Sengketa PPh 26 Sewa Bandwidth yang Dianggap sebagai Royalti
Sengketa ini berawal dari koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp2,39 miliar atas pembayaran sewa satelit dan sewa line (bandwidth) kepada beberapa perusahaan di Hong Kong, Jepang, dan Singapura. Otoritas pajak berpendapat bahwa pembayaran tersebut merupakan royalti atas penggunaan peralatan (equipment) sehingga dikenai PPh Pasal 26 sesuai ketentuan domestik dan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Di sisi lain, wajib pajak yang bergerak di bidang jasa internet dan telekomunikasi berpendapat bahwa yang disewa adalah bandwidth, yaitu kapasitas transmisi data yang bersifat tidak berwujud, bukan peralatan fisik. Oleh karena itu, pembayaran tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai royalti dan tidak menjadi objek PPh Pasal 26.
Putusan Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan banding wajib pajak dan membatalkan koreksi fiskus. Selanjutnya, otoritas pajak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung menolak permohonan PK dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak dengan pertimbangan bahwa:
- Pembayaran atas sewa bandwidth tidak dapat dipersamakan dengan royalti atas penggunaan peralatan.
- Koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalil yang diajukan otoritas pajak tidak mampu membantah fakta maupun alat bukti yang telah dipertimbangkan Pengadilan Pajak.
Kesimpulan: Mahkamah Agung menegaskan bahwa sewa bandwidth tidak termasuk royalti, sehingga pembayaran kepada pihak luar negeri dalam perkara ini tidak terutang PPh Pasal 26. Akibatnya, koreksi pajak sebesar Rp2,39 miliar dibatalkan dan permohonan PK dari otoritas pajak ditolak.
