Aturan Baru PPh Final UMKM Tak Kunjung Terbit, Purbaya Bilang Begini
Pemerintah masih memfinalisasi rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi landasan hukum baru bagi penerapan skema Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Regulasi tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempermanenkan fasilitas PPh final UMKM bagi kelompok wajib pajak tertentu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan proses penyusunan aturan tersebut semestinya tidak mengalami hambatan. Namun hingga saat ini, beleid yang telah lama dinantikan pelaku UMKM tersebut belum juga diterbitkan.
“Kami pasti percepat saja nanti prosesnya. Harusnya enggak ada masalah, saya agak bingung kenapa lama ya terbitnya,” ujar Purbaya.
Pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur perlakuan perpajakan bagi pelaku UMKM. Salah satu tujuan utama revisi tersebut adalah mempermanenkan penggunaan tarif PPh final sebesar 0,5 persen dari omzet bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, pemanfaatan skema PPh final UMKM masih dibatasi oleh jangka waktu tertentu. Wajib pajak orang pribadi hanya dapat menggunakan tarif final 0,5 persen selama tujuh tahun pajak sejak terdaftar sebagai wajib pajak.
Sementara itu, bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan, fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan selama tiga tahun pajak sejak pendaftaran.
Melalui revisi PP 55/2022, pemerintah berencana menghapus pembatasan waktu tersebut sehingga pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dapat terus memanfaatkan tarif PPh final UMKM secara berkelanjutan.
Selain mempermanenkan fasilitas pajak, pemerintah juga akan memasukkan sejumlah ketentuan baru untuk mencegah penyalahgunaan skema PPh final UMKM sebagai sarana penghindaran pajak.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan fasilitas yang diberikan benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang berhak serta tidak digunakan untuk kepentingan perencanaan pajak yang tidak sesuai dengan tujuan kebijakan.
Pemerintah berharap aturan baru tersebut mampu menciptakan keseimbangan antara kemudahan berusaha bagi UMKM dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Revisi PP 55/2022 juga akan mengubah metode penghitungan omzet yang menjadi dasar penentuan kelayakan wajib pajak dalam menggunakan fasilitas PPh final UMKM.
Dalam ketentuan baru, omzet yang diperhitungkan tidak hanya berasal dari penghasilan yang dikenakan pajak final, tetapi mencakup seluruh peredaran bruto dari kegiatan usaha dan pekerjaan bebas, baik yang dikenai pajak final maupun nonfinal.
Selain itu, penghasilan yang diperoleh dari luar negeri juga akan diperhitungkan dalam menentukan batas omzet wajib pajak.
Perubahan tersebut diharapkan dapat menghasilkan pengukuran yang lebih komprehensif terhadap skala usaha wajib pajak sehingga penerapan fasilitas perpajakan menjadi lebih tepat sasaran.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa proses penyusunan aturan tersebut telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu penandatanganan oleh Presiden.
Menurutnya, proses harmonisasi antar-kementerian dan lembaga juga telah selesai dilakukan sehingga regulasi tersebut diharapkan dapat segera diterbitkan.
“Sedang diproses, bentar lagi keluar. Bisa diterbitkan semester I/2026 ini. Sudah selesai kok, harmonisasi juga sudah,” kata Purbaya.
Kehadiran aturan baru ini sangat dinantikan oleh pelaku UMKM karena akan memberikan kepastian mengenai keberlanjutan fasilitas PPh final 0,5 persen yang selama ini menjadi salah satu insentif penting dalam mendukung pertumbuhan usaha kecil dan menengah di Indonesia.
Dengan regulasi yang lebih permanen dan jelas, pemerintah berharap sektor UMKM dapat terus berkembang sekaligus berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
