Wajib Pajak yang pada tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan (PPh) karena mengalami rugi fiskal dapat mengajukan permohonan pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 70 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER8/PJ/2025. Untuk memperoleh pembebasan pemotongan/pemungutan oleh pihak lain, wajib pajak yang mengalami rugi fiskal harus memiliki surat keterangan bebas (SKB). Secara lebih rinci, berdasarkan Pasal 71 ayat (1) PER-8/PJ/2025, SKB diberikan kepada wajib pajak yang pada tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami rugi fiskal apabila memenuhi salah satu dari 3 syarat. Pertama, wajib pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap penanaman modal. Kedua, wajib pajak yang belum sampai pada tahap produksi komersial. Ketiga, wajib pajak mengalami suatu kejadian di luar kekuasaannya (force majeure). Seiring dengan berlakunya coretax, permohonan pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh pihak lain (permohonan SKB) dilakukan secara elektronik melalui coretax. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 72 ayat (1) PER-8/PJ/2025. Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) PER-8/PJ/2025, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKB atau surat penolakan SKB dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak bukti penerimaan diterbitkan.
DJP Dapat Melakukan Pemeriksaan Serentak dengan Negara Lain
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan serentak dengan negara/yurisdiksi mitra. Pemeriksaan serentak tersebut disebut sebagai pemeriksaan pajak serentak. Ketentuan mengenai pemeriksaan pajak serentak diatur dalam PMK 39/2017 dan Perdirjen Pajak No. PER-10/PJ/2025. Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PMK 39/2017, DJP berwenang melakukan pemeriksaan pajak serentak dalam rangka pertukaran informasi perpajakan. “Pemeriksaan pajak serentak… dilaksanakan melalui kegiatan pemeriksaan yang dilakukan di Indonesia dan di satu atau lebih negara mitra atau yurisdiksi mitra secara serentak dan mandiri, berdasarkan kesepakatan antara pejabat yang berwenang dengan tujuan untuk memperoleh dan bertukar informasi yang relevan,” bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 39/2017, dikutip Sabtu (28/6/2025). PER-10/PJ/2025 juga telah merinci ketentuan mengenai pemeriksaan pajak secara serentak. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PER-10/PJ/2025, pemeriksaan pajak secara serentak dapat dilakukan berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Pajak atau berdasarkan permintaan pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra. Secara lebih rinci, terdapat 3 alasan mengapa Direktorat Jenderal Pajak atau pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra melakukan pemeriksaan pajak secara serentak. Pertama, adanya keterkaitan permasalahan perpajakan antara wajib pajak di negara mitra atau yurisdiksi mitra dengan wajib pajak Indonesia. Kedua, adanya kesamaan kepentingan antara satu atau lebih otoritas pajak di negara mitra atau yurisdiksi mitra dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait permasalahan perpajakan sebagaimana dimaksud pada poin pertama. Ketiga, adanya dugaan bahwa transaksi dan/atau kegiatan dilakukan untuk menghindari pajak dan/atau penggelapan pajak. Selain itu, PER-10/PJ/2025 juga mengatur tentang pendelegasian kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan pajak secara serentak. Berdasarkan Pasal 12 PER-10/PJ/2025, Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan pajak secara serentak kepada 2 pihak. Pertama, direktur perpajakan internasional. Kedua, pejabat unit eselon II di lingkungan DJP yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perpajakan internasional.
Cara Ajukan Perubahan KPP Lewat Coretax Karena Perubahaan Alamat Kantor
Perusahaan yang melakukan perubahan alamat kantor harus mengajukan perubahan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar sesuai wilayah baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan agar perusahaan dapat mengajukan perubahan melalui Coretax. Lalu, bagaimana cara mengajukannya? Simak penjelasan DJP melalui akun resminya X (@kring_pajak). “Bagaimana prosedur untuk pindah alamat NPWP [Nomor Pokok Wajib Pajak] perusahaan? Misalnya, alamat sekarang ada di Jakarta Barat, namun akan pindah ke Jakarta Utara @kring_pajak. Saya sudah sempat telepon [Kring Pajak 1500200], namun saat tax agent bicara tiba-tiba terputus,” tanya salah satu warganet X Cara Ajukan Perubahan KPP melalui Coretax Melalui akun resminya X, DJP memberikan penjelasan terkait tata cara pemindahan KPP melalui Coretax bagi Wajib Pajak yang melakukan pemindahan alamat kantor ke wilayah kerja KPP lain. “Hai, Kak. Apabila terdapat perubahan alamat yang berbeda wilayah kerja KPP, Wajib Pajak dapat mengajukan pemindahan Wajib Pajak melalui Coretax,” jelas DJP. Secara rinci, berikut cara pengajuannya: Masuk sistem Coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id/; Pilih menu “Portal Saya”; Klik “Perubahan Data” ; Pilih “Perubahan Alamat Utama”; dan Klik “Perubahan alamat untuk Badan”. Pastikan menggunakan akun Person In Charge (PIC), kemudian impersonate Wajib Pajak badan. Dalam hal perusahaan tidak melaksanakan melalui Coretax, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan mutasi secara langsung; atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP)/tempat lain yang ditentukan oleh direktur jenderal (dirjen) pajak. DJP juga menegaskan bahwa pemindahan alamat perusahaan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat dilakukan tanpa harus mencabut status PKP-nya. Selain itu, pemindahan alamat perusahaan terdaftar hanya dapat dilakukan bagi Wajib Pajak dengan NPWP pusat. Bagi perusahaan dengan NPWP cabang, perusahaan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan penghapusan NPWP pada KPP lama, kemudian mengajukan kembali pendaftaran NPWP cabang pada KPP baru.
