Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan terarah, khususnya dalam kegiatan pemeriksaan serta penagihan pajak. Purbaya menekankan bahwa pegawai DJP harus fokus pada fungsi utama perpajakan, yaitu melayani, mengawasi, memeriksa, menagih, dan menjaga kepatuhan wajib pajak guna memastikan penerimaan negara tetap optimal. Purbaya meminta DJP melakukan pemeriksaan dan penagihan pajak secara tepat sasaran, bukan sekadar agresif mengejar penerimaan. Ia juga menekankan pentingnya pelayanan perpajakan yang cepat, mudah, dan tidak berbelit agar kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak meningkat. Menurutnya, kombinasi antara pelayanan yang baik dan penegakan hukum yang profesional dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Purbaya meminta DJP memastikan seluruh data perpajakan akurat, lengkap, dan valid. Dengan kualitas data yang baik, pengawasan dan pemeriksaan pajak dinilai akan lebih efektif dan dapat meminimalkan pelanggaran perpajakan. Pernyataan ini sejalan dengan berbagai penguatan sistem pengawasan pajak yang dilakukan pemerintah sepanjang 2026, termasuk penerapan PMK 111/2025 mengenai pengawasan kepatuhan wajib pajak dan pemanfaatan sistem Coretax. Purbaya juga mengaitkan pentingnya pengawasan pajak dengan kondisi fiskal negara. Ia menegaskan bahwa penerimaan negara sangat bergantung pada sektor pajak sehingga optimalisasi kepatuhan menjadi kunci menjaga kesehatan fiskal nasional. Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan pajak tahun anggaran 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Hingga kuartal I/2026, realisasi penerimaan pajak tercatat mencapai Rp394,8 triliun atau tumbuh 20,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Purbaya menyebut penerimaan pajak sempat tumbuh sekitar 30% pada dua bulan pertama 2026 sebelum melandai ke kisaran 20%. Meski demikian, ia optimistis tren pertumbuhan penerimaan masih dapat dipertahankan di bawah kepemimpinan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Sebelumnya, Bimo juga menyampaikan bahwa penerimaan pajak periode 1 Januari–29 April 2026 masih tumbuh sekitar 18%. Arah kebijakan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah lebih memilih memperkuat pengawasan, penagihan, dan penutupan kebocoran pajak dibanding mengandalkan program tax amnesty baru atau kenaikan tarif pajak. Purbaya sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana menggelar tax amnesty lagi kecuali ada instruksi langsung dari Presiden, dan lebih fokus mengoptimalkan kepatuhan serta penagihan pajak yang sudah memiliki dasar hukum kuat.
DJP Terima 12,33 Juta SPT Tahunan WP OP dan 941.602 SPT Badan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima sebanyak 13,27 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 hingga 17 Mei 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12,33 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP), sedangkan 941.602 berasal dari wajib pajak badan. Dengan demikian, kontribusi pelaporan dari WP badan mencapai sekitar 7,09% dari total SPT yang diterima DJP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa mayoritas pelaporan WP orang pribadi berasal dari karyawan, yaitu sekitar 10,86 juta SPT, sementara 1,47 juta lainnya disampaikan oleh WP OP nonkaryawan. Untuk WP badan, terdapat 909.039 SPT yang menggunakan mata uang rupiah dan 1.518 SPT menggunakan dolar Amerika Serikat (AS). Selain itu, terdapat pula 241 SPT dari wajib pajak sektor migas yang dilaporkan baik dalam rupiah maupun dolar AS. wajib pajak badan masih memperoleh relaksasi pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Mei 2026 berdasarkan KEP-71/PJ/2026. Dalam periode relaksasi tersebut, DJP memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan maupun keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29. Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), atau apabila STP sudah diterbitkan maka sanksi dapat dihapus secara jabatan oleh kepala kanwil DJP. pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 menggunakan sistem Coretax. Wajib pajak diwajibkan melakukan aktivasi akun Coretax sebelum dapat menyampaikan SPT secara online. Hingga pertengahan Mei 2026, DJP mencatat sebanyak 19,25 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax, terdiri atas 18,04 juta WP orang pribadi, 1,11 juta WP badan, 91.620 instansi pemerintah, dan 232 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Peningkatan kepatuhan pelaporan SPT sepanjang 2026. Sebagai perbandingan, pada 25 Februari 2026 DJP baru menerima sekitar 4,05 juta SPT, lalu meningkat menjadi 9,07 juta SPT pada 25 Maret 2026, 12,30 juta SPT pada 28 April 2026, hingga akhirnya mencapai 13,27 juta SPT pada 17 Mei 2026.
Ingat! Bupot Tak Lagi Bisa Diunduh pada Menu Dokumen Saya di Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memindahkan akses pengunduhan bukti potong (bupot) PPh di Coretax dari menu “Dokumen Saya” ke menu baru bernama “Bukti Potong Saya” pada modul e-Bupot. Kebijakan ini mulai berlaku penuh sejak Mei 2026 sehingga wajib pajak tidak lagi dapat mengunduh bupot melalui menu lama. DJP menjelaskan bahwa wajib pajak kini harus masuk ke modul e-Bupot di Coretax, lalu memilih menu “Bukti Potong Saya” untuk melihat dan mengunduh dokumen bukti potong. Akses menu tersebut diperuntukkan bagi PIC atau signer e-Bupot PPh yang memiliki hak akses pada sistem Coretax. Perubahan ini dilakukan agar pencarian dokumen bukti potong menjadi lebih efisien dan terfokus. Jika sebelumnya menu “Dokumen Saya” berisi berbagai jenis dokumen perpajakan, kini menu “Bukti Potong Saya” hanya menampilkan dokumen bukti pemotongan/pemungutan pajak. Melalui fitur ini, wajib pajak dapat melakukan filter berdasarkan jenis bukti potong, masa pajak, tahun pajak, nomor pemotongan, hingga NPWP pihak pemotong. Fitur “Bukti Potong Saya” sudah mulai tersedia sejak sekitar Februari 2026. Namun, DJP masih memberikan masa transisi hingga April 2026, di mana wajib pajak masih dapat mengakses bupot melalui menu “Dokumen Saya”. Setelah masa transisi berakhir, seluruh akses unduh bupot dipusatkan sepenuhnya pada menu baru tersebut mulai Mei 2026. Kring Pajak juga menjelaskan bahwa apabila bukti potong belum muncul di menu “Bukti Potong Saya”, wajib pajak disarankan menekan tombol refresh pada tabel data. Jika tetap tidak ditemukan, kemungkinan penyebabnya adalah bukti potong belum diterbitkan oleh pemotong pajak melalui Coretax atau terdapat ketidaksesuaian NPWP 16 digit yang digunakan. Karena itu, DJP mengimbau wajib pajak memastikan pihak pemberi penghasilan telah menerbitkan bukti potong dengan data NPWP yang benar.
Telat Bayar Angsuran PPh 25, Benarkah Bisa Kena 2 Sanksi Sekaligus?
wajib pajak yang terlambat membayar angsuran PPh Pasal 25 berpotensi dikenai dua jenis sanksi sekaligus, yaitu sanksi keterlambatan pembayaran dan sanksi keterlambatan pelaporan. Hal ini disampaikan oleh Kring Pajak DJP melalui media sosial dengan merujuk pada Pasal 171 ayat (10) PMK 81/2024. pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yang telah tervalidasi dianggap sekaligus sebagai penyampaian SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai tanggal pada bukti pembayaran. Karena itu, batas waktu pembayaran dan pelaporan menjadi sangat berkaitan. Angsuran PPh Pasal 25 harus dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, sedangkan batas pelaporannya adalah tanggal 20 bulan berikutnya. anksi bunga dihitung berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan sesuai ketentuan UU KUP. Tarif tersebut dihitung dari suku bunga acuan ditambah 5% lalu dibagi 12, dan dikenakan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran dilakukan, dengan maksimum pengenaan selama 24 bulan. Bagian bulan tetap dihitung penuh satu bulan PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak bulanan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak sepanjang tahun berjalan. Besarnya angsuran biasanya dihitung berdasarkan PPh terutang pada SPT Tahunan tahun sebelumnya setelah dikurangi kredit pajak tertentu, lalu dibagi 12 bulan.
