PP 20/2026 Perketat Pemanfaatan Tarif PPh Final UMKM oleh Suami-Istri
Pemerintah melalui PP 20/2026 memperketat pemanfaatan tarif PPh final UMKM 0,5% oleh wajib pajak orang pribadi suami-istri guna mencegah praktik pemecahan usaha (firm splitting) untuk tetap menikmati fasilitas pajak UMKM.
Dalam aturan baru tersebut, apabila suami-istri berstatus pisah harta (PH) atau memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah (MT), maka peredaran bruto (omzet) Rp4,8 miliar tidak dihitung masing-masing, tetapi harus digabung antara suami dan istri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 58 ayat (2) PP 20/2026.
Artinya, meskipun omzet usaha suami dan istri secara individual masih di bawah batas Rp4,8 miliar, fasilitas PPh final UMKM bisa tidak dapat digunakan apabila total omzet gabungan melebihi batas tersebut.
Selain omzet suami-istri, PP 20/2026 juga memperluas pengaturan penggabungan omzet dengan perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi terkait. Langkah ini dimaksudkan untuk menutup celah penghindaran pajak melalui pembentukan beberapa entitas usaha dengan omzet terpisah secara formal tetapi masih merupakan satu kesatuan ekonomi.
Meski ada pengetatan, pemerintah tidak menghapus tarif PPh final UMKM 0,5% dan batas omzet Rp4,8 miliar tetap dipertahankan. Fokus perubahan lebih kepada memastikan fasilitas pajak UMKM dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang memang memenuhi tujuan kebijakan dan bukan untuk strategi pemecahan usaha dalam satu keluarga.
