Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan upaya penagihan tunggakan pajak dari 200 wajib pajak dilaksanakan dengan metode multidoor approach atau strategi hukum terpadu dengan melibatkan lembaga penegak hukum lain. DJP telah melakukan penagihan utang pajak dari 200 wajib pajak yang putusannya sudah inkrah sejak 2025. Adapun total tunggakan pajak tersebut mencapai Rp60 triliun. Hingga akhir 2025, DJP berhasil menagih utang pajak senilai Rp11,48 triliun dari 200 penunggak pajak. Rencananya, penagihan utang pajak yang tersisa sekitar Rp49 triliun akan dilanjutkan pada tahun ini. DJP juga menyiapkan 8 rencana aksi untuk melaksanakan kegiatan penegakan hukum dan penagihan pajak pada 2026, sebagaimana Laporan Kinerja DJP Tahun 2025 dimuat. Pertama, DJP akan terus mengembangkan multidoor approach untuk mendukung kegiatan penegakan hukum dan penagihan. Kedua, DJP akan membentuk tim satgas pelaksanaan bukti permulaan (bukper). Ketiga, DJP akan menyempurnakan tax crime handling system (TCHS) dan sistem informasi pendukung pemeriksaan bukper. (TCHS adalah sistem informasi yang digunakan untuk membantu pemilihan bahan baku pemeriksaan bukper. Sistem ini diharapkan bisa menghasilkan bahan pemeriksaan bukper yang lebih berkualitas.) Keempat, DJP akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lain guna mencegah kejahatan perpajakan dan keuangan serta menyusun perjanjian kerja sama penegakan hukum pidana antara DJP dan instansi perpajakan negara lain. Kelima, DJP akan mempercepat implementasi asset recovery management system (ARMS) secara nasional. ARMS adalah sistem pengelolaan basis data aset wajib pajak dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian pada pendapatan negara dan pelunasan utang pajak. ARMS bisa digunakan untuk penelusuran, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, dan pelepasan aset. Keenam, DJP akan mengoptimalkan dan mempercepat pencairan piutang pajak dengan fokus pada piutang bernilai signifikan dan potensial untuk dicairkan. Hal ini akan berdampak langsung pada peningkatan penerimaan dan penguatan marwah DJP. Ketujuh, DJP akan mendorong implementasi automatic blocking system (ABS) sebagai instrumen untuk meningkatkan efektivitas tindakan penagihan dan meminimalkan risiko keterlambatan pencairan piutang pajak. Kedelapan, DJP akan mempercepat pencairan piutang macet bernilai besar, utamanya atas piutang dengan nilai di atas Rp100 juta per ketetapan yang sudah mendekati daluwarsa penagihan.
Jatuh Tempo Pelaporan SPT dan Pembayaran PPh 29 WP Badan Direlaksasi
Pemerintah melalui Ditjen Pajak (DJP) resmi memperpanjang masa pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini diumumkan lewat Pengumuman No. PENG-31/PJ.09/2026 dan diatur dalam KEP-71/PJ/2026. Awalnya, batas pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Badan ditetapkan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran tambahan selama 1 bulan setelah jatuh tempo tanpa dikenai sanksi administratif. Relaksasi tersebut mencakup penghapusan denda maupun bunga keterlambatan. DJP juga menegaskan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) selama wajib pajak memanfaatkan masa relaksasi tersebut. Jika STP sudah terlanjur diterbitkan, maka Kepala Kanwil DJP akan menghapus sanksinya secara jabatan. Kebijakan penghapusan sanksi ini juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 terkait perpanjangan penyampaian SPT Tahunan Badan. Selain isu perpanjangan SPT Badan, media juga menyoroti beberapa topik perpajakan lainnya, seperti aturan baru mengenai restitusi dipercepat, perkembangan pelaporan SPT Tahunan, penerimaan pajak, hingga implementasi coretax system. Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memastikan tidak ada lagi perpanjangan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Sebelumnya, pemerintah sempat memperpanjang batas pelaporan dari 31 Maret menjadi 30 April 2026 melalui KEP-55/PJ/2026.
WE ARE HIRING – Senior Tax Associate
Kami membuka kesempatan bagi profesional di bidang perpajakan untuk bergabung sebagai Senior Tax Associate. Kualifikasi: – Laki-laki usia max. 40 tahun – Pendidikan minimal S1 Akuntansi/Perpajakan – Pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang Akuntansi dan/atau perpajakan – Memahami peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia – Memiliki sertifikat Brevet A & B (Brevet C menjadi nilai tambah) – Memiliki sertifikat BKP dari hasil USKP (menjadi nilai tambah) – Menguasai Ms Office (Excel, Word, Powerpoint) dan Software Akuntansi – Mampu mengoprasikan e-faktur, DJP Online, Web e-faktur, dll – Berpengalaman dalam penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan Badan dan Orang Pribadi – Mampu melakukan tax review, tax planning, dan pendampingan pemeriksaan pajak – Memiliki kemampuan berbahasa Inggris (menjadi nilai tambah) – Teliti, bertanggung jawab, dan mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim Apply Now: Kirimkan CV dan dokumen pendukung ke: π§ hrd.fpco@gmail.com π Subjek email: Senior Tax Associate – Nama Pelamar πJakarta Barat
Pemerintah Telah Menerbitkan Regulasi Baru Untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)
Dengan berlakunya sistem administrasi perpajakan Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah telah menerbitkan regulasi baru berupa PMK 81/2024 dan PER-11/PJ/2025 yang menjadi dasar teknis pelaporan tersebut. Seiring implementasi Coretax, sejumlah aturan teknis lama tentang pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh resmi dicabut dan digantikan oleh PER-11/PJ/2025. Wajib pajak diingatkan untuk tidak lagi merujuk pada ketentuan yang sudah tidak berlaku agar pelaporan dilakukan benar, lengkap, dan jelas sesuai UU KUP. Beberapa peraturan teknis tentang SPT Tahunan yang sudah dicabut meliputi: 1. PER-24/PJ/2008 β tentang SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi beserta Petunjuk Pengisiannya. 2. PER-7/PJ/2009 β perubahan atas PER-24/2008. 3. PER-21/PJ/2009 β tata cara penyampaian perpanjangan SPT Tahunan. 4. PER-34/PJ/2009 β SPT Tahunan PPh Orang Pribadi beserta petunjuk. 5. PER-39/PJ/2009 β SPT Tahunan PPh Badan beserta petunjuk. 6. PER-66/PJ/2009 β perubahan atas PER-34/PJ/2009. 7. PER-34/PJ/2010 β bentuk formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan serta petunjuknya. 8. PER-26/PJ/2013 β perubahan atas PER-34/PJ/2010. 9. PER-05/PJ/2014 β bentuk dan isi SPT Tahunan PPh bagi WP di bidang usaha hulu migas. 10. PER-19/PJ/2014 β perubahan kedua atas PER-34/PJ/2010. 11. PER-36/PJ/2015 β perubahan ketiga atas PER-34/PJ/2010. 12. PER-30/PJ/2017 β perubahan keempat atas PER-34/PJ/2010. 13. PER-02/PJ/2019 β tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT.
Kemenkeu resmi menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tentang Nilai Buku pada BUMN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK 1/2026 yang mengubah PMK 81/2024. Perubahan ini dilakukan untuk menanggapi transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BP BUMN. Melalui PMK 1/2026, Purbaya mengatur kembali peraturan mengenai pajak terkait valuasi buku atas pengalihan dan perolehan aset dalam konteks merger. PMK 1/2026 juga melakukan perubahan dalam penjelasan tentang BUMN. Berdasarkan Pasal 1 angka 135 PMK 1/2026, BUMN sekarang diartikan sebagai badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut: 1. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau 2. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia. Sebelum itu, Pasal 1 angka 135 PMK 81/2024 menjelaskan BUMN sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah melalui investasi langsung dari kekayaan negara yang dialokasikan oleh menteri BUMN kepada kepala BP BUMN. Perubahan dalam redaksi dapat dilihat pada Pasal 392 ayat (7) huruf b angka 3 dan ayat (8) huruf b angka 5 PMK 1/2026. Selain perubahan dalam redaksi, ada penyesuaian yang berkaitan dengan syarat tujuan bisnis. Sesuai dengan ketentuan, wajib Pajak yang melakukan pengalihan atau menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai buku wajib memenuhi business purpose test. Merujuk Pasal 393 ayat (2) PMK 1/2026, persyaratan business purpose test terpenuhi apabila wajib pajak memenuhi 5 ketentuan berikut: 1. tujuan utama dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha adalah untuk menciptakan sinergi usaha yang kuat dan memperkuat struktur permodalan serta tidak dilakukan untuk penghindaran pajak; 2. kegiatan usaha wajib pajak yang mengalihkan harta masih berlangsung sampai dengan tanggal efektif dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha; 3. kegiatan usaha wajib pajak yang mengalihkan harta sebelum penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha terjadi, wajib dilanjutkan oleh wajib pajak yang menerima pengalihan harta paling singkat 4 tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha; 4. kegiatan usaha wajib pajak yang menerima harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha tetap berlangsung paling singkat 4 tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha; dan 5. harta berupa aktiva tetap yang dimiliki oleh wajib pajak yang menerima harta yang berasal dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha tidak dipindahtangankan oleh wajib pajak yang menerima harta paling singkat 2 tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha kecuali pemindahtanganan tersebut dilakukan untuk efisiensi perusahaan. PMK 1/2026 tidak mengubah ketentuan dari business purpose test yang pertama, kedua, dan kelima. Sementara itu, terdapat perubahan pada jangka waktu minimum untuk business purpose test yang ketiga dan keempat. Sebelumnya, periode waktu tersebut ditetapkan selama minimal lima tahun. Di samping itu, PMK 1/2026 memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk menilai penggunaan nilai buku terkait dengan pengalihan dan perolehan aset dalam konteks penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan bisnis.
