Ditjen Pajak (DJP) diminta untuk menghitung dan melaporkan nilai penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akibat kendala implementasi coretax administration system. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (15/5/2025). DJP memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akibat kendala coretax system berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-67/PJ/2025. Menurut Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, DJP perlu transparan mengenai nilai relaksasi yang diberikan kepada wajib pajak tersebut. “Saya nanti Pak [Dirjen Pajak Suryo Utomo], minta tolong dibuatkan data seberapa besar sebenarnya penghapusan sanksi dan potensi yang hilang, kalau sudah selesai [kendala dalam penerapan coretax system],” katanya dalam rapat dengar pendapat bersama dirjen pajak. Misbakhun menilai DJP sudah semestinya memberikan penghapusan sanksi administratif atas kendala yang dihadapi wajib pajak dalam mengakses coretax system. Secara bersamaan, berbagai kendala dalam penerapan coretax system juga perlu segera diselesaikan agar tidak menghambat pelayanan dan upaya pengumpulan penerimaan negara. Coretax system mengalami berbagai kendala sejak awal penerapannya pada 1 Januari 2025. Kendala ini menyebabkan wajib pajak kesulitan melakukan hak dan kewajibannya seperti membayar dan melaporkan pajaknya. Dalam situasi tersebut, DJP memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akibat implementasi coretax system.
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji, Ini Ketentuannya
Jakarta – Kloter 1 jemaah haji Indonesia tahun 2025 telah diberangkatkan pada 2 Mei 2025 (3 Zulkaidah 1446) lalu. Sementara, kepulangan jemaah haji ke Tanah Air akan berlangsung hingga 11 Juli 2025 (16 Muharram 1447). Sebagai bagian dari fasilitas, Pemerintah Indonesia membebaskan bea masuk atas barang kiriman jemaah haji maksimal 1.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp24,7 juta (kurs Rp16.500) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. Secara lebih komprehensif, Pajak.com akan menguraikan ketentuannya untuk Anda. Ketentuan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Berdasarkan Pasal 29 PMK Nomor 4 Tahun 2025, barang kiriman jemaah haji yang diimpor untuk dipakai dengan pemberitahuan Consignment Note (CN), diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut: Jumlah pengiriman paling banyak dua kali pada musim haji yang bersangkutan; dan Nilai pabean setiap pengiriman paling banyak Free on Board (FOB) 1.500 dolar AS. Barang kiriman jemaah haji yang diberikan pembebasan bea masuk, termasuk: Tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); dan Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Dalam hal jumlah pengiriman barang kiriman jemaah haji melebihi ketentuan, maka akan berlaku: Dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5 persen; Diberikan pengecualian dari pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk imbalan; Dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Dikecualikan dari pemungutan PPh. Dalam hal nilai pabean barang kiriman jemaah haji melebihi ketentuan, atas kelebihannya berlaku ketentuan sebagai berikut: Dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5 persen; Diberikan pengecualian dari pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk imbalan; Dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Dikecualikan dari pemungutan PPh. Adapun semua pengecualian dari pemungutan PPh dilakukan tanpa surat keterangan bebas. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/pemerintah-bebaskan-bea-masuk-barang-kiriman-jemaah-haji-ini-ketentuannya/
Ternyata Tak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Ada Aturan Ukuran?
Tidak semua papan reklame dikenai pajak daerah. UU 1/2022 tentang HKPD mengatur ada beberapa jenis reklame yang dikecualikan dari objek pajak daerah. Reklame pada internet, TV, radio, atau media massa. Label atau merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi membedakan dari produk sejenisnya. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklame diatur dalam peraturan kepala daerah (perkada). Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial. Reklame lainnya yang diatur dengan perda. Nah, kekhususan dari masing-masing jenis reklame yang dikecualikan sebagai objek pajak daerah di atas diatur lebih lanjut melalui perkada.
Mengenal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dalam UU HKPD
Dalam pemerintahan daerah, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) menjadi faktor penting dalam mendorong kemandirian fiskal. Salah satu jenis pajak daerah yang memberikan kontribusi terhadap PAD adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pajak ini dikenakan atas konsumsi bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan bermotor sebagai bentuk pengendalian konsumsi energi dan penerimaan daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah melakukan penyesuaian ketentuan mengenai PBBKB. Objek PBBKB PBBKB atau Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat (Pasal 1 angka 40 UU HKPD). PBBKB merupakan pajak daerah yang pemungutannya diatur dan diselenggarakan oleh pemerintah provinsi. Objek PBBKB adalah penyerahan BBKB oleh penyedia BBKB kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor. Selanjutnya, yang dimaksud BBKB adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan alat berat. Pemungutan pajak dilakukan oleh penyedia BBKB, dalam hal ini adalah produsen dan/atau importir, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri. Tarif dan Dasar Pengenaan PBBKB Adapun tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Lebih lanjut, khusus tarif PBBKB untuk kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Pada jenis BBKB tertentu, pemerintah dapat menyesuaikan tarif PBBKB yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah dalam rangka stabilisasi harga yang ditetapkan dengan peraturan presiden. Lebih lanjut, dasar pengenaan pajak dalam menentukan PBBKB adalah nilai jual BBKB sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Contoh Perhitungan PBBKB Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 5%. Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB dengan tarif PBBKB. Sebagai ilustrasi: Jenis BBKB: Pertalite Harga jual (sebelum PPN): Rp10.000 per liter Tarif PBBKB (Kendaraan Pribadi): 5% Volume pembelian: 20 liter Penghitungan PBBKB terutang adalah sebagai berikut: DPP BBKB: Rp10.000/liter (harga sebelum dikenakan tambahan PPN) PBBKB per liter: Rp10.000 x 5%: Rp500 Total PBBKB (20 liter): Rp500 x 20: Rp10.000 Mekanisme Bagi Hasil Pajak Provinsi atas PBBKB Dalam pelaksanaan pungutan PBBKB, adapun sebesar 70% dari penerimaan PBBKB oleh pemerintah provinsi wajib dibagihasilkan kepada kabupaten/kota di wilayahnya, sementara 30% akan menjadi bagian provinsi (Pasal 85 ayat (1) UU HKPD). Lebih lanjut, ketentuan bagi hasil harus ditetapkan secara proporsional paling rendah 70% berdasarkan jumlah Kendaraan Bermotor yang terdaftar di kabupaten/kota yang bersangkutan dan selisihnya dibagi rata kepada seluruh kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Sumber: https://ortax.org/mengenal-pajak-bahan-bakar-kendaraan-bermotor-dalam-uu-hkpd
