PERATURAN BARU: PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan akurasi dan kepastian hukum dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak, mempercepat proses pengembalian pajak, memperjelas syarat serta tata cara restitusi pendahuluan, serta menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 beserta seluruh perubahannya. KETENTUAN UMUM: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 adalah aturan dasar mengenai hak, kewajiban, dan tata cara perpajakan yang terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 adalah aturan mengenai PPN dan PPnBM yang terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. 3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan, termasuk pembayar, pemotong, dan pemungut pajak. 4. Badan adalah kumpulan orang dan/atau modal dalam berbagai bentuk usaha atau organisasi, seperti PT, CV, koperasi, yayasan, BUMN/BUMD, firma, perkumpulan, hingga bentuk usaha tetap. 5. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha, seperti produksi, perdagangan, impor, ekspor, atau jasa. 6. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak yang dikenai PPN sesuai ketentuan perpajakan. 7. Masa Pajak adalah periode tertentu yang digunakan Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang. 8. Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berbeda. 9. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari satu Tahun Pajak. 10. Surat Pemberitahuan (SPT) adalah dokumen untuk melaporkan perhitungan, pembayaran, objek pajak, dan kewajiban perpajakan lainnya. 11. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) adalah SPT untuk satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. 12. Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) adalah SPT untuk satu Masa Pajak. 13. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat PKP atas penyerahan barang atau jasa kena pajak. 14. Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar PKP atas perolehan barang/jasa kena pajak, impor, atau pemanfaatan barang/jasa dari luar daerah pabean. 15. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor unik sebagai bukti pembayaran atau penyetoran pajak ke kas negara. 16. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah keputusan yang menetapkan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak tertentu. 17. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah Kantor Wilayah DJP KELOMPOK WAJIB PAJAK YANG BISA MENDAPAT FASILITAS: 1. Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu – tepat waktu menyampaikan SPT – tidak memiliki tunggakan pajak – laporan keuangan diaudit dengan opini baik – tidak pernah dipidana perpajakan dalam jangka waktu tertentu. Kelompok tersebut bisa memperoleh pendahuluan untuk: 1. Pajak Penghasilan (PPh) 2. Pajak Pertambahann Nilai WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI KRITERIA TERSEBUT MELIPUTI: 1. Orang pribadi Non – Usaha 2. Orang Pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta 3. Badan usaha dengan batas Omzet tertentu. Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah: 1. eksportir 2. perusahaan yang menyerahkan barang/jasa kepada pemungut PPN 3. perusahaan tertentu yang memenuhi kriteria DJP TATA CARA PENGAJUAN PEMBEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK – pengisian kolom pengembalian pendahuluan pada SPT – atau surat permohonan tertentu sesuai jenis pajaknya. DJP kemudian melakukan penelitian terhadap: 1. kebenaran penghitungan pajak 2. bukti pemotongan/pemungutan 3. Pajak Masukan 4. kegiatan usaha […]

Jatuh Tempo Pelaporan SPT dan Pembayaran PPh 29 WP Badan Direlaksasi

Pemerintah melalui Ditjen Pajak (DJP) resmi memperpanjang masa pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini diumumkan lewat Pengumuman No. PENG-31/PJ.09/2026 dan diatur dalam KEP-71/PJ/2026. Awalnya, batas pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Badan ditetapkan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran tambahan selama 1 bulan setelah jatuh tempo tanpa dikenai sanksi administratif. Relaksasi tersebut mencakup penghapusan denda maupun bunga keterlambatan. DJP juga menegaskan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) selama wajib pajak memanfaatkan masa relaksasi tersebut. Jika STP sudah terlanjur diterbitkan, maka Kepala Kanwil DJP akan menghapus sanksinya secara jabatan. Kebijakan penghapusan sanksi ini juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 terkait perpanjangan penyampaian SPT Tahunan Badan. Selain isu perpanjangan SPT Badan, media juga menyoroti beberapa topik perpajakan lainnya, seperti aturan baru mengenai restitusi dipercepat, perkembangan pelaporan SPT Tahunan, penerimaan pajak, hingga implementasi coretax system. Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memastikan tidak ada lagi perpanjangan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Sebelumnya, pemerintah sempat memperpanjang batas pelaporan dari 31 Maret menjadi 30 April 2026 melalui KEP-55/PJ/2026.