PER-6/PJ/2026 Turut Atur Pencantuman Tahun Pengenaan pada SPT GloBE
PER-6/PJ/2026 tidak hanya mengatur tata cara pelaporan pajak minimum global (GloBE), tetapi juga secara khusus mengatur pencantuman tahun pengenaan GloBE dalam SPT Tahunan PPh. Dalam ketentuan tersebut, wajib pajak GloBE diwajibkan mencantumkan tahun pengenaan sesuai dengan periode akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan konsolidasi grup perusahaan multinasional. Apabila laporan keuangan konsolidasi menggunakan periode 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025, maka tahun pengenaan GloBE yang dicantumkan dalam SPT adalah Januari–Desember 2025. Tahun pengenaan GloBE sendiri merupakan tahun saat pajak minimum global dikenakan kepada grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria omzet konsolidasi minimal EUR750 juta dalam setidaknya 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan. PER-6/PJ/2026 juga mengatur perlakuan khusus apabila periode akuntansi wajib pajak GloBE berbeda dengan periode akuntansi entitas induk utama yang bukan subjek pajak dalam negeri (SPDN). Dalam kondisi tersebut, wajib pajak di Indonesia tetap harus melaporkan SPT Tahunan PPh GloBE mengikuti tahun pengenaan milik entitas induk utama agar pelaporan dalam satu grup multinasional tetap konsisten secara global. Aturan ini berkaitan erat dengan ketentuan pelaporan SPT GloBE yang sebelumnya juga diperinci dalam PER-6/PJ/2026. SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE wajib disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak GloBE. Untuk tahun pertama penerapan GloBE, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan selama maksimal 2 bulan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada DJP sebelum jatuh tempo pelaporan. Regulasi ini diterbitkan sebagai bagian dari implementasi Pilar Dua OECD/G20 mengenai pajak minimum global dengan tarif efektif minimum 15%. Pemerintah Indonesia melalui DJP ingin memastikan keseragaman administrasi, kepastian hukum, dan sinkronisasi pelaporan antarnegara bagi grup perusahaan multinasional yang menjadi subjek GloBE.
3 Kode Jenis Setoran untuk Deposit Pajak, Jangan Sampai Keliru
Setelah implementasi Coretax, DJP memperkenalkan sistem deposit pajak sebagai alternatif pembayaran pajak selain menggunakan kode billing biasa. Deposit pajak merupakan pembayaran yang belum dialokasikan untuk kewajiban pajak tertentu sehingga wajib pajak dapat mengisi saldo terlebih dahulu (top up) dan menggunakannya saat diperlukan. Ketentuan ini diatur dalam PMK 81/2024. Untuk melakukan top up deposit pajak, wajib pajak menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) 411618. Namun, terdapat 3 Kode Jenis Setoran (KJS) berbeda yang memiliki fungsi masing-masing sehingga penggunaannya tidak boleh keliru. Kode pertama adalah KAP-KJS 411618-100 yang digunakan untuk setoran deposit pajak umum. Saldo deposit ini dapat dipakai untuk berbagai pembayaran pajak, misalnya melunasi kekurangan pembayaran pada SPT Masa atau kewajiban pajak lainnya selama saldo mencukupi. Ini merupakan kode yang paling umum digunakan wajib pajak. Kode kedua adalah KAP-KJS 411618-200 yang secara khusus digunakan untuk deposit pajak terkait permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Dalam pengajuan perpanjangan SPT Tahunan, wajib pajak harus melampirkan penghitungan sementara pajak terutang serta bukti pelunasan apabila masih terdapat kekurangan pembayaran pajak. Oleh karena itu, pelunasan estimasi pajak kurang bayar sebelum mengajukan perpanjangan harus menggunakan kode 411618-200, bukan kode umum 100. Kode ketiga adalah KAP-KJS 411618-300 yang digunakan untuk pembayaran tagihan atau ketetapan terkait deposit pajak. Kode ini dipakai apabila terdapat jumlah deposit pajak yang masih harus dibayar berdasarkan dokumen resmi seperti STP, SKP, keputusan keberatan, putusan banding, hingga peninjauan kembali. ketiga kode tersebut tercantum dalam PER-10/PJ/2024. Karena masing-masing kode memiliki tujuan berbeda, wajib pajak perlu memastikan penggunaan KJS sesuai peruntukannya agar pembayaran tidak salah klasifikasi dan tidak menimbulkan kendala administrasi di Coretax.
Peraturan Teknis Pajak Minimum Global Terbit, Atur Soal GIR hingga SPT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan PER-6/PJ/2026 sebagai aturan teknis pelaksanaan pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion (GloBE) di Indonesia. Peraturan ini menjadi pedoman rinci bagi grup perusahaan multinasional dalam melaksanakan kewajiban administrasi, pembayaran, dan pelaporan pajak minimum global yang sebelumnya telah diatur dalam PMK 136/2024. Aturan tersebut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari tata cara penetapan status wajib pajak GloBE melalui sistem Coretax, mekanisme penyampaian Globe Information Return (GIR), pelaporan SPT Tahunan PPh GloBE, hingga tata cara pembayaran pajak tambahan berdasarkan skema Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) dan Undertaxed Profits Rule (UTPR). DJP juga menetapkan prosedur penyampaian notifikasi bagi entitas grup multinasional yang termasuk cakupan pajak minimum global. PER-6/PJ/2026 mengatur pengawasan kepatuhan wajib pajak oleh DJP, termasuk mekanisme penelitian, pemeriksaan, pembetulan, keberatan, pengurangan sanksi administratif, hingga proses banding dan peninjauan kembali. Dengan demikian, regulasi ini tidak hanya mengatur pelaporan pajak, tetapi juga memberikan kepastian hukum terkait penyelesaian sengketa perpajakan dalam rezim GloBE. Pajak minimum global sendiri merupakan bagian dari Pilar Dua OECD/G20 yang bertujuan mencegah praktik pengalihan laba (profit shifting) ke negara dengan tarif pajak rendah. Ketentuan ini berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi minimal EUR750 juta per tahun dan menetapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15%. Jika suatu entitas dalam grup membayar pajak di bawah batas minimum tersebut di suatu yurisdiksi, maka negara lain tempat grup beroperasi dapat mengenakan pajak tambahan (top-up tax). Melalui penerbitan aturan teknis ini, pemerintah Indonesia berupaya memastikan implementasi pajak minimum global berjalan selaras dengan standar internasional sekaligus menjaga basis pajak domestik agar potensi penerimaan pajak tidak berpindah ke negara lain.
