Pencairan Restitusi Butuh Proses, Begini Penjelasan Kemenkeu

JAKARTA — Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan hak wajib pajak sepanjang memenuhi persyaratan formal dan material. Namun, proses pengembaliannya tidak selalu berlangsung cepat sehingga dapat berdampak pada arus kas perusahaan.

Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan Joni Kiswanto mengatakan, persoalan restitusi bagi pelaku usaha bukan semata terkait beban pajak, melainkan waktu yang dibutuhkan hingga dana benar-benar diterima.

“Dampak di pengusaha itu bukan beban pajaknya tapi cash flow-nya,” ujar Joni dalam diskusi publik, Rabu (16/9/2026).

Menurut Joni, salah satu faktor yang membuat restitusi membutuhkan waktu adalah proses yang cukup panjang. Perusahaan yang mengalami lebih bayar PPN setiap bulan, misalnya, dapat memilih mengompensasikan kelebihan tersebut ke masa pajak berikutnya. Jika restitusi baru diajukan setelah akumulasi lebih bayar selama beberapa bulan, proses pengembaliannya baru dimulai setelah permohonan diajukan.

Setelah permohonan restitusi disampaikan, terdapat sejumlah tahapan administrasi hingga dana dibayarkan. Secara umum, proses tersebut meliputi pengajuan restitusi, pemeriksaan atau penetapan, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), kemudian Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).

Selanjutnya, SPMKP menjadi dasar bagi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebelum kelebihan pembayaran pajak dibayarkan kepada wajib pajak.

“Dari pengajuan sampai terbit SKPLB, kemudian SKPKPP, SPMKP, kemudian SP2D, nah itu yang lama, makanya cash flow-nya [perusahaan] tertahan di situ,” kata Joni.

Dari sisi perusahaan, keterlambatan penerimaan restitusi dapat memengaruhi kemampuan mengelola modal kerja. Dana yang belum diterima tidak dapat segera digunakan untuk membayar gaji karyawan, pemasok, bahan baku, maupun kebutuhan operasional lainnya.

Karena itu, restitusi PPN tidak hanya perlu dilihat dari aspek kepatuhan dan administrasi perpajakan, tetapi juga dari sisi kepastian waktu pengembalian dana. Semakin panjang proses yang harus dilalui, semakin lama pula dana kelebihan pembayaran pajak tertahan sebelum kembali menjadi kas perusahaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *