Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 telah memperketat syarat penggunaan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP). Merujuk pada Pasal 51 ayat (1) PER-7/PJ/2025, pengusaha badan dapat menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP sepanjang pengusaha memiliki tempat kedudukan di kantor virtual dan hanya memiliki 1 tempat kegiatan usaha di kantor virtual tersebut; atau bila pengusaha memiliki tempat kedudukan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB). “… kantor virtual adalah suatu kantor yang memiliki ruang fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengusaha jasa kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 atau lebih pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office), bunyi penggalan Pasal 1 angka 48 PER-7/PJ/2025. Dalam hal pengusaha yang memiliki tempat kedudukan di kantor virtual dan hanya memiliki 1 tempat kegiatan usaha di kantor virtual tersebut hendak menggunakan kantor virtual tersebut sebagai tempat pengukuhan PKP, terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi. Memiliki klasifikasi lapangan usaha utama di bidang jasa yang kegiatan usahanya dapat dilakukan di kantor virtual. Memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen antara pengusaha dan penyedia jasa kantor virtual dengan durasi kontrak penggunaan kantor virtual minimal 1 tahun terhitung sejak pengajuan permohonan PKP diajukan. Tidak menggunakan kantor virtual semata-mata sebagai tempat korespondensi. Bila pengusaha bertempat kedudukan di kantor virtual dan memiliki lebih dari 1 tempat kegiatan usaha, tempat pengukuhan PKP harus berada di tempat kegiatan usaha lain selain kantor virtual tersebut. Dalam hal pengusaha badan yang memiliki tempat kedudukan di KPBPB hendak menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP, 3 syarat yang harus dipenuhi yakni: Tidak memiliki tempat kegiatan usaha lain di luar KPBPB yang berada selain di kantor virtual. Memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen antara pengusaha dan penyedia jasa kantor virtual dengan durasi kontrak penggunaan kantor virtual minimal 1 tahun terhitung sejak pengajuan permohonan PKP diajukan. Tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang berada di KPBPB telah diuji dan dibuktikan secara nyata memiliki kegiatan usaha. Lebih lanjut, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha penyedia jasa kantor virtual agar kantor virtual miliknya bisa digunakan sebagai tempat pengukuhan PKP, yaitu: Pengusaha penyedia jasa kantor virtual harus sudah dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha penyedia jasa kantor virtual harus menyediakan ruang fisik untuk melakukan kegiatan usaha bagi pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha penyedia jasa kantor virtual harus secara nyata menyediakan layanan pendukung kantor. Tak hanya itu, pengusaha penyedia jasa kantor virtual harus memiliki kontrak penyediaan jasa kantor virtual dengan pengusaha dan memiliki izin berupa nomor induk berusaha (NIB) atau dokumen sejenisnya. PER-7/PJ/2025 telah ditetapkan dan dinyatakan mulai berlaku pada 21 Mei 2025
Ingat! Relaksasi Penerbitan Faktur Pajak di Coretax Sudah Tak Ada
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan pelaku usaha bahwa relaksasi penerbitan Faktur Pajak akibat penyesuaian implementasi Coretax sudah tidak ada. Pasalnya, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025, masa transisi diberikan selama tiga bulan, yaitu sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025. “Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha terkait penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak, pemerintah telah menerbitkan PER-1/PJ/2025 pada tanggal 3 Januari 2025. Dengan demikian, sudah tidak ada lagi relaksasi terkait penerbitan Faktur Pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pembayaran pajak,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti kepada Pajak.com, (12/6/25). Sebelumnya, isi pokok dari PER-01/PJ/2025 tentang Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean adalah sebagai berikut: Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan, selain barang mewah, dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar: Tarif PPN 11 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual); atau Tarif PPN 12 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi. Adapun Faktur Pajak yang selama ini berlaku untuk tarif umum adalah faktur dengan kode transaksi 01. Namun, dengan mulai berlakunya PMK Nomor 131 Tahun 2024, digunakan khusus untuk barang mewah yang terkena tarif PPN 12 persen. Sedangkan, barang-barang nonmewah yang kini tarif PPN efektifnya menjadi 11 persen—karena adanya ketentuan DPP menggunakan nilai lain (11/12), harus menggunakan Faktur Pajak dengan kode transaksi 04. Sebagai aturan turunan dari PMK Nomor 131 Tahun 2024, ketentuan penerbitan Faktur Pajak dan pelaporan SPT Masa PPN dituangkan dalam PER-11/Pj/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/ingat-relaksasi-penerbitan-faktur-pajak-di-coretax-sudah-tak-ada/
PER-7/2025 Terbit: Coretax Kini Gunakan Identitas Pajak Selain NPWP!
Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/Pj/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran Untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PER-7/2025). Salah satu isi dari aturan yang berlaku mulai 21 Mei 2025 ini adalah mengenai ketentuan penggunaan Nomor Identitas Perpajakan yang digunakan dalam Coretax, selain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan meningkatkan pelayanan serta sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan PMK tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai, perlu dilakukan penyesuaian dan penyederhanaan ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan administrasi,” tulis bagian Pertimbangan PER-7/2025, dikutip Pajak.com, (11/6/25). Penggunaan Nomor Identitas Perpajakan Pada Pasal 7 PER-7/2025 dikatakan bahwa selain NPWP, direktur jenderal (dirjen) pajak menerbitkan Nomor Identitas Perpajakan berdasarkan permohonan atau secara jabatan. Adapun Nomor Identitas Perpajakan berupa: Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang pribadi yang merupakan penduduk; dan Nomor dengan format 16 digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bagi orang pribadi bukan penduduk dan badan. Kriteria yang dapat Menggunakan Nomor Identitas Perpajakan Berikut kriteria orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan Nomor Identitas Perpajakan: Subjek pajak luar negeri yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk oleh menteri untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Perwakilan negara asing, badan atau organisasi internasional, beserta pejabatnya yang bukan merupakan subjek pajak namun membutuhkan identitas perpajakan untuk kepentingan administrasi perpajakan; Subjek pajak luar negeri yang berada di Indonesia dan sedang dilakukan penagihan pajak oleh dirjen pajak berdasarkan permohonan negara mitra atau yurisdiksi mitra; Orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan menerima atau memperoleh akumulasi penghasilan pada tahun pajak berjalan belum melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP); Wanita kawin yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, sepanjang NIK wanita kawin dimaksud telah tercantum sebagai bagian dari data unit keluarga (DUK) dalam sistem administrasi DJP; Anak yang belum dewasa, yaitu anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan (PPh), sepanjang NIK anak dimaksud telah tercantum sebagai bagian dari DUK dalam sistem administrasi DJP; dan Orang pribadi atau badan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif atau bukan merupakan subjek pajak sesuai ketentuan dalam Pasal 16 ayat (6) dan Pasal 39 ayat (4) PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Nomor Identitas Perpajakan berupa NIK dapat digunakan secara langsung tanpa harus melalui permohonan atau secara jabatan sepanjang memenuhi ketentuan: Dapat divalidasi sistem administrasi DJP; dan Belum diaktivasi sebagai NPWP. Fungsi Nomor Identitas Perpajakan Nomor Identitas Perpajakan orang pribadi atau badan berfungsi sebagai: Pemberian Akun Wajib Pajak; Penyetoran dan/atau pelaporan pajak; Pencantuman identitas pihak yang dilakukan pemotongan atau pemungutan; Pencantuman identitas pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak dalam […]
Pemeriksaan Pajak Bisa Datang Tak Terduga, TaxPrime Sarankan Ini!
