Kode Faktur Pajak DPP Nilai Lain, Tarif PPN 11%

Penyerahan BKP/JKP yang bukan tergolong mewah dihitung dengan cara mengakalikan tarif PPN sebesar 12% dengan
DPP nilai lain. Cara menghitung DPP nilai lain adalah 11/12 dikali nilai impor, atau harga jual, atau penggantian.
Kode faktur pajak yang digunakan untuk mendapatkan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual
atau tarif efektif 11% sesuai PMK 131/2024 adalah 04.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *