Ini Akibat Dari Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Yang Timbulkan LB

Wajib pajak perlu memahami implikasi pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi yang mengakibatkan kelebihan pembayaran. Apabila pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 mengakibatkan kelebihan pembayaran, maka Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur bahwa kelebihan pembayaran tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya tanpa harus berurutan. “…maka kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 dapat dikompensasikan dengan pemotongan pajak PPh Pasal 21/26 ke masa pajak berikutnya tanpa harus berurutan,” demikian petikan Pasal 13 huruf b. Misalnya, PT ABC telah melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Januari 2025 karena kelebihan pembayaran sebesar Rp250.000. Pada tanggal 2 Mei 2025, PT ABC menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak April 2025 dengan PPh Pasal 21 yang dipotong sebesar Rp5 juta. Dalam hal ini, PT ABC dapat mengompensasi kelebihan pembayaran pada masa pajak Januari 2025 ke masa pajak berikutnya tanpa harus berurutan, yaitu ke masa pajak April 2025. Berlaku aturan yang berbeda terhadap pembetulan SPT Masa PPh Terpadu yang mengakibatkan kelebihan pembayaran. Apabila kelebihan pembayaran terjadi akibat pembetulan SPT Masa PPh Terpadu, maka kelebihan pembayaran tersebut dapat diminta kembali dengan mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. “Dalam hal pembetulan SPT Masa PPh Terpadu mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diminta kembali oleh pemotong dan/atau pemungut PPh Terpadu dengan mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang,” demikian bunyi Lampiran PER-11/PJ/2025. Merujuk pada Pasal 122 PMK 81/2024, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal: terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak atau yang seharusnya tidak terutang; terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak terkait PDRI; terdapat kekeliruan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut menjadi lebih besar dari pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut; terdapat kekeliruan pemotongan atau pemungutan yang: – bukan merupakan objek pajak; atau – objek kena pajak dan/atau subjek pajak yang memperoleh fasilitas perpajakan; atau terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan PPh terkait penerapan P3B bagi subjek pajak luar negeri.

DJP Berencana Minta Marketplace Pungut Pajak Merchant

Rencana pemerintah untuk menerapkan aturan baru yang mengharuskan platform e-commerce untuk memungut pajak atas pendapatan penjualan penjual saat ini tengah menimbulkan kehebohan. Informasi ini dimuat dalam laporan Reuters berjudul “Indonesia to make e-commerce firms collect tax on sellers’ sales”. Reuters mengabarkan, platform e-commerce akan diwajibkan memotong dan menyetorkan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar 0,5% dari omzet penjualan penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Tarif tersebut serupa dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% dari omzet penjualan. Disebutkan pula bahwa Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan serupa pada akhir tahun 2018, yang mewajibkan semua operator e-commerce untuk membagikan data penjual dan meminta mereka untuk membayar pajak atas penghasilan penjual. Namun, ketentuan tersebut akhirnya dicabut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tiga bulan setelah menuai reaksi keras dari industri. Ketentuan saat itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMK Elektronik) yang telah dicabut melalui PMK Nomor 31/PMK.010/2019. Selain itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat sesi tanya jawab pada Konferensi Pers realisasi APBN edisi Mei 2025 pada 17 Juni 2025 lalu sempat menyinggung soal penyelesaian ketentuan baru terkait perpajakan transaksi digital. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih rinci terkait hal tersebut. “Beberapa kerangka regulasi yang terkait dengan pemajakan transaksi digital itu sudah kami selesaikan dan nanti akan kami sampaikan lebih detail,” ucap Bimo kala itu. Ia hanya menegaskan ketentuan baru terkait perpajakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan tax ratio seperti menjawab pertanyaan terkait upaya apa saja yang akan dilakukannya setelah mendapatkan peran baru sebagai Dirjen Pajak untuk meningkatkan tax ratio di luar dari sisi Coretax. “Tentu ada guidance yang sudah kami komitmen kan dalam UU APBN, jadi bagaimana kita akan meningkatkan ekstensifikasi dan intensifikasi,” tegasnya

SPT Era Coretax Standarisasi Lampiran Perhitungan Fasilitas Pasal 31E

Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 juga menyeragamkan lampiran SPT Tahunan yang digunakan dalam hal wajib pajak memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif PPh badan berdasarkan Pasal 31E UU PPh. Lampiran SPT Tahunan yang perlu diisi untuk melaporkan perhitungan fasilitas pengurangan tarif PPh Pasal 31E UU PPh adalah Lampiran 8 – Perhitungan Fasilitas Pengurangan Tarif PPh Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berdasarkan Pasal 31E Ayat (1) UU PPh. “Wajib diisi dan disampaikan apabila wajib pajak berhak memperoleh pengurangan tarif PPh berdasarkan Pasal 31E Ayat (1) UU PPh,” demikian bunyi Lampiran PER-11/PJ/2025, dikutip Rabu (25/6/2025). Sebagaimana diatur dalam Pasal 31E UU PPh, pengurangan tarif PPh badan sebesar 50% berlaku bagi wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran usaha paling banyak Rp50 miliar. Pengurangan tarif tersebut berlaku atas penghasilan kena pajak bagian peredaran usaha sampai dengan Rp4,8 miliar. Secara umum, ada 3 informasi yang perlu dicantumkan dalam Lampiran 8, yaitu peredaran bruto, penghasilan kena pajak yang menerima dan tidak menerima fasilitas, dan PPh terutang. Angka 1 – Peredaran Bruto pada Lampiran 8 diisi dengan seluruh penghasilan dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha setelah dikurangi retur/potongan penjualan/diskon tunai sebelum dikurangi biaya-biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan. Penghasilan yang tercantum pada Angka 1 – Peredaran Bruto merupakan penghasilan yang dikenakan PPh final, PPh tidak final, dan yang dikecualikan dari objek pajak. Pada Angka 2 – Penghasilan Kena Pajak terdapat 2 bagian yang harus diisi, yaitu Angka 2 Huruf a – Penghasilan Kena Pajak dari Bagian Peredaran Bruto yang Mendapatkan Fasilitas dan Angka 2 Huruf b – Penghasilan Kena Pajak dari Bagian Peredaran Bruto yang Tidak Mendapatkan Fasilitas. Rumus untuk penghasilan kena pajak yang mendapatkan fasilitas adalah: Sebagai informasi, penghasilan kena pajak yang tidak mendapatkan fasilitas adalah penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan penghasilan kena pajak yang mendapatkan fasilitas. Pada Nomor 3 – PPh Terutang terdapat 2 bagian yang harus diisi, yaitu Nomor 3 Huruf a – PPh Terutang atas Penghasilan Kena Pajak dari Bagian Peredaran Bruto yang Mendapatkan Fasilitas dan Nomor 3 Huruf b – PPh Terutang atas Penghasilan Kena Pajak dari Bagian Peredaran Bruto yang Tidak Mendapatkan Fasilitas. Perlu diketahui, PPh yang terutang atas penghasilan kena pajak yang tidak mendapatkan fasilitas adalah tarif PPh badan Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh (22%) dikalikan dengan penghasilan kena pajak yang tidak mendapatkan fasilitas. Besarnya PPh yang terutang yang wajib dicantumkan pada Angka 4 – Jumlah PPh yang terutang dan dipindahbukukan ke SPT induk adalah hasil penjumlahan Angka 3 Huruf a – PPh yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak dari Bagian Peredaran Bruto yang Mendapatkan Fasilitas dan Angka 3 Huruf b – PPh yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak dari Bagian Peredaran Bruto yang Tidak Mendapatkan Fasilitas.