Skema Delta Dihapus, Wajib Tahu Perubahan pada SPT Pembetulan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan ketentuan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 yang menyisipkan Pasal 129A ke dalam PER-11/PJ/2025. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dilakukan berdasarkan pembetulan SPT yang disampaikan terakhir.

Dengan demikian, SPT pembetulan terakhir menjadi dasar bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Bagaimana Jika SPT Lebih Bayar Sudah Diajukan Restitusi?

PER-12/PJ/2026 juga mengatur perlakuan terhadap SPT berstatus lebih bayar yang telah diajukan permohonan restitusi, tetapi kemudian dibetulkan oleh wajib pajak.

Dalam kondisi tersebut, permohonan restitusi tidak ditindaklanjuti apabila prosesnya belum mencapai tahap tertentu. Ketentuannya meliputi:

  1. penelitian untuk pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, sepanjang surat keputusan belum diterbitkan;
  2. penelitian untuk pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, sepanjang surat keputusan belum diterbitkan; dan/atau
  3. pemeriksaan untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak, sepanjang pemeriksaan belum dimulai.

Untuk permohonan yang tidak dilanjutkan dengan penelitian dalam rangka pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak akan diberikan pemberitahuan.

Skema Delta dalam Pembetulan SPT Dihapus

PER-12/PJ/2026 ditetapkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 28 September 2026 dan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.

Peraturan ini diterbitkan untuk merevisi mekanisme pelaporan SPT berbagai jenis pajak yang sebelumnya diatur dalam PER-11/PJ/2025. Salah satu perubahan dalam aturan terbaru tersebut adalah dihapuskannya skema delta dalam pembetulan SPT.

Sebelumnya, berdasarkan PER-11/PJ/2025, SPT pembetulan tidak menggantikan SPT yang telah dibetulkan. Dengan berlakunya PER-12/PJ/2026, ketentuan tersebut berubah. SPT pembetulan kini sepenuhnya menggantikan SPT yang dibetulkan.

Artinya, apabila wajib pajak melakukan pembetulan SPT lebih dari satu kali, pembetulan SPT yang disampaikan terakhir menjadi dasar dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *