Waspada Penipuan Yang Mengatasnamakan Direktorat Jendral Pajak (DJP)

Kantor Pajak (KPP) mengingatkan publik untuk berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan secara online yang menggunakan nama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tipe penipuan ini mencakup phising, pharming, sniffing, money mule, dan rekayasa sosial. Dalam berbagai situasi, pelaku mengambil keuntungan dari pemahaman masyarakat tentang pelaksanaan Coretax DJP guna melaksanakan tindakan yang tidak etis. Strategi penipuan digital terus mengalami perubahan, termasuk phising, pharming, sniffing, money mule, dan teknik rekayasa sosial. Phising dilakukan melalui surat elektronik, SMS, atau telepon palsu yang mirip dengan komunikasi dari lembaga resmi untuk mengumpulkan informasi pribadi. Pharming membawa korban ke situs yang tidak benar untuk mencuri data atau menginstal perangkat lunak berbahaya. Sniffing memungkinkan penyerang untuk mengakses informasi dari perangkat korban. Money mule melibatkan korban dalam mentransfer uang secara ilegal. Sementara itu, rekayasa sosial memakai manipulasi psikologis untuk memperoleh informasi pribadi. Tanda-tanda penipuan ini meliputi penggunaan bahasa yang menarik atau menakutkan, tawaran imbalan yang tidak nyata, permintaan data pribadi, serta keberadaan situs web atau email yang tidak sah. Untuk mencegah penipuan, sangat penting untuk tidak mengunduh lampiran yang mencurigakan, memeriksa keaslian situs web atau email, serta selalu menggunakan perangkat lunak keamanan yang terbaru. Selain itu, penting untuk melaporkan aktivitas penipuan kepada pihak berwenang guna melindungi orang lain. Masyarakat diingatkan untuk tidak menanggapi permintaan yang tidak sesuai dengan prosedur standar operasional perpajakan, seperti telepon atau pesan WhatsApp dari orang yang mengklaim sebagai petugas DJP, permintaan untuk mengunduh aplikasi yang tidak benar, serta permintaan untuk melakukan pembayaran. Sumber: https://ambon.antaranews.com/berita/249710/waspadai-penipuan-mengatasnamakan-dirjen-pajak-ini-modusnya

Penipuan Sistem Coretax Pajak Bermunculan

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewanti-wanti modus penipuan yang mengatasnamakan sistem coretax. “Sudah banyak penipuan mengatasnamakan coretax DJP,” jelas video unggahan bersama di Instagram @ditjenpajakri dan @pajaksumselbabel, Kamis (16/1). “DJP tidak pernah melakukan verifikasi data melalui telepon, WhatsApp, atau meminta mengunduh file dengan format APK,” tegas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. DJP mengatakan setiap perubahan atau pembaruan data wajib pajak bisa dilakukan secara mandiri. Aksesnya langsung melalui sistem inti administrasi perpajakan alias coretax DJP. Oleh karena itu, Ditjen Pajak Kemenkeu mewanti-wanti modus penipuan yang beredar di masyarakat. Para wajib pajak diminta untuk tetap berhati-hati. “Tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan dan laporkan melalui kanal pengaduan resmi DJP,” tutup video peringatan tersebut. Coretax merupakan sistem pajak canggih milik DJP Kemenkeu. Sistem inti administrasi perpajakan ini diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024. Wajib pajak sudah bisa mengakses coretax per 1 Januari 2025 melalui www.pajak.go.id/coretaxdjp. Sumber: https://mandalika.pikiran-rakyat.com/data/pr-2778983138/penipuan-sistem-coretax-pajak-bermunculan?page=all

