Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resah terhadap dunia usaha akibat rencana pemeriksaan terhadap Wajib Pajak peserta Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Purbaya menyatakan akan menegur Direktorat Jenderal Pajak karena isu pemeriksaan tersebut menimbulkan kegaduhan dan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencari-cari kesalahan Wajib Pajak yang telah mengikuti Tax Amnesty Jilid II dan mengungkapkan hartanya secara sukarela. Pemeriksaan hanya akan difokuskan kepada peserta PPS yang tidak menjalankan komitmen atau kewajibannya sesuai ketentuan program tersebut. Ia juga meminta DJP menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum agar kepercayaan Wajib Pajak terhadap reformasi perpajakan tetap terjaga. Menurutnya, komunikasi kebijakan perpajakan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pemerintah akan melakukan pemeriksaan besar-besaran terhadap seluruh peserta Tax Amnesty Jilid II. Kegaduhan ini muncul setelah adanya pembahasan mengenai kewenangan DJP dalam mengawasi dan memeriksa kepatuhan Wajib Pajak, termasuk peserta PPS. Hal tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran di dunia usaha bahwa peserta tax amnesty tetap dapat diperiksa meskipun sudah mengikuti program pengungkapan sukarela.
Terlambat Lapor SPT Kini Bisa Batalkan Status PKP Berisiko Rendah
PKP berisiko rendah memperoleh fasilitas restitusi dipercepat karena dianggap memiliki tingkat kepatuhan yang baik. Namun, pemerintah menilai kepatuhan administrasi, termasuk ketepatan waktu pelaporan SPT, harus menjadi syarat utama untuk mempertahankan fasilitas tersebut. DJP dapat mengevaluasi dan membatalkan status PKP berisiko rendah apabila PKP terlambat menyampaikan SPT Masa maupun SPT Tahunan sesuai batas waktu yang ditentukan. Dengan dicabutnya status tersebut, PKP tidak lagi memperoleh kemudahan restitusi pendahuluan dan harus melalui mekanisme pemeriksaan biasa. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan restitusi pajak dan memastikan bahwa fasilitas percepatan restitusi hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang benar-benar patuh secara material maupun administratif. Pemerintah juga ingin meningkatkan kualitas kepatuhan perpajakan melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaporan pajak, sehingga status PKP berisiko rendah tidak hanya dinilai dari jenis usaha atau profil perusahaan, tetapi juga dari konsistensi kepatuhan pelaporan pajaknya.
Audit dan Pemeriksaan DJP Bisa Jadi Lebih Kencang Dibanding Tahun Lalu
Tingginya target penerimaan pajak membuat pemerintah bakal menggalakkan kegiatan joint audit, yakni pengawasan dan pemeriksaan kepada wajib pajak. Kegiatan audit hingga pemeriksaan ini bakal lebih kencang dibanding tahun-tahun sebelumnya. Langkah ini merupakan upaya otoritas untuk memastikan penerimaan pajak nasional tumbuh tinggi mencapai 23% sepanjang tahun anggaran 2026. Guna mencapai target tersebut, DJP juga terus mengoptimalkan kinerja coretax system agar makin andal dalam membantu kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak. “Ada beberapa hal yang memang kami intensifkan tahun ini yang mungkin tahun-tahun sebelumnya belum terlalu intensif,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Bimo menjelaskan DJP sedang melakukan joint audit atau pemeriksaan bersama atas kewajiban perpajakan secara intensif. Kegiatan itu dilaksanakan bersama dengan unit vertikal Kementerian Keuangan, yakni Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan Ditjen Anggaran (DJA). DJP juga bekerja sama dengan Polri dan PPATK yang tergabung dalam Satgas Sinergi Pengamanan Penerimaan Pajak. Selain itu, otoritas pajak juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menjalankan audit pajak. Langkah strategis berikutnya, Bimo menyampaikan DJP sedang melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diluncurkan pada 2022. “Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang mengungkap hartanya. Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan kita lihat apakah ada kurang diungkapkan saat PPS,” terangnya. Tidak hanya itu, DJP juga melaksanakan pemeriksaan terhadap wajib pajak grup, serta menyempurnakan coretax agar makin lancar, akurat, dan efektif. Dengan demikian, coretax dapat makin diandalkan untuk melakukan pemeriksaan.