Pajak.com, Jakarta – Pemeriksaan pajak merupakan keniscayaan sebagai konsekuensi logis dari penerapan sistem self assessment di Indonesia. Tax Compliance and Audit Advisor TaxPrime Awalludin Anthon Budiyono mengingatkan bahwa pemeriksaan pajak bisa datang tak terduga sepanjang belum daluarsa penetapan pajak, selama 5 tahun pajak. Untuk itu, Awal menyarankan agar pelaku usaha mengelola transaksi dan pembukuan dengan tertib dan sesuai prinsip kehati-hatian. Melalui proses pemeriksaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak yang telah diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri. Berpijak pada pengalamannya sekitar 22 tahun sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan hampir 10 tahun di TaxPrime, Awal menilai masih banyak pelaku usaha dengan transaksi bisnis yang besar tidak menjalankan standardisasi pembukuan dengan benar. Menurutnya, ketidakhati-hatian ini akan sangat menyulitkan dan merugikan pelaku usaha saat dilakukan pemeriksaan pajak oleh DJP. “Berdasarkan pengalaman, sebelum Wajib Pajak diperiksa, kami memberikan saran untuk melakukan pencatatan dengan baik—laporan keuangan sesuai dengan standardisasi. Banyak juga Wajib Pajak yang melakukan usaha, biasanya usaha dagang atau usaha keluarga, tidak membuat pencatatan, kemudian tidak membuat rekening perusahaan sendiri—masih dicampur dengan rekening pribadi, kemudian tidak ada dokumentasi transaksi seperti faktur, invoice. Jangan sampai ugal-ugalan seperti ini, nanti waktu pemeriksaan pajak akan repot banget,” ungkap Awal kepada Pajak.com, di Kantor TaxPrime Graha TTH, Jakarta, (9/6/25) Ia pun menegaskan bahwa penyelenggaraan pembukuan serta pengelolaan data dan dokumen merupakan bagian dari mitigasi risiko perpajakaan. Sebab laporan keuangan merupakan dokumen utama yang wajib dilampirkan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Tak hanya sekadar melaporkan, Awal mengingatkan pelaku usaha untuk mengisi SPT tahunan sesuai transaksi yang sebenarnya disertai dengan dokumentasi yang baik atas transaksi tersebut. “Karena setelah Wajib Pajak melaporkan [SPT tahunan] misalnya tahun pajak 2024, DJP bisa saja langsung melakukan penelitian di tahun 2025, tanpa SP2DK, bisa saja langsung dilakukan pemeriksaan, khususnya kepada Wajib Pajak – Wajib Pajak yang sudah dipetakan. Misalnya dia punya transaksi bisnis yang besar dan masuk dalam kategori Wajib Pajak strategis. Kalau tidak punya dokumentasi yang baik, pembukuan masih ugal-ugalan, bagaimana kalau diperiksa?,” ujar Awal. Ia menyebutkan, risiko pemeriksaan dapat bermuara pada pembayaran pajak yang lebih tinggi akibat denda dan sanksi administrasi, tahapan sengketa yang lebih panjang melalui jalur hukum keberatan ke DJP, gugatan/banding ke Pengadilan Pajak, hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Proses penyelesaian sengketa pajak ini memerlukan biaya kepatuhan yang tinggi sekaligus menganggu kelangsungan bisnis. “Ada perusahaan besar yang kami dampingi, dengan kepatuhan pajak yang bagus sesuai undang-undang—laporan keuangannya bagus, pencatatannya oke, tata kelola data dan dokumentasinya baik, ketika diperiksa justru senang. Dalam artian, mereka merasa tidak ada beban selama 5 tahun ke depan. Mereka kadang ingin segera diperiksa agar cepat selesai dan fokus pada bisnisnya,” ungkap Awal. Dengan demikian, ia mendorong agar pelaku usaha kecil, menengah, atau besar agar lebih tertib dalam proses pencatatan setiap transaksi. Bahkan menurut Awal, idealnya pelaku usaha sudah memikirkan aspek perpajakan sebelum perusahaannya berjalan. “Perusahaan seharusnya memang dari awal transaksi sudah harus memikirkan bagaimana pembukuannya, sudah disiapkan pegawai yang khusus mencatat semua transaksi bisnisnya, kemudian identifikasi transaksi-transaksinya itu yang mana yang dipotong pajaknya, mendokumentasikan bukti pemotongan pajaknya, […]
DJP Atur Kembali WPOP yang Ditunjuk Sebagai Pemotong PPh atas Sewa
