Pengajuan Surat Keterangan Fiskal (SKF) melalui Coretax DJP
Wajib Pajak yang membutuhkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) kini dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui Coretax DJP. Ketentuan mengenai pemberian SKF diatur dalam PER-8/PJ/2025.
Untuk memperoleh SKF, Wajib Pajak harus memenuhi 3 persyaratan, yaitu:
- Telah menyampaikan SPT, meliputi:
- SPT Tahunan PPh untuk 2 Tahun Pajak terakhir; dan
- SPT Masa PPN untuk 3 Masa Pajak terakhir, sepanjang memang menjadi kewajiban Wajib Pajak.
- Tidak mempunyai utang pajak. Apabila mempunyai utang pajak, seluruh utang tersebut harus telah memperoleh izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (4) UU KUP.
- Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.
Cara Mengajukan SKF di Coretax DJP
Permohonan dilakukan dengan login ke Coretax DJP, kemudian pilih:
Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi
Selanjutnya pilih:
AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan → AS.01-01 Surat Keterangan Fiskal (SKF)
Setelah itu, pilih alur kasus dan lengkapi formulir yang tersedia. Pastikan permohonan telah sampai pada tahap penandatanganan dokumen, kemudian klik Simpan.
Setelah perutean kasus selesai atau kasus ditutup, SKF yang telah diterbitkan dapat diunduh melalui menu Dokumen pada Coretax DJP.
Dengan demikian, sebelum mengajukan SKF, Wajib Pajak perlu memastikan terlebih dahulu bahwa kewajiban pelaporan SPT, status utang pajak, serta status kepatuhan perpajakannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