Nilai Lebih Bayar SPT Badan Meningkat, DJP Bersiap Lakukan Pemeriksaan
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut total nilai lebih bayar dari 874.476 SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang disampaikan wajib pajak badan mencapai Rp48,64 triliun, tumbuh 59% ketimbang tahun lalu. “Lebih bayar itu merupakan implementasi dari sistem self assessment wajib pajak yang menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri. Jadi, ini hal biasa, SPT lebih bayar akan kami scrutiny, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan sebelum kami berikan hak restitusinya,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Menurut Bimo, total nilai lebih bayar pada SPT Tahunan masih akan bergerak dinamis mengingat pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan hingga 31 Mei 2026. Sebagai informasi, wajib pajak berhak mengajukan permohonan restitusi dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak. Nanti, DJP akan memeriksa atas permohonan restitusi dan menerbitkan surat ketetapan pajak maksimal 12 bulan sejak surat permohonan diterima lengkap. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak, DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB). Namun, dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada kelebihan pembayaran pajak maka DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak nihil (SKPN) ataupun surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB). Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai pengembangan asset recovery management system (ARMS), Lalu, ada juga bahasan perihal penghapusan pajak untuk restrukturisasi BUMN, tarif cukai rokok, wajib pajak kriteria tertentu, dan lain sebagainya. Dirjen Pajak Targetkan Pengembangan ARMS Tuntas Tahun Ini DJP berencana menuntaskan pengembangan asset recovery management system (ARMS) pada tahun ini. Nanti, kehadiran sistem ini akan mendukung kegiatan pelacakan, pengamanan, pemeliharaan, dan pelepasan aset para penunggak pajak. “Pada 2026, kami implementasi terkait dengan pelacakan aset. Tahapan berikutnya yang akan selesai pada 2026 itu terkait dengan pengamanan, pemeliharaan, dan pelepasan aset,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Kehadiran ARMS dalam pelacakan, pengamanan, pemeliharaan, dan pelepasan aset diharapkan bisa mendorong percepatan pelunasan tunggakan pajak dan pemulihan kerugian pada pendapatan negara akibat tindak pidana pajak. Purbaya Hapus Pajak untuk BUMN Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif berupa penghapusan pajak atas perolehan penghasilan yang berkaitan dengan penggabungan, peleburan, pemekaran atau pengambilalihan badan usaha milik negara (BUMN). Purbaya mengatakan fasilitas pajak tersebut dimaksudkan untuk menekan biaya dan memperlancar proses restrukturisasi BUMN. Saat ini, BUMN sedang melakukan perampingan, dari 1.000 entitas menjadi hanya sekitar 250 perusahaan pada 2026. “Kalau kita pajakin pada waktu perusahaan BUMN jual beli di situ [saat restrukturisasi], padahal untuk efisiensi, mahal sekali cost-nya. Untuk saya juga enggak masuk akal,” ujarnya. Tanggapan Purbaya Soal Dirjen Bea Cukai yang Terseret Kasus Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan perihal nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang muncul dalam pembacaan dakwaan kasus korupsi perusahaan kargo oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 6 Mei 2026 Purbaya menyatakan dirinya masih meninjau proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, dia menegaskan bahwa Djaka tidak akan serta merta dicopot dari jabatannya ataupun diberhentikan sementara. “Kita lihat proses hukumnya seperti apa. Tidak [diberhentikan sementara], karena proses hukumnya baru mulai, namanya [Djaka] baru muncul, masa langsung berhenti [dari jabatan sekarang]. Kita lihat sampai clear, baru kita ambil tindakan, Purbaya Siap Bahas Tarif Cukai Rokok dengan DPR Menteri […]
Purbaya Hapus Pajak untuk BUMN yang Lakukan Restrukturisasi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif berupa penghapusan pajak atas perolehan penghasilan yang berkaitan dengan penggabungan, peleburan, pemekaran atau pengambilalihan badan usaha milik negara (BUMN). Purbaya mengatakan fasilitas pajak tersebut dimaksudkan untuk menekan biaya dan memperlancar proses restrukturisasi BUMN. Saat ini, BUMN sedang melakukan perampingan, dari 1.000 entitas menjadi hanya sekitar 250 perusahaan pada 2026. “Kalau kita pajakin pada waktu perusahaan BUMN jual beli di situ [saat restrukturisasi], padahal untuk efisiensi, mahal sekali cost-nya. Untuk saya juga enggak masuk akal,” ujarnya Kamis (7/5/2026). Restrukturisasi BUMN adalah upaya yang dilakukan untuk penyehatan BUMN. Ini merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan. Menurut Purbaya, perusahaan pelat merah yang lebih sehat akan mendatangkan lebih banyak pendapatan, keuntungan, dan bisnis dapat berjalan lebih efisien. “Untuk saya yang penting adalah perusahaan nanti jadi lebih streamline, keuntungannya lebih banyak, dan lebih efisien. Jadi waktu proses itu [restrukturisasi] enggak ada pajak yang kita tarik,” katanya. Purbaya mengungkapkan BUMN memiliki waktu 3 tahun untuk memanfaatkan penghapusan pajak atas transaksi penggabungan, peleburan, pemekaran atau pengambilalihan usaha. Sebenarnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan perampingan BUMN rampung dalam satu tahun, tetapi bendahara negara memberikan kelonggaran hingga 2029 mendatang. Purbaya menyatakan jajaran BUMN bisa memanfaatkan fasilitas pajak tersebut mulai sekarang. Namun, dia menegaskan BUMN yang tidak melakukan kegiatan restrukturisasi wajib membayar pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.
DJP Terus Tagih Utang 200 Penanggung Pajak Dengan Libatkan Penegak Hukum.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan upaya penagihan tunggakan pajak dari 200 wajib pajak dilaksanakan dengan metode multidoor approach atau strategi hukum terpadu dengan melibatkan lembaga penegak hukum lain. DJP telah melakukan penagihan utang pajak dari 200 wajib pajak yang putusannya sudah inkrah sejak 2025. Adapun total tunggakan pajak tersebut mencapai Rp60 triliun. Hingga akhir 2025, DJP berhasil menagih utang pajak senilai Rp11,48 triliun dari 200 penunggak pajak. Rencananya, penagihan utang pajak yang tersisa sekitar Rp49 triliun akan dilanjutkan pada tahun ini. DJP juga menyiapkan 8 rencana aksi untuk melaksanakan kegiatan penegakan hukum dan penagihan pajak pada 2026, sebagaimana Laporan Kinerja DJP Tahun 2025 dimuat. Pertama, DJP akan terus mengembangkan multidoor approach untuk mendukung kegiatan penegakan hukum dan penagihan. Kedua, DJP akan membentuk tim satgas pelaksanaan bukti permulaan (bukper). Ketiga, DJP akan menyempurnakan tax crime handling system (TCHS) dan sistem informasi pendukung pemeriksaan bukper. (TCHS adalah sistem informasi yang digunakan untuk membantu pemilihan bahan baku pemeriksaan bukper. Sistem ini diharapkan bisa menghasilkan bahan pemeriksaan bukper yang lebih berkualitas.) Keempat, DJP akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lain guna mencegah kejahatan perpajakan dan keuangan serta menyusun perjanjian kerja sama penegakan hukum pidana antara DJP dan instansi perpajakan negara lain. Kelima, DJP akan mempercepat implementasi asset recovery management system (ARMS) secara nasional. ARMS adalah sistem pengelolaan basis data aset wajib pajak dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian pada pendapatan negara dan pelunasan utang pajak. ARMS bisa digunakan untuk penelusuran, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, dan pelepasan aset. Keenam, DJP akan mengoptimalkan dan mempercepat pencairan piutang pajak dengan fokus pada piutang bernilai signifikan dan potensial untuk dicairkan. Hal ini akan berdampak langsung pada peningkatan penerimaan dan penguatan marwah DJP. Ketujuh, DJP akan mendorong implementasi automatic blocking system (ABS) sebagai instrumen untuk meningkatkan efektivitas tindakan penagihan dan meminimalkan risiko keterlambatan pencairan piutang pajak. Kedelapan, DJP akan mempercepat pencairan piutang macet bernilai besar, utamanya atas piutang dengan nilai di atas Rp100 juta per ketetapan yang sudah mendekati daluwarsa penagihan.
Purbaya “Kendalikan” Restitusi Pajak : Audit Hingga Copot Pejabat
Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam memperketat pengawasan restitusi pajak setelah diterbitkannya PMK Nomor 28 Tahun 2026. Pemerintah menilai restitusi pajak selama ini terlalu besar dan belum sepenuhnya terkendali sehingga perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat. Purbaya menyatakan bahwa restitusi pajak harus diberikan secara tepat sasaran dan hanya kepada Wajib Pajak yang benar-benar memenuhi syarat. Untuk itu, pemerintah melakukan audit terhadap restitusi pajak periode 2016–2025 bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan guna memastikan tidak ada kesalahan perhitungan maupun penyimpangan. Salah satu perhatian utama pemerintah adalah restitusi PPN pada sektor batu bara yang nilainya sangat besar dan diduga terdapat ketidaktepatan dalam penghitungan. Purbaya juga mengakui bahwa sebelumnya terdapat kesalahan dalam proyeksi nilai restitusi karena realisasi pembayaran restitusi jauh lebih besar dibandingkan laporan internal yang diterima pemerintah. Sebagai tindak lanjut, pemerintah melakukan investigasi terhadap pejabat pajak yang paling banyak mencairkan restitusi. Dari hasil investigasi tersebut, dua pejabat pajak direncanakan akan dicopot. Melalui PMK 28 Tahun 2026, pemerintah juga memperketat penelitian atas Pajak Masukan dalam restitusi PPN, baik terhadap Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu, maupun Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat hak restitusi Wajib Pajak, melainkan untuk meningkatkan akurasi, kepastian hukum, dan pengawasan agar tidak terjadi kebocoran penerimaan negara. Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam memperketat pengawasan restitusi pajak setelah diterbitkannya PMK Nomor 28 Tahun 2026. Pemerintah menilai restitusi pajak selama ini terlalu besar dan belum sepenuhnya terkendali sehingga perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat. Purbaya menyatakan bahwa restitusi pajak harus diberikan secara tepat sasaran dan hanya kepada Wajib Pajak yang benar-benar memenuhi syarat. Untuk itu, pemerintah melakukan audit terhadap restitusi pajak periode 2016–2025 bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan guna memastikan tidak ada kesalahan perhitungan maupun penyimpangan. Salah satu perhatian utama pemerintah adalah restitusi PPN pada sektor batu bara yang nilainya sangat besar dan diduga terdapat ketidaktepatan dalam penghitungan. Purbaya juga mengakui bahwa sebelumnya terdapat kesalahan dalam proyeksi nilai restitusi karena realisasi pembayaran restitusi jauh lebih besar dibandingkan laporan internal yang diterima pemerintah. Sebagai tindak lanjut, pemerintah melakukan investigasi terhadap pejabat pajak yang paling banyak mencairkan restitusi. Dari hasil investigasi tersebut, dua pejabat pajak direncanakan akan dicopot. Melalui PMK 28 Tahun 2026, pemerintah juga memperketat penelitian atas Pajak Masukan dalam restitusi PPN, baik terhadap Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu, maupun Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat hak restitusi Wajib Pajak, melainkan untuk meningkatkan akurasi, kepastian hukum, dan pengawasan agar tidak terjadi kebocoran penerimaan negara.
Transaksi di Bawah Rp2 Juta, PPN Tak Dipungut Instansi Pemerintah
Kring Pajak menegaskan instansi pemerintah tidak melakukan pemungutan PPN atas transaksi yang pembayarannya kurang dari Rp2 juta. Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang menanyakan ketentuan pemungutan PPN atas pembayaran dari instansi pemerintah kepada rekanan. Adapun aturan mengenai pemungutan PPN ini diatur dalam PMK 59/2022. “Apabila jumlah pembayarannya tidak lebih dari Rp2 juta maka PPN atau PPN dan PPnBM-nya tidak dipungut oleh instansi/bendahara pemerintah,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (4/5/2026). Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a PMK 59/2022, PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh instansi pemerintah dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2 juta, tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2 juta. Dengan demikian, untuk transaksi di bawah Rp2 juta yang memenuhi syarat, instansi pemerintah tidak memungut PPN. Namun demikian, hal tersebut bukan berarti PPN tidak ada. Rekanan atau penyedia tetap wajib menerbitkan faktur pajak atas transaksi tersebut. PPN yang timbul menjadi pajak keluaran yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh penyedia. Beban administrasi pelaporan PPN berada di penyedia, meskipun tidak ada mekanisme pemungutan oleh instansi pemerintah dalam transaksi tersebut. “PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PKP Rekanan Pemerintah,” bunyi Pasal 18 ayat (2) PMK 59/2022.
