Ada PP Baru, Omzet hingga Rp500 Juta Bebas Pajak Masih Berlaku?

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM tidak mengubah fasilitas batas omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dengan demikian, pelaku UMKM orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap tidak dikenai PPh final sebesar 0,5 persen.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang menyatakan bahwa wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Artinya, apabila omzet usaha seorang wajib pajak orang pribadi tidak melebihi Rp500 juta dalam setahun, maka tidak terdapat kewajiban pembayaran PPh Final UMKM.

Batas omzet Rp500 juta yang tidak dikenai pajak selama ini dikenal sebagai fasilitas yang berfungsi layaknya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi pelaku UMKM orang pribadi.

Ketentuan tersebut juga ditegaskan kembali dalam Pasal 60 ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa bagian peredaran bruto usaha hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak menjadi objek pengenaan PPh.

Meskipun pemerintah telah menerbitkan PP 20/2026 sebagai aturan baru mengenai PPh Final UMKM, tidak terdapat perubahan terhadap ketentuan batas omzet bebas pajak tersebut.

Dengan kata lain, fasilitas tersebut tetap dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM orang pribadi yang memenuhi persyaratan.

Perubahan utama dalam PP 20/2026 lebih berfokus pada kelompok wajib pajak yang berhak menggunakan skema PPh Final UMKM.

Jika sebelumnya fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh berbagai bentuk badan usaha, kini pemerintah membatasi penggunaannya hanya untuk:

* Wajib Pajak Orang Pribadi;
* Perseroan Perorangan; dan
* Koperasi.

Ketiga kategori wajib pajak tersebut tetap harus memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak agar dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen.

Sementara itu, badan usaha berbentuk CV, firma, perseroan terbatas (PT), BUMN, maupun BUMDes tidak lagi masuk dalam kelompok penerima fasilitas baru berdasarkan PP 20/2026.

Salah satu perubahan penting yang dibawa PP 20/2026 adalah dihapuskannya batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.

Sebelumnya, wajib pajak orang pribadi hanya dapat menggunakan tarif final 0,5 persen selama tujuh tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak, sedangkan perseroan perorangan dibatasi selama tiga tahun.

Kini, kedua kelompok tersebut dapat memanfaatkan fasilitas tersebut tanpa batas waktu sepanjang memenuhi syarat omzet yang ditetapkan.

Adapun untuk koperasi, pemerintah masih menetapkan batas waktu pemanfaatan maksimal selama empat tahun pajak sejak terdaftar.

Selain mengatur ulang penerima fasilitas PPh Final UMKM, PP 20/2026 juga memuat ketentuan baru untuk mencegah praktik penghindaran pajak.

Salah satu ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e yang bertujuan menutup praktik *firm splitting*, yakni upaya memecah suatu usaha menjadi beberapa entitas yang lebih kecil agar tetap memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final UMKM.

Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk menjaga agar insentif pajak benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang berhak dan tidak disalahgunakan untuk tujuan penghindaran pajak.

Selain mengatur skema PPh Final UMKM, PP 20/2026 juga mempertegas larangan menjadikan pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan pembayaran ilegal lainnya sebagai biaya pengurang penghasilan bruto.

Ketentuan tersebut diatur melalui penambahan Pasal 20A yang secara eksplisit menyatakan bahwa biaya-biaya ilegal tidak dapat dibebankan dalam perhitungan pajak.

Pemerintah menjelaskan bahwa pengaturan tersebut merupakan bagian dari upaya penyesuaian standar perpajakan Indonesia dengan praktik internasional, termasuk dalam rangka proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Kebijakan serupa telah diterapkan di banyak negara sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola perpajakan yang transparan dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Dengan tetap berlakunya fasilitas omzet bebas pajak hingga Rp500 juta per tahun, pelaku UMKM orang pribadi memperoleh kepastian bahwa beban perpajakan mereka tidak berubah meskipun pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai PPh Final UMKM.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya saing usaha kecil, mendorong formalitas usaha, serta mendukung pertumbuhan sektor UMKM yang selama ini menjadi salah satu pilar utama perekonomian nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *