Libur Panjang Lebaran, Kapan Batas Waktu Setor dan Lapor SPT Masa PPN?

Batas akhir penyetoran dan pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak Februari 2025 mundur dari 31 Maret 2025 menjadi 8 April 2025. Hal ini lantaran 28 Maret merupakan hari cuti bersama Nyepi, sementara 31 Maret hingga 1 April 2025 merupakan hari raya Idulfitri. Selain itu, 2 April 2025 hingga 7 April 2025 merupakan hari libur dan cuti bersama Idul Fitri. Sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat (1) PMK 81/2024, apabila tanggal jatuh tempo penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur maka penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Begitu pula dengan batas akhir pelaporan SPT Masa yang bertepatan dengan hari libur maka pelaporannya dapat dilakukan maksimal hari kerja berikutnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (1) PMK 81/2024. Dengan demikian, adanya libur panjang Nyepi dan Idulfitri membuat batas akhir penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN jatuh pada 8 April 2025. Namun, pengusaha kena pajak (PKP) yang melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Februari 2025 lebih dari 8 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi denda sepanjang dilaporkan maksimal 10 April 2025. Sebab, dirjen pajak memberikan penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN untuk masa pajak Februari 2025 hingga 10 April 2025. Penghapusan sanksi keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN tersebut sebagaimana diputuskan dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP67/PJ/2025. Namun, perlu dicatat bahwa KEP-67/PJ/2025 tidak mengatur penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyetoran PPN terutang untuk Masa Pajak Februari 2025 yang disetor setelah tanggal 8 April 2025.

Kemenkeu Pastikan Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5% pada 2025

Pemerintah memastikan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tarif 0,5% akan diperpanjang pada 2025. Namun, pelaksanaannya masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur perpanjangan tersebut. Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, belum memberikan keterangan saat ditanya mengenai kepastian kebijakan ini pada Kamis (13/3). “Kita lihat nanti,” ujarnya di Gedung Kementerian Keuangan. Namun, pada Sabtu (15/3), Febrio memberikan penjelasan tertulis yang menegaskan bahwa pemerintah tetap akan memberlakukan tarif PPh Final UMKM 0,5% pada 2025 sembari menunggu regulasi resminya diterbitkan. “Tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM yang berakhir pada 2024 akan diperpanjang pada 2025 ini sambil menunggu PP-nya terbit,” kata Febrio dalam keterangan tertulisnya. Berdasarkan peraturan yang berlaku, WP Orang Pribadi (WP OP) UMKM seharusnya tidak lagi mendapatkan tarif PPh Final 0,5% mulai 2025. Aturan yang telah diterapkan sejak 2018 ini hanya berlaku hingga akhir 2024. Ketentuan dalam Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengatur bahwa jangka waktu penerapan tarif PPh Final 0,5% paling lama tujuh tahun untuk WP orang pribadi, empat tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan, serta tiga tahun untuk WP badan berbentuk perseroan terbatas. Berdasarkan data KONTAN, sekitar 1,23 juta WP UMKM seharusnya mulai membayar pajak dengan tarif normal sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan pada 2025.  Adapun tarif PPh Final UMKM 0,5% berlaku bagi wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.   Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/kemenkeu-pastikan-perpanjangan-pph-final-umkm-05-pada-2025

Pelaku UMKM Bersiap Tinggalkan PPh Final 0,5%, Mulai Pakai Tarif Umum

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sepertinya perlu bersiap untuk menjalankan kewajiban pajaknya menggunakan ketentuan umum sesuai dengan Pasal 17 UU PPh. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (24/3/2025). Kenapa demikian? Bukankah pelaku UMKM masih memiliki fasilitas PPh final 0,5%? Ya, betul. Sesuai dengan kebijakan pemerintah, mestinya ada perpanjangan masa berlaku PPh final sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM hingga 2025. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema PPh final selama 7 tahun pajak, yakni sejak 2018 hingga 2024. Artinya, ada penambahan masa berlaku 1 tahun. Namun, hingga saat ini ketentuan teknis atas perpanjangan masa berlaku PPh final UMKM tak kunjung terbit. Karenanya, bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah menggunakan PPh final selama 7 tahun maka perlu melanjutkan pemenuhan pajaknya dengan ketentuan umum sesuai dengan Pasal 17 UU PPh. Tidak jelasnya nasib perpanjangan PPh final UMKM juga berimbas pada tidak terbitnya surat keterangan (suket) PP 55/2022 bagi wajib pajak UMKM. Suket PP 55 adalah surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yakni maksimal Rp4,8 miliar sesuai dengan PP 55/2022. Suket PP 55 diperlukan agar wajib pajak UMKM dikenai pemotongan PPh sebesar 0,5% bersifat final ketika bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh. Presiden Prabowo Subianto sebenarnya sempat mengumumkan sederet paket stimulus pada awal Maret 2025. Sayangnya, perpanjangan PPh final UMKM tidak tercantum dalam materi paparan presiden. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan perpanjangan periode PPh final dengan tarif 0,5% selama setahun bagi UMKM orang pribadi ini telah disetujui di internal pemerintah. Namun, kebijakan ini memang tidak termasuk dalam paket stimulus.  Selain informasi mengenai pemenuhan kewajiban pajak bagi pelaku UMKM, ada pula informasi perpajakan lain yang menjadi diulas oleh media nasional. Di antaranya, perlunya wajib pajak mendaftarkan rekeningnya di coretax system, menyoal kembali buruknya performa coretax system yang berdampak kepada wajib pajak, seretnya menaikkan tax ratio, hingga ketentuan pemberitahuan norma penghitungan penghasilan bruto (NPPN).

Pemerintah Rilis Aturan Terbaru soal Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperkuat konservasi spesies tumbuhan alam, satwa liar, dan ikan dilindungi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 9/2025 tentang perubahan ketiga dari Permendag 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Revisi dilakukan sebagai wujud komitmen Indonesia terhadap pemanfaatan spesies yang termasuk dalam Appendiks Convention on International Trade of Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan non-CITES atau perlindungan terbatas. “Pemerintah ingin memastikan kebijakan ekspor tetap memperhatikan status konservasi. Jika makin sedikit populasi spesies tersebut di alam, pemanfaatannya pun akan dibatasi,” kata Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim, dikutip pada Senin (24/3/2025). Isy menambahkan Permendag 9/2025 diperlukan untuk memperkuat perlindungan terhadap Ikan Sidat (Anguilla spp.). Jenis ikan tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi di luar negeri, tetapi jumlahnya di Indonesia terbatas. Selain ikan sidat, apabila ditelusuri, Permendag 9/2025 juga berfokus pada perlindungan spesies flora dan fauna yang dilindungi, termasuk ikan hiu dan pari dari beberapa famili yang telah masuk dalam daftar Appendiks II CITES. Perlu diketahui, Appendiks II CITES merupakan daftar spesies yang belum terancam punah, tetapi berpotensi terancam jika perdagangannya tidak diatur. Lebih lanjut, revisi tersebut juga dimaksudkan untuk menyelaraskan antara peraturan perdagangan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.80/Kepmen-KP/2020 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Sidat (Anguilla spp.). Permendag 9/2025 juga dirilis untuk menyesuaikan ketentuan ekspor komoditas pertambangan. Melalui beleid itu, pemerintah mengakomodasi ketentuan ekspor bagi perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam tetapi menghadapi kendala operasional karena kondisi kahar. Dengan demikian, pemerintah melalui Permendag 9/2025 memberi kesempatan bagi eksportir produk pertambangan hasil pengolahan berupa konsentrat tembaga untuk dapat melaksanakan ekspor. “Selama tetap menjalankan proses penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar,” kata Isy. Permendag 9/2025 juga akan memperkuat regulasi kratom, khususnya untuk meningkatkan kualitas dan kepastian berusaha bagi eksportir. Aturan ini ditujukan untuk memastikan akurasi kapasitas mesin penggiling kratom serta Persentase Hak Ekspor Kratom (PHEK). Seperti dilansir laman resmi kemendag.go.id, penyesuaian tersebut juga mencakup persyaratan pengecualian kratom untuk pameran dan impor yang diekspor kembali di kawasan pabean atau Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Misbakhun Ungkap Efek Coretax Eror Bikin Seret Setoran Pajak

Kepala Komisi XI Misbakhun buka suara perihal Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) yang mengalami defisit Rp 31 triliun pada Februari 2025. Defisit fiskal di awal tahun ini sempat memicu sentimen negatif di pasar saham Indonesia. Dia pun mengungkapkan ada beberapa faktor yang memicu. Salah satunya penurunan dalam penerimaan negara, terutama pajak. Ini terkait dengan permasalahan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang hingga saat ini kerap bermasalah. “Ada permasalahan Coretex yang belum terdeliver terhadap market. Cortex ini ide yang bagus, teknologi informasi diterapkan sistem pelayanan sehingga terintegrasi . Sejak 1 Januari implementasi ini ada permasalahan teknikal sehingga mengganggu penerimaan pajak dan akses pembayaran pajak,” ujar Misbakhun, dalam acara Capital Market Forum 2025, di Gedung BEI, Jakarta (21/3/2025). Sebagai catatan, penerimaan pajak anjlok 30% pada Februari 2025. Sementara itu, PNBP mengalami penurunan dipicu oleh lesunya harga komoditas. Namun, penurunan ini masih normal. Namun, di sisi lain, penerimaan kepabeanan mengalami kenaikan pada bulan Februari. Dengan kondisi ini, Misbakhun mewanti-wanti agar semua pemerintah berhati-hati. Dia meyakini bahwa sampai sekarang pihaknya berupaya menjaga defisit APBN pada kisaran 2,53%. Misbakhun optimistis penerimaan negara akan mengalami rebound pada bulan Maret dan April ketika pelaporan SPT dari PPh wajib pajak sudah masuk ke Ditjen Pajak, Kemenkeu. Kondisi ini pun akan ditopang oleh penerimaan PPh 25 pada bulan-bulan berikutnya.   Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/market/20250321104642-17-620546/misbakhun-ungkap-efek-coretax-eror-bikin-seret-setoran-pajak

Sengaja Isi SPT Tidak Benar, 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak Ditahan

Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial BK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Tersangka BK melalui PT GKS ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar pada Januari 2018 hingga Desember 2020.  Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar. Sepanjang proses penyidikan, penyidik Kanwil DJP Kepulauan Riau sudah menemukan 2 alat bukti sebagaimana yang dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014. Penyidikan atas tersangka BK merupakan penyidikan ulang mengingat sebelumnya tersangka sempat melayangkan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Batam. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Btm tertanggal 7 Februari 2024, hakim mengabulkan sebagian permohonan serta memberikan putusan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah. Dengan adanya putusan tersebut, penyidik kembali melakukan penyidikan, mulai dari gelar perkara, penyampaian kembali surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada wajib pajak, pemeriksaan saksi, pemberkasan, hingga penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke penuntut. Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum dan tersangka BK sedang ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari. Penahanan dilakukan guna memastikan tersangka menjalani proses hukum selanjutnya berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Penting! Dokumen yang Wajib Dilampirkan di SPT Tahunan

Pajak.com, Jakarta – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak orang pribadi tinggal 10 hari lagi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar segera melaporkan SPT tahunan sebelum 31 Maret 2025 dengan wajib melampirkan sejumlah dokumen. “Untuk SPT [tahunan] dinyatakan lengkap, Wajib Pajak diwajibkan untuk melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan dalam lampiran II Peraturan Dirjen Pajak PER-02/2019,” jelas Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti kepada Pajak.com, (21/3). Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Dwi memerinci dokumen yang wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi, yaitu: Bagi Wajib Pajak orang pribadi atau karyawan yang menggunakan formulir SPT 1770S dan 1770SS, wajib melampirkan bukti potong; Bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN), wajib melampirkan perhitungan peredaran bruto; dan Bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode pembukuan, wajib melampirkan laporan keuangan. Selain itu, terdapat pula dokumen yang wajib disertakan sebagaimana disebutkan dalam lampiran II PER-02/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Dokumen tersebut, diantaranya: 1. Surat Kuasa Khusus bagi yang menggunakan konsultan pajak dengan melampiri: Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak; Surat pernyataan sebagai konsultan pajak; Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) konsultan pajak; dan Fotokopi Tanda Terima SPT Tahunan milik konsultan pajak. 2. Bukti pemotongan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya sumbangan keagamaan yang wajib; dan 3. Penghitungan PPh Terutang bagi Wajib Pajak dengan status pisah harta atau memilih terpisah. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/penting-dokumen-yang-wajib-dilampirkan-di-spt-tahunan/

DJP: Aturan Perpanjangan PPh Final 0,5 Persen UMKM Masih dalam Pembahasan di Kemenkeu

Pajak.com, Jakarta – Hingga saat ini Wajib Pajak masih menunggu kepastian hukum aturan perpanjangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dijanjikan pemerintah pada akhir tahun 2024. Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengungkapkan perkembangan regulasi itu. “Regulasi mengenai perpanjangan insentitif PPh 0,5 persen masih dalam pembahasan internal Kementerian Keuangan [Kemenkeu],” ungkap Dwi dalam pesan singkat, (20/3). Dengan demikian, saat ini pengenaan tarif PPh final 0,5 persen masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Dwi menjelaskan, berdasarkan Pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan PPh final o,5 persen bagi UMKM Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu (Rp4,8 miliar per tahun) adalah paling lama tujuh tahun pajak. Sedangkan, jangka waktu paling lama empat tahun untuk Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang. Sementara itu, tiga tahun pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas. “Jangka waktu tersebut dihitung sejak tahun pajak terdaftar bagi Wajib Pajak yang terdaftar setelah PP 55 Tahun 2022 berlaku, sedangkan bagi Wajib Pajak badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 55 Tahun 2022 dihitung sejak tahun pajak PP Nomor 55 Tahun 2022 berlaku,” ujar Dwi. Namun, berdasarkan Pasal 69 PP Nomor 55 Tahun 2022 terdapat ketentuan peralihan terkait penghitungan jangka waktu pengenaan PPh final 0,5 persen bagi Wajib Pajak yang terdaftar sebelum berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018 dihitung sejak tahun pajak 2018 sampai dengan berakhirnya jangka waktu sesuai pasal 5 PP Nomor 23 Tahun 2018. “Jangka waktunya paling lama tujuh tahun pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi. Empat tahun pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma. Tiga tahun pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas, atau tidak lagi memenuhi kriteria untuk dikenakan PPh final berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022,” ujar Dwi. Mengacu ketentuan tersebut, artinya UMKM Wajib Pajak orang pribadi yang sudah menggunakan tarif PPh final 0,5 persen selama tujuh tahun (sejak 2018 – 2024), tidak bisa lagi memanfaatkan tarif itu. Demi mendukung UMKM, pemerintah pun berencana memperpanjang pengenaan tarif tersebut hingga akhir tahun 2025. Di lain kesempatan, DJP melalui akun Instagram resminya (@kring_pajak) menyebut bahwa apabila tarif PPh final 0,5 persen tidak bisa lagi dimanfaatkan, maka UMKM Wajib Pajak orang pribadi dapat memilih untuk melakukan pembukuan atau menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). “Apabila melakukan pembukuan dan menggunakan NPPN, UMKM harus menyampaikan pemberitahuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar paling lambat 3 bulan sejak tahun pajak,” jelas DJP. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/djp-aturan-perpanjangan-pph-final-05-persen-umkm-masih-dalam-pembahasan-di-kemenkeu/

