DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Ditjen Pajak (DJP) diminta untuk menghitung dan melaporkan nilai penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akibat kendala implementasi coretax administration system. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (15/5/2025). DJP memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akibat kendala coretax system berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-67/PJ/2025. Menurut Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, DJP perlu transparan mengenai nilai relaksasi yang diberikan kepada wajib pajak tersebut. “Saya nanti Pak [Dirjen Pajak Suryo Utomo], minta tolong dibuatkan data seberapa besar sebenarnya penghapusan sanksi dan potensi yang hilang, kalau sudah selesai [kendala dalam penerapan coretax system],” katanya dalam rapat dengar pendapat bersama dirjen pajak. Misbakhun menilai DJP sudah semestinya memberikan penghapusan sanksi administratif atas kendala yang dihadapi wajib pajak dalam mengakses coretax system. Secara bersamaan, berbagai kendala dalam penerapan coretax system juga perlu segera diselesaikan agar tidak menghambat pelayanan dan upaya pengumpulan penerimaan negara. Coretax system mengalami berbagai kendala sejak awal penerapannya pada 1 Januari 2025. Kendala ini menyebabkan wajib pajak kesulitan melakukan hak dan kewajibannya seperti membayar dan melaporkan pajaknya. Dalam situasi tersebut, DJP memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akibat implementasi coretax system.

Deductible Expense: Antara Aturan dan Realita Pemeriksaan

Pemeriksaan pajak sering kali dimulai dengan pertanyaan mendasar: apakah suatu biaya layak untuk dikurangkan sebagai pengurang penghasilan atau tidak? Walaupun Undang-Undang Pajak Penghasilan memberikan pedoman yang jelas, kenyataannya, penilaian terhadap biaya yang dapat dikurangkan tidak selalu berjalan mulus antara wajib pajak dan otoritas pajak. Dalam praktiknya, banyak pengeluaran yang dianggap merupakan pengeluaran dalam rangka 3M (memelihara, menagih, mendapatkan penghasilan) oleh wajib pajak, tetapi terkadang dipertanyakan atau ditolak oleh fiskus. Hal ini membuka ruang untuk interpretasi, dan oleh karena itu, pendekatan yang proporsional dan konstruktif sangat dibutuhkan dalam pemeriksaan pajak. Konsep Deductible Expense dalam Ketentuan Perpajakan Menurut Pasal 6 ayat (1) UU PPh, biaya yang dapat dikurangkan adalah biaya yang digunakan untuk 3M. Aturan ini memberikan landasan utama bagi siapa saja yang ingin mengajukan biaya sebagai pengurang penghasilan. Namun, Pasal 9 UU PPh juga mengatur jenis biaya yang tidak dapat dikurangkan, seperti: Pembagian laba kepada pemegang saham; Biaya pribadi pemilik atau pihak yang berkepentingan; Pembentukan dana cadangan kecuali yang memenuhi persyaratan tertentu; Pajak penghasilan, denda dan sanksi administratif. Meskipun aturan ini jelas, dalam praktiknya, interpretasi terhadap pengeluaran yang boleh dikurangkan sering kali berbeda antara fiskus dan wajib pajak. Pengalaman Lapangan: Tantangan dalam Penentuan Deductible Expense Beberapa jenis pengeluaran yang sering menjadi sorotan dalam pemeriksaan pajak antara lain: 1. Biaya Promosi dan Sponsorship Biaya ini umumnya dikeluarkan untuk mendukung strategi pemasaran dan perluasan pasar. Wajib pajak diharuskan dapat menunjukkan keterkaitan biaya promosi dengan kegiatan usaha serta dampaknya terhadap penghasilan. Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010. Untuk dapat dikurangkan, pengeluaran ini harus dicatat dalam Daftar Nominatif yang dilampirkan saat pelaporan SPT Tahunan. Jika tidak dipenuhi, biaya ini tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. 2. Biaya Entertain, Representasi, dan Relasi Bisnis Pengeluaran untuk menjamu klien atau melakukan perjalanan dinas guna membangun relasi bisnis merupakan bagian dari aktivitas komersial bagi sebuah perusahaan. Namun, biaya seperti ini hanya dapat dikurangkan jika memenuhi prinsip kewajaran dan dibatasi oleh ketentuan tertentu. Mengacu pada Surat Edaran Nomor SE-27/PJ.22/1986. Pengeluaran ini harus dibuktikan secara formal dan materil serta dilaporkan dalam bentuk daftar nominatif dalam SPT Tahunan, mencakup informasi seperti tanggal, tempat, jenis pengeluaran, serta pihak relasi usaha terkait. 3.Biaya Corporate Social Responsibility (CSR) Kegiatan CSR sering menjadi bagian dari strategi jangka panjang perusahaan dalam menjaga hubungan dengan masyarakat dan menjaga citra baik perusahaan. Namun, dalam konteks perpajakan, hanya CSR yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau yang terkait langsung dengan kegiatan usaha yang dapat diakui sebagai biaya yang dapat dikurangkan. Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 mengatur batasan atas CSR yang berkaitan dengan sumbangan untuk penanggulangan bencana, penelitian, pendidikan, pembinaan olahraga, dan pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan, dengan syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Pengeluaran CSR yang bersifat sukarela dan tidak didasarkan pada kewajiban regulasi biasanya tidak memenuhi kriteria deductible expense. Keseimbangan antara Administrasi dan Substansi Pemeriksaan terhadap deductible expense adalah proses yang memerlukan pemahaman mendalam atas konteks kegiatan usaha wajib pajak dan kebijakan fiskal. Dengan mengedepankan prinsip proporsionalitas dan keterbukaan, proses ini bisa menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas kepatuhan dan hubungan antara wajib pajak dan fiskus. Dibutuhkan komunikasi yang terbuka antara fiskus dan wajib pajak untuk memahami latar belakang pengeluaran dan […]

WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Wajib pajak masih bisa melakukan pelaporan SPT PPN untuk masa Maret 2025 hingga 10 Mei 2025 tanpa terkena sanksi. Normalnya, batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Maret 2025 paling lambat pada 30 April 2025. Namun, DJP memberikan kelonggaran dalam rangka implementasi coretax administration system. Untuk sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN masa pajak Maret 2025, yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan 10 Mei 2025, dilakukan penghapusan dengan tidak menerbitkan STP [Surat Tagihan Pajak]. Ketentuan penghapusan sanksi keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-67/PJ/2025. Ketentuan tersebut mengatur 2 aspek penghapusan sanksi administrasi. Pertama, wajib pajak diberikan penghapusan sanksi administratif yang terutang atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak. Kedua, ada penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan pajak atau penyampaian SPT dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.  Sementara itu, diktum keempat menyatakan sanksi administratif dihapuskan atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo hingga 10 Mei 2025.

Pajak UMKM Tetap 0,5% Sampai Akhir Tahun

Pemerintah masih menggodok aturan teknis untuk memperpanjang masa pemberlakuan insentif tarif pajak penghasilan atau PPh final 0,5% bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sampai akhir tahun ini. Sebagaimana diketahui, aturan itu sebelumnya telah diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP 55/2022. Dalam beleid itu, insentif PPh Final UMKM 0,5% yang berlaku sejak 2018, seharusnya sudah selesai menikmati insentif pada 2025. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, selama masa penyusunan regulasi tersebut, pelaku UMKM masih tetap dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% sepanjang tahun ini. “Saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah, tetapi sepanjang PP nya sedang disiapkan sebenarnya UMKM untuk 2025 pun masih boleh menggunakan tarif 0,5%,” tegas Febrio saat konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (2/5/2025). Ia menekankan, relaksasi bagi para UMKM yang masih bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% ini ditujukan supaya keberlangsungan usaha mereka tidak mengalami gangguan dan dapat terus berjalan sebagaimana mestinya. “Sehingga ini tidak mengganggu kelanjutan usaha UMKM,” ucap Febrio. Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga telah mengungkapkan, sudah mencapai kesepahaman dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk UMKM. “Pembicaraan di level teknis sudah ada kesepahaman tinggal nanti saya tindaklanjuti dengan Ibu SMI,” kata Maman saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/11/2024). Secara prinsip, Maman mengatakan, Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan sudah memiliki semangat untuk meringankan beban para pelaku UMKM di tengah kondisi tekanan ekonomi saat ini melalui kebijakan insentif fiskal tersebut. Oleh sebab itu, berbagai kebijakan yang diperuntukkan untuk membantu aktivitas UMKM kata dia akan diutamakan kedua belah pihak. Namun, Maman menekankan, kebijakan itu belum ada perincian sebab ia belum mengadakan pertemuan resmi dengan Sri Mulyani. “Jadi nanti concern-nya bagaimana kebijakan yang dikeluarkan tidak memberatkan teman-teman UMKM,” ungkap Maman.   Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250502084249-4-630340/pajak-umkm-tetap-05-sampai-akhir-tahun

PMK 15/2025 Atur Pembahasan Temuan Sementara, Ini Definisi dan Ketentuannya

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 mengatur adanya pembahasan temuan sementara dalam proses pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan. Apa itu pembahasan temuan sementara? Dan, bagaimana ketentuannya? Berikut Pajak.com telah merangkumnya untuk Anda. Definisi Pembahasan Temuan Sementara  Pembahasan temuan sementara adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas temuan sementara pemeriksaan. Pembahasan dilakukan untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sebagai informasi, pembahasan temuan sementara tidak diatur dalam regulasi sebelumnya. Ketentuan Pembahasan Temuan Sementara  Pada Pasal 17 PMK Nomor 15 Tahun 2015, ketentuan pembahasan temuan sementara adalah sebagai berikut: Pembahasan temuan sementara dilakukan melalui penyampaian panggilan kepada Wajib Pajak dilampiri dengan daftar temuan sementara; Pembahasan temuan sementara dilakukan paling lambat satu bulan sebelum jangka waktu pengujian berakhir; Dalam pelaksanaan pembahasan temuan sementara, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk: Memberikan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain, termasuk Data Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (12); Memperlihatkan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain, termasuk data elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); Memberikan buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk, data elektronik, yang dipinjam atau diminta berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) yang berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (11); dan/atau; Menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f dengan menyampaikan surat penunjukan saksi, ahli, atau pihak ketiga oleh Wajib Pajak. Adapun buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan dan/atau ditambahkan dan hasil pembahasan temuan sementara dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemeriksa pajak dan Wajib Pajak/wakil/kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa yang menghadiri pembahasan temuan sementara. Dalam hal Wajib Pajak/wakil/kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa menolak menandatangani berita acara, pemeriksa membuat catatan mengenai penolakan tersebut pada berita acara. Dalam hal Wajib Pajak/wakil/kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa tidak menghadiri panggilan pembahasan temuan sementara sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, pemeriksa membuat catatan mengenai ketidakhadiran tersebut pada berita acara pembahasan temuan sementara.   Sumber: https://www.pajak.com/pajak/pmk-15-2025-atur-pembahasan-temuan-sementara-ini-definisi-dan-ketentuannya/

Begini Cara Kerja Deposit Pajak di Sistem Coretax

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperbarui sistem layanan perpajakan demi menyederhanakan administrasi dan meningkatkan kepatuhan. Salah satu terobosan terbaru dari sistem Coretax adalah fitur deposit pajak. Deposit pajak sendiri adalah mekanisme penyetoran dana terlebih dahulu oleh Wajib Pajak ke sistem Coretax, yang kemudian bisa digunakan untuk membayar tagihan pajak (billing) saat melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan. Fitur ini diharapkan mempermudah pengelolaan arus kas dan menghindari keterlambatan pelaporan hanya karena kendala teknis seperti belum bisa membuat billing. Begini Cara Kerja Deposit Pajak Agar bisa menggunakan fitur ini, Wajib Pajak terlebih dahulu membuat billing menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) 411168 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 100, dua kode baru yang sebelumnya tidak ada di sistem Billing DJP lama. Pilihan Masa Pajaknya otomatis terisi Januari–Desember 2025, yang berarti saldo deposit bisa digunakan sepanjang tahun. Pembuatan billing dilakukan langsung melalui akun Coretax DJP di menu Pembayaran lalu Layanan Mandiri Kode Billing. Namun perlu dicatat, masa aktif billing ini hanya satu minggu sejak dibuat. Artinya, jika tidak segera disetorkan dalam jangka waktu tersebut, billing akan kedaluwarsa dan Wajib Pajak harus membuat ulang. Bila mengalami kendala, Wajib Pajak juga bisa datang langsung ke kantor pajak untuk dibantu. Setelah billing dibuat, pembayaran dilakukan melalui kantor pos, bank, atau m–banking. Bukti bayar yang divalidasi dengan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) akan secara otomatis masuk ke akun Coretax dan tercatat sebagai saldo di akun deposit. Untuk memeriksa apakah dana sudah masuk, Wajib Pajak cukup membuka menu Buku Besar di akun Coretax dan mengecek akun Kredit Pajak Tersisa. Nominal yang muncul adalah dana deposit yang siap digunakan untuk membayar pajak di kemudian hari. Sebelumnya, proses pelaporan pajak harus dilakukan dengan pembuatan billing setelah mengetahui nominal kurang bayar. Kini, dengan saldo yang sudah ada, pelaporan jadi lebih cepat dan ringkas.   Sumber: https://www.pajak.com/pajak/begini-cara-kerja-deposit-pajak-di-sistem-coretax/

Revisi PMK, Kantor Konsultan Pajak Bakal Diwajibkan Punya Izin

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) akan mewajibkan kantor konsultan pajak untuk memiliki izin kantor. PPPK dalam sosialisasi yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengatakan kewajiban untuk memiliki izin kantor sudah berlaku atas profesi keuangan lainnya. Oleh karena itu, kewajiban yang sama juga akan diberlakukan atas konsultan pajak. Kewajiban untuk memiliki izin kantor akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) baru yang merevisi PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 tentang Konsultan Pajak. Perlu dicatat, kewajiban untuk memiliki izin kantor timbul bila konsultan pajak memberikan jasa konsultasi perpajakan melalui kantor. Bila seorang konsultan pajak memberikan jasa kepada wajib pajak secara perorangan tanpa melalui kantor, konsultan tersebut hanya memerlukan izin profesi saja. Kalau izin profesi itu melekat kepada dirinya sendiri. Ada yang perorangan tanpa melalui kantor, itu diperkenankan. Lalu, ada yang memberikan jasa melalui kantor, itu izinnya ada 2 yakni izin yang melekat pada diri dan izin untuk kantornya. Sebagai informasi, saat ini kewajiban bagi konsultan pajak untuk memiliki izin praktik sebelum memberikan jasa konsultasi perpajakan telah diatur dalam PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Izin praktik terdiri dari 3 tingkat, yakni A, B, dan C. Izin praktik tingkat A diberikan bila konsultan sudah lulus ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) A dan memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A. Sertifikat tingkat A menunjukkan bahwa konsultan pajak memiliki keahlian untuk memberikan jasa kepada wajib pajak orang pribadi, kecuali wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia. Selanjutnya, izin praktik tingkat B diberikan kepada konsultan yang sudah lulus USKP B dan memiliki sertifikat konsultan pajak tingkat B. Dengan sertifikat ini, konsultan pajak dapat memberikan jasanya kepada wajib pajak orang pribadi dan badan selain wajib pajak penanaman modal asing (PMA), bentuk usaha tetap (BUT), dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia. Adapun izin praktik tingkat C diberikan kepada konsultan pajak yang sudah lulus USKP C dan memiliki sertifikat konsultan pajak tingkat C. Bila sudah memiliki sertifikat tingkat C, konsultan pajak dianggap memiliki keahlian untuk memberikan jasa kepada semua wajib pajak tanpa terkecuali.

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji, Ini Ketentuannya

Jakarta – Kloter 1 jemaah haji Indonesia tahun 2025 telah diberangkatkan pada 2 Mei 2025 (3 Zulkaidah 1446) lalu. Sementara, kepulangan jemaah haji ke Tanah Air akan berlangsung hingga 11 Juli 2025 (16 Muharram 1447). Sebagai bagian dari fasilitas, Pemerintah Indonesia membebaskan bea masuk atas barang kiriman jemaah haji maksimal 1.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp24,7 juta (kurs Rp16.500) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. Secara lebih komprehensif, Pajak.com akan menguraikan ketentuannya untuk Anda. Ketentuan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Berdasarkan Pasal 29 PMK Nomor 4 Tahun 2025, barang kiriman jemaah haji yang diimpor untuk dipakai dengan pemberitahuan Consignment Note (CN), diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut: Jumlah pengiriman paling banyak dua kali pada musim haji yang bersangkutan; dan Nilai pabean setiap pengiriman paling banyak Free on Board (FOB) 1.500 dolar AS. Barang kiriman jemaah haji yang diberikan pembebasan bea masuk, termasuk: Tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); dan Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Dalam hal jumlah pengiriman barang kiriman jemaah haji melebihi ketentuan, maka akan berlaku: Dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5 persen; Diberikan pengecualian dari pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk imbalan; Dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Dikecualikan dari pemungutan PPh. Dalam hal nilai pabean barang kiriman jemaah haji melebihi ketentuan, atas kelebihannya berlaku ketentuan sebagai berikut: Dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5 persen; Diberikan pengecualian dari pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk imbalan; Dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Dikecualikan dari pemungutan PPh. Adapun semua pengecualian dari pemungutan PPh dilakukan tanpa surat keterangan bebas.   Sumber: https://www.pajak.com/pajak/pemerintah-bebaskan-bea-masuk-barang-kiriman-jemaah-haji-ini-ketentuannya/