Bimo Minta Fiskus Fokus Ke Pekerjaan yang Beradampak Pada Penerimaan
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan akan terus memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak guna mencapai target penerimaan pajak 2026 yang dipatok senilai Rp2.357,7 triliun. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan semua petugas pajak di lapangan sedang bekerja keras mencapai tujuan tersebut. Dia juga berpesan kepada fiskus untuk fokus pada hal yang berdampak langsung pada kinerja penerimaan pajak, bukan pekerjaan administrasi yang bersifat rutin. DJP juga akan mengandalkan coretax system dalam mendongkrak kepatuhan pajak. Dengan adanya sistem yang sudah terdigitalisasi dan terintegrasi, semua data dan transaksi wajib pajak tersambung secara otomatis sehingga lebih transparan. Bimo menjelaskan data prepopulated yang tersedia dalam coretax meliputi data transaksi antara wajib pajak dan pihak lawan transaksi. Contoh, transaksi dengan pemberi kerja, supplier, konsumen, serta lembaga jasa keuangan. Harapannya, tidak ada lagi kecurangan atau manipulasi pajak. Sebagai langkah strategis berikutnya, DJP berencana mengarahkan kebijakan pajak untuk sesuai dengan perkembangan di era ekonomi digital seperti saat ini. Otoritas pajak juga akan menggalakkan pengawasan dan penegakan hukum guna mendongkrak kepatuhan sekaligus menimbulkan efek jera bagi pengemplang pajak.
Wajib Pajak Tertentu yang Bisa Ajukan Restitusi Dipercepat
(Kementerian Keuangan Kemenkeu) memperbarui ketentuan teknis pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK) 28/2026. Beleid itu pun mengatur secara terperinci mengenai 3 pihak yang dapat mengajukan restitusi dipercepat. Salah satunya adalah wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Terdapat 4 kategori wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat mengajukan restitusi dipercepat. 1. Orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. 2. Orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta dalam 1 tahun pajak. 3. Wajib pajak badan dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar, dan dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak. 4. Pengusaha kena pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar dengan jumlah penyerahan sampai dengan Rp4,2 miliar, dan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar untuk suatu masa pajak. wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu tidak termasuk PKP yang belum melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) UU PPN dan menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar dengan jumlah lebih bayar tidak melebihi batasan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu harus mengajukan permohonan untuk memperoleh restitusi dipercepat. Caranya ialah dengan mengisi kolom pengembalian, pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam SPT DJP akan melakukan penelitian terhadap SPT wajib pajak yang meliputi: 1. Kebenaran Penulisan dan Penghitungan Pajak 2. Bukti Pemotongan dan bukti pemungutan PPh/ Bukti Pembayaran PPh yang dikreditkan Wajib Pajak 3. Pajak masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh wajib pajak pemohon. 4. Pemenuhan kegiatan ekspor barang kena pajak berwujud, penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN, penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, serta ekspor JKP. Penelitian atas pemenuhan kegiatan ini dilakukan dalam hal permohonan restitusi dipercepat diajukan pada masa pajak selain akhir tahun buku. PMK 28/2026 mengatur bahwa Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang berisi menerima atau menolak permohonan wajib pajak diterbitkan paling lama: 1. 15 hari kerja untuk permohonan restitusi dipercepat PPh orang pribadi sejak permohonan diterima 2. 1 bulan untuk permohonan restitusi dipercepat PPh Badan sejak permohonan diterima 3. 1 bulan untuk permohonan restitusi dipercepat PPN sejak permohonan diterima dalam hal nilai restitusi pajak pada surat keputusan tidak sama dengan nilai dalam permohonan, maka wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dapat mengajukan kembali permohonan restitusi dipercepat atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri. permohonan melalui surat tersendiri dapat disampaikan secara elektronik melalui coretax system. Jika tidak bisa menyampaikan secara elektronik, wajib pajak dapat menyampaikan surat tersendiri secara langsung ataupun melalui pos, kurir, dan jasa ekspedisi. Surat tersebut dikirimkan ke KPP, KP2KP atau tempat lain yang ditetapkan DJP.
