Tahan DHE SDA di Dalam Negeri, Purbaya Sebut Tarif PPh Finalnya 0%
Pemerintah mulai menerapkan ketentuan baru penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Dalam aturan terbaru tersebut, eksportir diwajibkan merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100% dan menempatkannya melalui bank Himbara, dengan beberapa relaksasi bagi eksportir tertentu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah tidak hanya mewajibkan penempatan DHE SDA di dalam negeri, tetapi juga memberikan insentif perpajakan agar kebijakan tersebut lebih menarik bagi pelaku usaha. Salah satu insentifnya adalah tarif PPh final atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA yang dapat mencapai 0% tergantung jangka waktu penempatan dana.
Menurut Purbaya, fasilitas ini membuat penempatan DHE SDA lebih kompetitif dibandingkan instrumen investasi biasa yang umumnya dikenakan pajak hingga 20% atas imbal hasilnya. Dengan demikian, eksportir memperoleh keuntungan pajak apabila mempertahankan dana hasil ekspor di sistem keuangan domestik.
Dalam ketentuan baru tersebut:
- Eksportir nonmigas wajib menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.
- Eksportir migas wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling sedikit 3 bulan.
- Konversi valas ke rupiah dibatasi maksimal 50% dari dana DHE SDA yang ditempatkan.
Pemerintah juga memberi relaksasi bagi eksportir tertentu, terutama yang memiliki perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan dengan Indonesia. Dalam kondisi tersebut, sebagian DHE SDA dapat ditempatkan pada bank non-Himbara, dengan batas maksimal 30% dan jangka waktu tertentu.
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan devisa yang tersimpan di dalam negeri, memperkuat likuiditas valuta asing, menjaga stabilitas rupiah, serta mendukung ketahanan ekonomi nasional.