Melalui PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025), Direktur Jenderal Pajak (DJP) memperluas cakupan wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). Merujuk pada Pasal 16 ayat (2) PER-11/2025, wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh meliputi orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas dan orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha. Kewajiban pemotongan berlaku apabila wajib pajak orang pribadi tersebut telah menyelenggarakan pembukuan. Kewajiban pemotongan dilakukan atas dua jenis PPh. Pertama, PPh Pasal 23 atas sewa. Kedua, PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan. Aturan ini mencabut dan menggantikan regulasi sebelumnya, yakni KEP-50/PJ/1994 (KEP-50/1994) dan KEP-50/PJ/1996 (KEP-50/1996). Berdasarkan ketentuan sebelumnya, wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai sebagai pemotong PPh atas sewa adalah wajib pajak orang pribadi yang merupakan akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) (kecuali PPAT berprofesi camat, pengacara, dan konsultan), serta orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan. Sebagai informasi, PPh Pasal 23 atas sewa harta dikenakan sebesar 2% dari jumlah bruto sewa. Sementara itu, PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan sebesar 10% dari jumlah bruto sewa dan bersifat final. Setiap pemotongan PPh Pasal 23 dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) wajib disertai dengan pembuatan Bukti Potong Unifikasi oleh pihak pemotong pajak. Sumber: https://ortax.org/djp-atur-kembali-wpop-yang-ditunjuk-pemotong-pph-atas-sewa
DJP Rilis Aturan Baru Soal NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP
Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru yang menjadi petunjuk pelaksanaan administrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP), pengusaha kena pajak (PKP), dan objek pajak pajak bumi dan bangunan (PBB). Melalui PER-7/PJ/2025, DJP menyesuaikan ketentuan seputar administrasi NPWP, PKP, dan objek PBB seiring dengan berlakunya coretax. Selain itu, PER-7/PJ/2025 juga menyesuaikan ketentuan seputar jenis, dokumen, dan saluran untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Penyesuaian ketentuan dilakukan lantaran peraturan terdahulu yang menjadi petunjuk pelaksana administrasi NPWP, PKP, dan objek PBB belum mengakomodasi implementasi coretax. Secara ringkas, ada 6 ruang lingkup ketentuan yang diatur dalam PER-7/PJ/2025. Administrasi NPWP. Ketentuan yang diatur di antaranya seperti kewajiban pendaftaran NPWP beserta tata caranya; fungsi NPWP; NPWP bagi keluarga; data unit keluarga; serta nomor identitas perpajakan. Ada pula pengaturan tentang akun wajib pajak; kode otorisasi; sertifikat elektronik; tata cara perubahan data wajib pajak; tata cara pemindahan tempat wajib pajak terdaftar; Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU); penetapan wajib pajak nonaktif; serta penghapusan NPWP. Administrasi PKP. Ketentuan yang diatur meliputi tata cara pengukuhan PKP; kegiatan pengawasan dalam rangka pengadministrasian PKP; dan pencabutan pengukuhan PKP. Administrasi penambahan status wajib pajak. Ketentuan yang diatur meliputi tata cara penambahan status wajib pajak; tata cara perubahan data atas penambahan status wajib; serta tata cara perubahan data atas penambahan status wajib. Administrasi pendaftaran objek PBB. Ketentuan yang diatur meliputi tata cara pendaftaran objek PBB; tata cara perubahan data objek PBB; serta tata cara pencabutan surat keterangan terdaftar objek PBB. Contoh formulir dan dokumen administrasi NPWP, pengukuhan PKP, pendaftaran objek PBB, dan penambahan status wajib pajak. Keenam, perincian jenis, dokumen, dan saluran untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. PER-7/PJ/2025 juga telah mengatur ketentuan peralihan dari peraturan terdahulu. Adapun beleid yang terdiri atas 10 bab dan 95 pasal ini berlaku mulai 21 Mei 2025. Berlakunya PER-7/PJ/2025 akan mencabut sejumlah ketentuan terdahulu, yaitu: 1. PER-20/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Elektronik Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; 2. PER-01/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Rangka Ekstensifikasi; 3. PER-08/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian, Penyesuaian, dan Penghapusan Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; 4. PER-17/PJ/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang Berpartisipasi dalam Skema Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Turis Asing; 5. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; 6. Pasal 4 dan Pasal 5 PER-02/PJ/2021 s.t.d.d PER-13/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah; 7. PER-27/PJ/2021 tentang Jenis Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik yang Harus Dilampirkan, Tanda Tangan Elektronik, Persyaratan Dokumen Elektronik yang Harus Dilampirkan, Tanda Tangan Elektronik yang Digunakan, Tata Cara Penyampaian Dokumen Elektronik dan Saluran yang Digunakan, serta Tata Cara Tindak Lanjut atas Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Ini Penyebab Wajib Pajak Mendapat Status Tidak Valid di KSWP Coretax
Pajak.com, Jakarta – Warganet X menyampaikan keluhannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena mendapatkan status ‘Tidak Valid’ saat mengecek fitur layanan Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) di Coretax. DJP pun mengungkapkan penyebab Wajib Pajak mendapatkan status tersebut. “@kring_pajak halo min mau nanya, mau cek KSWP kenapa di status Coretax laporan [Surat Pemberitahuan/SPT tahunan] badan belum update, ya? Sudah satu bulan dan dari pihak KPP [Kantor Pelayanan Pajak] meminta untuk follow up ke kantor pusat, sudah telepon Kring Pajak, diminta ke KPP terkait. Tolong dibantu,” tulis warganet tersebut, dikutip Pajak.com, (9/5/25). DJP menjelaskan bahawa status ‘Valid’ pada KSWP diberikan apabila Wajib Pajak memenuhi ketentuan, yaitu nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan data dalam sistem informasi DJP; telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk dua tahun pajak terakhir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Berdasarkan informasi di atas, salah satu penyebab KSWP tidak valid dikarenakan belum menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir yang sudah jatuh tempo pelaporannya,” ungkap DJP. Mohon berkenan melakukan pengecekan pada akun Coretax dengan cara sebagai berikut: Masuk laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/; Silakan klik menu ‘Surat Pemberitahuan (SPT)’; Klik ‘SPT Dilaporkan’; dan Pilih ‘Jenis Surat Pemberitahuan Pajak’ dan klik ‘SPT Tahunan PPh’. “Apabila tahun buku Kakak adalah Januari-Desember, silakan periksa apakah Kakak sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2023 dan 2024. Apabila ternyata belum ada, maka silakan cek kembali akun DJPOnline Kakak,” ujar DJP. Cara pengecekan laporan SPT Tahunan PPh dalam DJPOnline adalah sebagai berikut: Klik menu ‘Lapor’; Pilih ‘e-Filing/e-Form PDF’; dan Klik ‘Arsip SPT’. “Dalam hal ternyata memang belum melaporkan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2023 dan/atau 2024, maka silakan segera melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut,” jelas DJP. Sebagai informasi, merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.01/2020 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Rangka Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), KSWP merupakan proses yang dilakukan oleh unit penyedia layanan publik tertentu di bawah Kemenkeu sebelum memberikan layanan publik spesifik, untuk mendapatkan informasi mengenai status Wajib Pajak. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/ini-penyebab-wajib-pajak-mendapat-status-tidak-valid-di-kswp-coretax/
Kode Barang pada Faktur Pajak di Coretax, Buat Apa Sih?
Sejalan dengan implementasi coretax system, penerbitan faktur pajak kini harus dilengkapi dengan pencantuman kode barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP). Buat apa sih? Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan, pencantuman kode barang bertujuan untuk membantu wajib pajak mengklasifikasikan barang dan jasa yang dijual atau dibeli, sehingga meminimalisir risiko kesalahan dan meningkatkan akurasi pencatatan. Pengisian kode barang/jasa silakan disesuaikan dengan transaksi yang dilakukan. Namun, jika tidak ditemukan kode yg sesuai, dapat menggunakan kode 000000-Barang/Jasa lalu melengkapi detail BKP pada kolom nama. Sebagai informasi, kode barang yang tersedia pada coretax system mengacu pada HS Code yang dierbitkan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan tercantum dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Penggunakan kode barang pada faktur pajak disesuaikan dengan HS Code tersebut sebagai bentuk standardisasi dalam klasifikasi barang. Dalam pemilihan kode barang saat penerbitan faktur pajak, wajib pajak bisa tetap menyesuaikan dengan jenis/spesifikasi BKP. Sebenarnya, saat ini belum terdapat ketentuan yang mengatur secara spesifik mengenai kode barang/jasa. Wajib pajak dapat merujuk pada referensi kode barang (dapat di-download pada saat peng-input-an detal transaksi faktur pajak atau HS Code yang dapat diakses pada laman resmi DJBC.