Kena PHK, Begini Cara Non-Aktifkan NPWP Tanpa ke Kantor Pajak

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tengah marak di Indonesia pada awal tahun ini. Per Januari 2025, jumlahnya telah mencapai 3.325 pekerja berdasarkan catatan Kementerian Ketenagakerjaan. Secara kumulatif, dari Januari 2024 sampai dengan Januari 2025, total jumlah pekerja yang telah terkena PHK sejumlah 81.290 orang, mengutip catatan tim riset CNBC Indonesia. Bagi para pekerja yang tidak terkena PHK tentu semakin sulit untuk mendapatkan penghasilan tetap bulanan. Maka, ketika ingin menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena tak lagi mendapat penghasilan, tak perlu repot datang ke kantor pelayanan pajak, karena sudah bisa dilakukan secara daring atau online. Menonaktifkan NPWP hanya bisa dilakukan untuk mereka yang merupakan wajib pajak orang pribadi. Untuk menonaktifkan NPWP tanpa perlu ke kantor pajak bisa dilakukan dengan beberapa cara, berikut caranya: 1. Kring Pajak Masyarakat bisa menghubungi nomor telepon Kring Pajak di 1500200 2. Website Pajak.go.id – Masuk ke laman pajak.go.id – Klik fitur live chat – Pilih NPWP – Klik Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP – Ikuti langkah selanjutnya   Terdapat sejumlah syarat untuk melakukan penonaktifan ini, dan semuanya tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-04/PJ/2020. Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum menonaktifkan NPWP: 1. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi melakukannya. 2. Tidak melakukan lagi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 3. Wajib Pajak pada poin dua memiliki NPWP untuk syarat administratif, sebagai cara mendapatkan pekerjaan atau membuka rekening keuangan 4. Tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari selama 12 bulan. Ini dibuktikan dengan menjadi subjek pajak luar negeri sesuatu aturan yang berlaku dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia 5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum permohonan diterbitkan keputusan 6. Tidak menyampaikan SPT dan atau tidak ada transaksi pembayaran pajak. Baik sendiri atau pemotongan pihak lain selama dua tahun berturut-turut 7. Tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP. 8. Tidak diketahui alamat berdasarkan penelitian lapangan 9. Wajib Pajak dengan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai pada kegiatan membangun sendiri 10. Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong atau pemungut pajak 11. Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat dan atau objektif   Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250321072459-4-620480/kena-phk-begini-cara-non-aktifkan-npwp-tanpa-ke-kantor-pajak

Ingat! Deadline Lapor SPT Masa PPh 21 dan PPh Unifikasi Bukan Hari Ini

Hari ini, Kamis (20/3/2025) sebenarnya merupakan jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi untuk masa Februari 2025. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 171 ayat (1) PMK 81/2024. Kendati demikian, wajib pajak masih berkesempatan melaporkan SPT masa PPh Pasal 21 dan SPT masa PPh unifikasi tanpa dikenakan sanksi denda hingga 31 Maret 2025. Hal ini sesuai dengan relaksasi batas waktu pelaporan SPT sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Pajak No. KEP67/PJ/2025. “… keterlambatan penyampaian SPT masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan SPT masa PPh unifikasi untuk masa pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 31 Maret 2025,” bunyi penggalan diktum ketiga KEP67/PJ/2025, dikutip pada Kamis (20/3/2025). Baca Juga: Perbaikan Coretax System Diklaim 70%, DPR Tetap Tagih Perbaikan Penuh Dengan demikian, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi denda sepanjang SPT masa PPh Pasal 21 dan SPT masa PPh unifikasi untuk masa Februari 2025 disampaikan maksimal 31 Maret 2025. Seperti diketahui, dirjen pajak memberikan penghapusan sanksi administrasi dan relaksasi batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak melalui KEP-67/PJ/2025. Penghapusan sanksi dan relaksasi tersebut diberikan sebagai respons atas berbagai kendala penyetoran dan pelaporan pajak seiring dengan berlakunya coretax system. Baca Juga: Masih Sering Dikeluhkan WP, DPR Kembali Soroti Kinerja Coretax Akan tetapi, penghapusan sanksi administrasi yang diatur dalam KEP-67/P/2025 tidak berlaku untuk semua masa pajak dan ada batas waktu relaksasinya. Untuk itu, wajib pajak perlu mencermati masa pajak yang telah diberikan penghapusan sanksi dalam KEP-67/PJ/2025.