Ternyata Tak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Ada Aturan Ukuran?

Tidak semua papan reklame dikenai pajak daerah. UU 1/2022 tentang HKPD mengatur ada beberapa jenis reklame yang dikecualikan dari objek pajak daerah. Reklame pada internet, TV, radio, atau media massa. Label atau merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi membedakan dari produk sejenisnya. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklame diatur dalam peraturan kepala daerah (perkada). Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial. Reklame lainnya yang diatur dengan perda. Nah, kekhususan dari masing-masing jenis reklame yang  dikecualikan sebagai objek pajak daerah di atas diatur lebih lanjut melalui perkada.

Mengenal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dalam UU HKPD

Dalam pemerintahan daerah, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) menjadi faktor penting dalam mendorong kemandirian fiskal. Salah satu jenis pajak daerah yang memberikan kontribusi terhadap PAD adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pajak ini dikenakan atas konsumsi bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan bermotor sebagai bentuk pengendalian konsumsi energi dan penerimaan daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah melakukan penyesuaian ketentuan mengenai PBBKB. Objek PBBKB PBBKB atau Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat (Pasal 1 angka 40 UU HKPD). PBBKB merupakan pajak daerah yang pemungutannya diatur dan diselenggarakan oleh pemerintah provinsi. Objek PBBKB adalah penyerahan BBKB oleh penyedia BBKB kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor. Selanjutnya, yang dimaksud BBKB adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan alat berat. Pemungutan pajak dilakukan oleh penyedia BBKB, dalam hal ini adalah produsen dan/atau importir, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri. Tarif dan Dasar Pengenaan PBBKB Adapun tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Lebih lanjut, khusus tarif PBBKB untuk kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Pada jenis BBKB tertentu, pemerintah dapat menyesuaikan tarif PBBKB yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah dalam rangka stabilisasi harga yang ditetapkan dengan peraturan presiden. Lebih lanjut, dasar pengenaan pajak dalam menentukan PBBKB adalah nilai jual BBKB sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Contoh Perhitungan PBBKB Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 5%. Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB dengan tarif PBBKB. Sebagai ilustrasi: Jenis BBKB: Pertalite Harga jual (sebelum PPN): Rp10.000 per liter Tarif PBBKB (Kendaraan Pribadi): 5% Volume pembelian: 20 liter Penghitungan PBBKB terutang adalah sebagai berikut: DPP BBKB: Rp10.000/liter (harga sebelum dikenakan tambahan PPN) PBBKB per liter: Rp10.000 x 5%: Rp500 Total PBBKB (20 liter): Rp500 x 20: Rp10.000 Mekanisme Bagi Hasil Pajak Provinsi atas PBBKB Dalam pelaksanaan pungutan PBBKB, adapun sebesar 70% dari penerimaan PBBKB oleh pemerintah provinsi wajib dibagihasilkan kepada kabupaten/kota di wilayahnya, sementara 30% akan menjadi bagian provinsi (Pasal 85 ayat (1) UU HKPD). Lebih lanjut, ketentuan bagi hasil harus ditetapkan secara proporsional paling rendah 70% berdasarkan jumlah Kendaraan Bermotor yang terdaftar di kabupaten/kota yang bersangkutan dan selisihnya dibagi rata kepada seluruh kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Sumber: https://ortax.org/mengenal-pajak-bahan-bakar-kendaraan-bermotor-dalam-uu-hkpd