Problematika Coretax

Sebelumnya, pelaporan dan pembayaran pajak di Indonesia memang sudah menjadi tantangan besar, terutama bagi perusahaan yang harus mengoperasikan empat platform berbeda. Proses tersebut melibatkan Web Efaktur, Aplikasi Efaktur, Web DJP, dan Web e-Nofa, yang semuanya memiliki fungsi masing-masing. Melihat kerumitan ini, DJP memutuskan untuk menyederhanakan proses dengan meluncurkan Coretax. Sistem ini diharapkan dapat mengintegrasikan seluruh layanan dalam satu platform yang lebih efisien. Namun, kenyataannya jauh dari harapan. Adapun sejak awal penggunaan Coretax, sistem ini sudah menimbulkan kendala, seperti pembuatan akun tidak berjalan lancar, sementara website Coretax kerap kali error dan lambat. Salah satu keluhan utama pengguna adalah bahwa Coretax tidak mengakui data yang sudah diinput bertahun-tahun di sistem lama. Pengguna harus kembali mengisi seluruh informasi dari awal. Bahkan, Coretax memperkenalkan sejumlah kolom baru seperti NIK Notaris yang tidak pernah ada sebelumnya dan membingungkan pengguna. Masalah terbesar dari Coretax adalah ketidaksiapan sistem itu sendiri. Sejak diluncurkan, platform ini sering mengalami error, kerusakan, atau downtime. Hal ini membuat para pengguna frustasi karena kewajiban mereka untuk melapor dan membayar pajak tetap berjalan, sementara sistem tidak mendukung. Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/problematika-coretax–sistem-baru-pelaporan-pajak-yang-tambah-rumit-lt6789cc8378d57/

Terbitnya Aturan Terbaru Terkait PPN 12%

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024 pada tanggal 1 Januari 2025. Peraturan tersebut diterbitkan dalam rangka menginformasikan mengenai penerapan tarif PPN 12% untuk Barang Yang Tergolong Mewah dan penggunaan DPP nilai lain untuk selain Barang Yang Tergolong Mewah. Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor.  

Pengakuan Awal Transaksi Mata Uang Asing ke dalam Mata Uang Fungsional

Suatu transaksi mata uang asing adalah suatu transaksi yang didenominasikan atau memerlukan penyelesaian dalam suatu mata uang asing, termasuk transaksi-transaksi yang timbul ketika suatu entitas: membeli atau menjual barang atau jasa yang harganya didenominasikan dalam suatu mata uang asing. meminjam atau meminjamkan dana ketika jumlah yang merupakan utang atau tagihan didenominasikan dalam suatu mata uang asing; atau memperoleh atau melepas aset, atau mengadakan atau menyelesaikan kewajiban yang didenominasikan dalam suatu mata uang asing. Pada pengakuan awal, suatu transaksi mata uang asing harus dicatat dalam mata uang fungsional, dengan menerapkan jumlah mata uang asing, nilai tukar  spot antara mata uang fungsional dan mata uang asing pada tanggal transaksi. 20. Tanggal suatu transaksi adalah tanggal pada saat pertama kali, suatu transaksi memenuhi untuk kriteria pengakuan sesuai dengan SAK. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Laporan Keuangannya Yang Menyangkut Mata Uang Asing

Suatu entitas dapat melakukan aktivitas yang menyangkut valuta asing dalam dua cara. Entitas mungkin memiliki transaksi dalam mata uang asing atau memiliki kegiatan usaha luar negeri. Di samping itu, suatu entitas dapat menyajikan laporan keuangannya dalam mata uang asing. Tujuan dari Pernyataan ini adalah untuk menjelaskan bagaimana memasukkan transaksi-transaksi dalam mata uang asing dan kegiatan usaha luar negeri ke dalam laporan keuangan suatu entitas dan bagaimana menjabarkan laporan keuangan kedalam suatu mata uang pelaporan. Permasalahan utama adalah nilai tukar mana yang digunakan dan bagaimana melaporkan pengaruh dari perubahan nilai tukar dalam laporan keuangan. Mata uang yang paling mempengaruhi harga jual untuk barang dan jasa (mata uang ini seringkali menjadi mata uang dimana harga jual untuk barang dan jasa didenominasikan dan diselesaikan), dari suatu negara yang kekuatan persaingan dan perundang-undangannya sebagian besar menentukan harga jual dari barang dan jasanya. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Fungsi Akuntansi Biaya

Keunggulan utama akuntansi biaya adalah kemampuannya dalam menghidupkan informasi menjadi informasi yang berguna. Berikut fungsi lainnya akuntansi biaya: Membantu untuk menentukan cost atau harga pokok sebuah barang dan jasa, baik yang diproduksi maupun dijual perusahaan. Dengan akuntansi biaya harga pokok sebuah barang tersebut dapat diperinci secara detail dari setiap unsur produksinya. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi terjadinya kesalahan.Melalui analisis biaya produksi yang mendalam, perusahaan dapat menentukan harga jual yang menarik bagi konsumen namun tetap menguntungkan. Perhitungan biaya yang terperinci memungkinkan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perusahaan, membuka peluang untuk strategi perbaikan yang efektif. Dengan data biaya yang akurat, perusahaan dapat merencanakan dan mengendalikan setiap langkah produksi, menghindari kemungkinan gangguan yang tidak terduga. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Pengungkapan Hubungan Istimewa Pada Laporan Keuangan

Hubungan antara entitas induk dan entitas anak harus diungkapkan terlepas dari apakah telah terjadi transaksi antara mereka. Jika entitas induk maupun pihak pengendali paling akhir tidak melaporkan laporan keuangan konsolidasian yang tersedia untuk keperluan umum, nama entitas induk berikutnya (next most senior parent) yang paling pertama menghasilkan laporan keuangan diungkapkan. Untuk memungkinkan pengguna laporan keuangan memahami adanya dampak pihak yang mempunyai hubungan istimewa pada suatu entitas, maka sangat tepat untuk mengungkapkan pihak yang mempunyai hubungan istimewa ketika pengendalian itu ada, terlepas dari apakah telah terjadi transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Pengungkapan Pihak-Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dalam Laporan Keuangan

Laba atau rugi dan posisi keuangan entitas dapat dipengaruhi oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa bahkan jika transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak terjadi sekalipun. Hanya dengan keberadaan hubungan istimewa itu saja, mungkin sudah cukup untuk mempengaruhi transaksi entitas dengan pihak lain. Misalnya, entitas anak dapat mengakhiri hubungan dengan mitra dagangnya, pada saat terjadinya akuisisi oleh entitas induk terhadap sesama entitas anak (fellow subsidiaries) yang terlibat dalam kegiatan yang sama seperti mitra dagang sebelumnya. Selain itu, satu pihak dapat menahan diri untuk bertindak, karena pengaruh signifikan dari yang lain – misalnya, entitas anak dapat diminta oleh entitas induk untuk tidak terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan. Transaksi pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah suatu pengalihan sumber daya, jasa atau kewajiban antara entitas pelapor dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, terlepas apakah ada harga yang dibebankan. Dalam mempertimbangkan setiap kemungkinan hubungan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, perhatian diarahkan pada substansi hubungan dan tidak hanya dalam bentuk hukum. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Pengertian Laporan Keuangan Konsolidasian Dan Tersendiri

Laporan keuangan konsolidasian adalah laporan keuangan suatu kelompok usaha yang di dalamnya aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban, dan arus kas entitas induk dan entitas anak disajikan sebagai suatu entitas ekonomi tunggal. Laporan keuangan tersendiri adalah laporan keuangan yang disajikan oleh entitas induk (yaitu investor yang mempunyai pengendalian atas entitas anak) yang mencatat investasi pada entitas anak, entitas asosiasi, dan ventura bersama berdasarkan biaya perolehan. Laporan keuangan tersendiri hanya dapat disajikan sebagai informasi tambahan dalam laporan konsolidasian. Entitas induk tidak boleh menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai laporan keuangan bertujuan umum (general purposes financial statements). Laporan keuangan tersendiri minimal terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id