Cabut SK WP Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Perlu Registrasi Ulang
Wajib Pajak Kriteria Tertentu Wajib Registrasi Ulang Mulai Juni 2026 Pemerintah melalui PMK 28/2026 menetapkan bahwa wajib pajak yang sebelumnya telah memperoleh Surat Keputusan (SK) sebagai wajib pajak kriteria tertentu harus melakukan registrasi ulang apabila ingin kembali memperoleh status tersebut. Ketentuan ini muncul seiring berlakunya PMK 28/2026 yang mencabut seluruh keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu yang diterbitkan berdasarkan regulasi sebelumnya, yakni PMK 39/2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 119/2024. Dalam Pasal 25 huruf a PMK 28/2026 ditegaskan bahwa seluruh keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu yang diterbitkan berdasarkan PMK lama dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, status wajib pajak kriteria tertentu yang sebelumnya dimiliki tidak otomatis diperpanjang. ## Jadwal Pengajuan Ulang Wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu mulai 1 Juni 2026 hingga 10 Juni 2026. Setelah periode tersebut, permohonan juga dapat diajukan kembali paling lambat setiap tanggal 10 Januari. Atas permohonan yang diajukan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima. Namun demikian, keputusan penetapan hanya akan diberikan apabila wajib pajak memenuhi seluruh persyaratan baru sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 28/2026. ## Empat Kriteria Wajib Dipenuhi Merujuk Pasal 3 ayat (2) PMK 28/2026, terdapat empat persyaratan utama yang harus dipenuhi wajib pajak agar dapat ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu, yaitu: 1. Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT); 2. Tidak memiliki tunggakan pajak untuk seluruh jenis pajak, kecuali yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran; 3. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut; 4. Tidak pernah dipidana karena tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam lima tahun terakhir. ## Pengajuan Melalui Coretax Proses pengajuan permohonan kini telah difasilitasi melalui sistem Coretax DJP. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan melalui: * Modul Layanan Wajib Pajak; * Menu Layanan Administrasi; * Submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Dengan adanya ketentuan baru ini, wajib pajak diharapkan segera melakukan registrasi ulang agar tetap dapat memperoleh fasilitas dan kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak kriteria tertentu.
Pemerintah Beri Relaksasi Batas Waktu Lapor SPT dan Bayar PPh 29 Wajib Pajak Badan
Pemerintah resmi memberikan tambahan waktu untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025. Wajib pajak badan tetap memiliki jatuh tempo normal 4 bulan setelah akhir tahun pajak, tetapi DJP memberi relaksasi selama 1 bulan setelah jatuh tempo tanpa dikenai sanksi denda maupun bunga. Selama masa relaksasi tersebut, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), dan jika STP sudah terbit maka sanksinya akan dihapus otomatis. Kebijakan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang mengajukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan. Sementara itu, DJP menegaskan tidak ada lagi tambahan waktu untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Setelah sebelumnya diperpanjang hingga 30 April 2026, batas tersebut menjadi perpanjangan terakhir. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan aturan baru mengenai restitusi dipercepat melalui PMK 28/2026 yang mulai berlaku 1 Mei 2026 untuk memperbarui mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Hingga 29 April 2026, jumlah SPT Tahunan yang sudah dilaporkan mencapai 12,63 juta atau sekitar 82,7% dari target 15,27 juta. DJP juga membantah anggapan bahwa penerimaan pajak melambat dan menyatakan pertumbuhan penerimaan masih cukup kuat.
Pertimbangkan Minyak Mahal, Purbaya Setuju Beri PPN DTP Mobil
rencana pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik mulai Juni 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan tersebut dipertimbangkan karena harga minyak dunia diperkirakan tetap tinggi akibat konflik di Timur Tengah. Pemerintah menilai penggunaan kendaraan listrik dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak (BBM). Dengan semakin banyak masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik, kebutuhan impor minyak diharapkan menurun sehingga ketahanan ekonomi nasional lebih terjaga di tengah gejolak global. Dalam skema yang sedang disiapkan, pemerintah akan memberikan PPN DTP sebesar 100% untuk mobil listrik berbaterai nikel atau nickel manganese cobalt (NMC), sedangkan mobil listrik dengan baterai nonnikel akan memperoleh PPN DTP sebesar 40%. Insentif tersebut direncanakan berlaku untuk 100.000 unit mobil listrik. Selain mobil listrik, pemerintah juga menyiapkan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp5 juta per unit untuk 100.000 unit motor listrik. Kebijakan ini telah dibahas bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan mendapat persetujuan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Purbaya juga menjelaskan bahwa pemberian insentif lebih besar untuk kendaraan listrik berbaterai nikel bertujuan mendorong hilirisasi industri nikel dalam negeri. Pemerintah ingin sumber daya nikel Indonesia dimanfaatkan untuk pengembangan industri baterai dan kendaraan listrik, bukan hanya diekspor sebagai bahan mentah.
