Mengenal Perbedaan TER A, B, C, dan TER Harian di Penghitungan PPh 21
Berdasarkan PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023, perhitungan PPh Pasal 21 mengalami perubahan dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Tujuannya adalah menyederhanakan perhitungan dan administrasi pemotongan PPh Pasal 21.
TER terdiri dari dua jenis, yaitu:
1. TER Bulanan
Digunakan untuk:
- Pegawai tetap pada masa pajak selain masa pajak terakhir (bukan bulan Desember atau bulan saat pegawai berhenti bekerja).
- Pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan bulanan.
- Dewan komisaris atau dewan pengawas yang menerima penghasilan tidak teratur.
TER bulanan dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):
| Kategori | Status PTKP |
|---|---|
| Kategori A | TK/0, TK/1, K/0 |
| Kategori B | TK/2, TK/3, K/1, K/2 |
| Kategori C | K/3 |
Tarif yang dikenakan berbeda sesuai besarnya penghasilan bruto bulanan:
- Kategori A: tarif 0%–34%.
- Kategori B: tarif 0%–34%.
- Kategori C: tarif 0%–34%.
Contoh TER Bulanan
Tuan A berstatus K/0 memperoleh:
- Gaji pokok: Rp20.000.000
- Tunjangan: Rp10.000.000
- Premi JKK: Rp100.000
- Premi JKM: Rp60.000
Total penghasilan bruto Januari = Rp30.160.000.
Karena statusnya K/0, Tuan A termasuk Kategori A. Berdasarkan tabel TER, tarif yang berlaku adalah 13%.
Perhitungan PPh Pasal 21:
Rp30.160.000 × 13% = Rp3.920.800
Jadi, PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan Januari sebesar Rp3.920.800.
2. TER Harian
Digunakan untuk pegawai tidak tetap yang menerima upah tidak secara bulanan, dengan penghasilan bruto maksimal Rp2,5 juta per hari.
Tarif harian ditentukan berdasarkan besarnya penghasilan bruto per hari. Secara umum:
- Penghasilan harian sampai batas tertentu dikenakan tarif 0%.
- Penghasilan lebih dari Rp450.000 per hari dikenakan tarif 0,5% (sesuai ketentuan yang berlaku pada lapisan tersebut).
Contoh TER Harian
Tuan Ilham bekerja selama 15 hari dengan upah Rp550.000 per hari.
Karena penghasilannya melebihi Rp450.000 per hari, dikenakan TER harian 0,5%.
Perhitungan PPh Pasal 21 per hari:
0,5% × Rp550.000 = Rp2.750
Jadi, PPh Pasal 21 yang dipotong setiap hari sebesar Rp2.750.
