan Tiga Formulir
Untuk mendukung pelaksanaan proses tersebut, DJP melampirkan tiga contoh formulir self-certification dalam PENG-4/PJ/2026. Ketiga formulir tersebut terdiri dari:
- Individual Tax Residency Self-Certification, yang digunakan oleh pemegang rekening orang pribadi;
- Entity Tax Residency Self-Certification, untuk pemegang rekening berbentuk entitas; dan
- Controlling Person Tax Residency Self-Certification, yang diperuntukkan bagi pihak pengendali entitas.
Formulir tersebut dapat digunakan oleh lembaga keuangan pelapor CRS dan agen penjual ketika melakukan identifikasi rekening keuangan.
Data Tidak Bisa Langsung Diterima
Lembaga keuangan perlu memastikan bahwa pernyataan yang disampaikan pemegang rekening tergolong wajar. Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan data dalam self-certification dengan informasi yang tersedia pada lembaga keuangan.
Setelah proses tersebut dilakukan, lembaga keuangan dapat menentukan negara domisili pajak pemegang rekening. Tahapan ini menjadi bagian dari pelaksanaan prosedur CRS.
Dengan kata lain, self-certification tidak hanya berkaitan dengan pengisian formulir. Ada proses lanjutan untuk memastikan data yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan kondisi pemegang rekening.
Dokumen Harus Ditandatangani dan Disimpan
Valid self-certification yang diperoleh lembaga keuangan harus ditandatangani dan mendapatkan afirmasi dari pemegang rekening atau pihak yang diberi kuasa.
Dokumen tersebut juga harus mencantumkan tanggal yang tidak lebih lambat dari saat pernyataan diri diperoleh. Selain itu, isinya harus memenuhi informasi yang dipersyaratkan dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c PMK 108/2025.
Lembaga keuangan kemudian perlu menyimpan dan memelihara dokumen tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan prosedur identifikasi rekening.
Melalui PENG-4/PJ/2026, DJP kembali mengingatkan lembaga keuangan dan entitas terkait agar pelaksanaan valid self-certification dilakukan sebagaimana mestinya. Prosedur ini diperlukan untuk mendukung identifikasi domisili pajak pemegang rekening dalam pelaksanaan CRS.