Perhatikan! Perubahan Kode dan Format Nomor Seri Faktur Pajak di Coretax sesuai PER 11/2025
Jakarta – Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/Pj/2025 (PER-11/2025) yang belum lama diterbitkan mengubah kode dan format Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Perubahan ini menyesuaikan penggunaan sistem perpajakan baru (Coretax). Apa saja perubahannya? Berikut Pajak.com telah rangkum untuk Anda. Perubahan Kode dan Format Nomor Seri Faktur Pajak Pada aturan sebelumnya, kode dan format NSFP terdiri dari 16 digit. PER-11/2025 mengubah format NSFP terdiri atas 17 digit, yaitu: Dua digit kode transaksi; Dua digit kode status; dan 13 digit Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 10 Kode Transaksi Faktur Pajak sesuai PER-11/2025 PER-11/2025 menetapkan 10 kode transaksi faktur pajak, yakni: Kode 01: Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP); Kode 02: Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah atas PPN/PPnBM yang dipungut oleh instansi pemerintah; Kode 03: Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) atas PPN/PPnBM yang dipungut oleh pemungut PPN lainnya; Kode 04: Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menggunakan nilai lain sesuai Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang (UU) PPN; Kode 05: Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP terhadap PPN yang dipungut dengan besaran tertentu sesuai Pasal 9A ayat (1), termasuk penggunaan sendiri atau cuma-cuma; Kode 06: Digunakan untuk penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang PPN tersebut dipungut oleh PKP toko retail yang melakukan penyerahan BKP; Kode 07: Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP atas PPN/PPnBM yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP); Kode 08: Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM; Kode 09: Digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sesuai dengan Pasal 16D UU PPN; dan Kode 10: Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada kode transaksi 01 sampai dengan 09, antara lain penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/perhatikan-perubahan-kode-dan-format-nomor-seri-faktur-pajak-di-coretax-sesuai-per-11-2025/
PER-11/2025: Ketentuan Pembulatan Angka dalam Dasar Pengenaan Pajak
Pajak.com, Jakarta – Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/Pj/2025 (PER-11/2025) menetapkan ketentuan pembulatan angka dalam Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sebagaimana diketahui, DPP merupakan nilai yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang dipotong dan/atau dipungut pihak lain atau dibayar atau disetor sendiri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. So, bagaimana ketentuan pembulatan angka dalam DPP? Mari simak ulasan Pajak.com berikut ini. Ketentuan Pembulatan Angka Merujuk Pasal 129 PER-11/PJ/2025, pembulatan ke dalam rupiah penuh dilakukan untuk: 1. Nilai DPP dan Pajak Penghasilan (PPh) pada: Bukti potong PPh Pasal 21/26; Bukti potong unifikasi; Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26, dan SPT Masa PPh Unifikasi. 2. Nilai DPP, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada: Faktur pajak; Dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak; dan SPT Masa PPN Pasal 129 ayat (3). Pembulatan ke dalam rupiah penuh dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Kurang dari 0,50, maka bilangan tersebut dibulatkan ke bawah; atau Sama dengan atau lebih dari 0,50, maka bilangan tersebut dibulatkan ke atas. Khusus untuk pengisian SPT tahunan badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS), jumlah penghasilan kena pajak PPh dalam SPT tahunan dimaksud dibulatkan hingga 2 digit nilai desimal. Merujuk Pasal 129 ayat (5) PER-11/2025, pembulatan hingga 2 digit nilai desimal dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Kurang dari 0,005, maka bilangan tersebut dibulatkan ke bawah; atau Sama dengan atau lebih dari 0,005, maka bilangan tersebut dibulatkan ke atas. Terkait dengan pengisian SPT tahunan orang pribadi dan SPT tahunan badan yang menggunakan mata uang rupiah, UU PPh telah mengatur penghasilan kena pajak dalam SPT Tahunan dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh. Contoh Pembulatan Angka Berikut ini dua contoh pembulatan angka sesuai dengan PER-11/2025: Contoh I: Seorang pegawai tetap menerima penghasilan bruto senilai Rp10.500.100,49. Dalam kasus ini, penghasilan bruto selaku DPP dalam bukti potong PPh Pasal 21/26 dibulatkan menjadi senilai Rp10.500.100,00. Contoh II Bila penghasilan bruto yang diterima pegawai adalah senilai Rp10.500,100,50, maka penghasilan bruto tersebut dibulatkan menjadi senilai Rp10.500.101,00 dan diisikan sebagai dasar pengenaan pajak dalam bukti potong PPh Pasal 21/26. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/per-11-2025-ketentuan-pembulatan-angka-dalam-dasar-pengenaan-pajak/
