Pemerintah Diminta Berikan Insentif Pajak bagi Sektor Padat Karya Untuk Cegah PHK

Saan Mustopa selaku Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mencegah PHK massal. Saan mengatakan, pemerintah antara lain perlu menyiapkan peta jalan mitigasi PHK, yang meliputi insentif pajak bagi industri padat karya. Selain itu, pemerintah dapat memberikan stimulus pelatihan ulang bagi tenaga kerja, serta perlindungan sosial yang menyeluruh bagi pekerja terdampak. Saan kemudian menyoroti pentingnya keterlibatan Badan Anggaran (Banggar) dan komisi terkait di DPR untuk mengatasi fenomena PHK massal secara sistematis dan terukur. Menurutnya, pemerintah dan DPR dapat bekerja sama mencari solusi terbaik untuk mencegah PHK massal. Mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga triwulan I 2025, lebih dari 38.000 pekerja telah di-PHK, dengan sektor manufaktur dan tekstil menjadi penyumbang terbesar. Terkait insentif pajak yang diajukan Saan, sejatinya terdapat fasilitas tax holiday bagi industri padat karya berdasarkan PMK 16/2020. Kebijakan ini menyebutkan wajib pajak yang melakukan penanaman modal pada industri padat karya tertentu dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan. Fasilitas pajak penghasilan yang diberikan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah. Pengurangan penghasilan neto tersebut dibebankan selama 6 tahun sejak dimulainya produksi komersial atau sebesar 10% per tahun. Seluruh aktiva tetap yang diperhitungkan dalam pengurangan tersebut wajib digunakan untuk kegiatan usaha utama. Kegiatan usaha utama yang dimaksud adalah bidang usaha dan jenis produksi yang tercantum dalam izin usaha. Terdapat 3 persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh industri padat karya agar dapat memanfaatkan fasilitas ini, yaitu menjadi wajib pajak badan dalam negeri; menjalankan kegiatan usaha utama yang tercakup dalam 45 sektor industri padat karya sebagaimana diatur dalam lampiran PMK 16/2020; dan mempekerjakan paling sedikit 300 orang tenaga kerja Indonesia dalam satu tahun pajak. Fasilitas PPh yang diberikan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah. Pengurangan penghasilan neto tersebut dibebankan selama 6 tahun sejak dimulainya produksi komersial atau sebesar 10% per tahun. Semua aktiva tetap yang diperhitungkan dalam pengurangan tersebut wajib digunakan untuk kegiatan usaha utama. Kegiatan usaha utama yang dimaksud adalah bidang usaha dan jenis produksi yang tercantum dalam izin usaha. Terdapat 3 persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh industri padat karya agar dapat memanfaatkan fasilitas ini, yaitu menjadi wajib pajak badan dalam negeri; melaksanakan kegiatan usaha utama yang termasuk dalam 45 bidang industri padat karya sebagaimana diatur dalam lampiran PMK 16/2020; dan mempekerjakan paling sedikit 300 orang tenaga kerja Indonesia dalam satu tahun pajak. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya berdasarkan PMK 10/2025. Melalui kebijakan ini, pemerintah mengatur pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2025. Insentif ini diberikan kepada pekerja yang bekerja di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang dari kulit. Insentif ini hanya diberikan kepada pekerja yang memperoleh penghasilan bruto paling tinggi Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari.

Toko Online yang Akan Dikenakan Pajak 0,5 Persen, Pemerintah Pastikan Bukan Pungutan Baru

Pemerintah akan memungut pajak dari penjualan toko daring pada e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Lazada, Blibli hingga Bukalapak. Mengutip Reuters, Rabu (25/6/2025), nantinya platform e-commerce wajib memungut pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen kepada toko daring yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Lebih lanjut, e-commerce juga wajib menyampaikan pemungutan PPh tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebagai informasi, pajak serupa sebelumnya telah diberlakukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan secara luring dan memiliki omzet lebih dari Rp500 juta, yakni PPh Final sebesar 0,5 persen. Bukan pajak baru Menanggapi kabar tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan aturan pajak toko daring bukanlah jenis pajak baru. Aturan ini hanya mengubah tata cara pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dalam transaksi e-commerce. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli mengatakan, dalam aturan terbaru, marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut pajak dari para penjual di platformnya. Sebelumnya, para pedagang daring membayar pajak secara mandiri. “Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025). Rosmauli mengatakan, tujuan penunjukan marketplace ini adalah untuk menyederhanakan proses. Sebab, sistem pengumpulannya dibuat lebih terpadu dan lebih mudah dijalankan oleh para pedagang. “Tujuan utama ketentuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan,” katanya. “Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha.” Pemerintah juga melibatkan pelaku industri e-commerce serta kementerian dan lembaga lain dalam proses perumusannya. “Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik,” kata Rosmauli.