Bertahun-tahun Tak Lapor SPT Pajak, Harus Siap Tanggung Ini

Pajak sudah menjadi iuran yang wajib dibayarkan oleh semua masyarakat kepada pemerintah. Untuk itu, pembayaran pajak yang lalai akan dikenakan sanksi termasuk, dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang telat. Secara umum, pelaporan SPT Tahunan Badan dilakukan sejak awal tahun hingga tanggal 30 April, sementara untuk SPT Tahunan Pribadi dibuka sejak awal tahun hingga 31 Maret. Kewajiban melaporkan SPT dikarenakan Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment, yakni wajib pajak diberikan kepercayaan dan kesempatan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya. Meski bersifat wajib, namun ada saja wajib pajak yang tidak melaporkan pajaknya kepada negara. Perbuatan tersebut tentu tidak akan lepas dari kemungkinan pemberian sanksi. Tidak main-main, WP dapat terkena sanksi bersifat administratif bahkan pidana. Sanksi administratif meliputi kewajiban membayar denda dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Sementara itu, WP yang tidak jujur dalam melaporkan SPT juga bisa terkena sanksi pidana. Lebih jauh ketentuan mengenai sanksi ini diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait sanksi administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP. Adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni 1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya 3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan 4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan Sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana. “Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu, dikutip Selasa (28/3/2023). Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara tatap muka dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui online. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, jumlah pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk periode 2024 tembus 3,33 juta orang per 12 Februari 2025 pukul 23.59. Bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, jumlah pelapor SPT Tahunan PPh itu meningkat sekitar 3,73% dibandingkan catatan pada periode yang sama pada tahun lalu sebanyak 3,21 juta wajib pajak. “Sampai dengan tanggal 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, terdapat sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan,” dikutip dari keterangan tertulis DJP nomor KT-06/2025, Jumat (21/2/2025). Total pelaporan SPT per 12 Februari 2025 yang sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh itu terdiri dari sebanyak 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu wajib pajak badan. “Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sebesar 3,26 juta, sementara yang disampaikan secara manual sebesar 75,77 ribu,” ungkap Ditjen Pajak. Sebagaimana diketahui, mekanisme pelaporan SPT Tahunan untuk periode 2024 yang wajib dilaporkan pada […]

Pemeriksaan Pajak Dijalankan Tanpa SPHP atau PAHP, Maka SKP Bisa Batal

Detail ketentuan yang tertuang dalam PMK 15/2025 masih menjadi salah satu sorotan media nasional pada hari ini, Senin (3/3/2025). Beleid ini juga mengatur bahwa surat ketetapan pajak (SKP) bisa dibatalkan apabila SKP tersebut diterbitkan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP). Kendati begitu, setelah SKP dibatalkan, proses pemeriksaan harus dilanjutkan dengan menyampaikan SPHP atau PAHP sesuai dengan prosedur dalam PMK 15/2025. “Dalam hal dilakukan pembatalan…, proses pemeriksaan harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian SPHP dan/atau PAHP sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri ini,” bunyi Pasal 21 ayat (2) PMK 15/2025. Sebagai informasi, SPHP adalah surat yang memuat hasil pengujian pemeriksaan seperti pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang, dan perhitungan sementara dari sanksi dan/atau denda administratif. Sepanjang proses pemeriksaan untuk pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak, wajib pajak berhak menerima daftar temuan hasil pemeriksaan yang dilampirkan dalam SPHP. SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan wajib ditanggapi oleh wajib pajak dalam waktu maksimal 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP. Setelah ditanggapi, wajib pajak akan menerima undangan untuk menghadiri PAHP dalam waktu maksimal 3 hari kerja terhitung sejak tanggal atas SPHP diterima DJP. “PAHP adalah pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara PAHP yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang dan perhitungan sanksi dan/atau denda administratif,” bunyi Pasal 1 angka 36 PMK 15/2025. Pemeriksa kemudian menindaklanjuti PAHP dengan membuat risalah pembahasan dan ditandatangani oleh pemeriksa dan wajib pajak yang diperiksa. Selain bahasan mengenai SKP, ada pula isu-isu lain yang juga diulas oleh media nasional pada hari ini. Di antaranya, update mengenai penghapusan sanksi administratif pasca-coretax system, kebijakan pemerintah menanggung sebagian PPN atas tiket pesawat, hingga aturan resmi mengenai penyimpanan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri. Masih dalam pengaturan PMK 15/2025, pemeriksa memiliki kewajiban untuk menyampaikan pos-pos dalam SPT, data, atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa. Kewajiban pemeriksa pajak untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait pos-pos yang diperiksa berlaku dalam hal wajib pajak dilakukan pemeriksaan dengan tipe pemeriksaan terfokus. Pemberitahuan tertulis mengenai pos-pos SPT, data, atau kewajiban pajak tertentu yang diperiksa harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan.

MFA Buat Login Jadi Panjang, Hindari Lapor SPT Tahunan Jelang Deadline

JAKARTA, DDTCNews – Kini proses login ke DJP Online menjadi lebih panjang. Ditjen Pajak (DJP) mulai menerapkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) yang menambah lapis keamanan saat login DJP Online. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (27/2/2025). Menyadari ini merupakan hal yang sama sekali baru bagi wajib pajak, DJP kini gencar menyosialisasikan skema MFA ini kepada wajib pajak. Agar tersedia waktu yang lebih lega saat login DJP Online, wajib pajak pun diimbau untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal. Karenanya, hindari pelaporan SPT Tahunan menjelang batas waktu, yakni akhir Maret bagi orang pribadi dan akhir April bagi wajib pajak badan. “Kalau itu kita lakukan pelaporannya di Februari atau awal Maret, mudah-mudahan tidak akan mengganggu kenyamanan dalam melaporkan SPT,” ujar Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan DJP Tirta. Tirta mengatakan fitur MFA bertujuan meningkatkan perlindungan terhadap data wajib pajak. Menurutnya, wajib pajak kini harus memasukkan kode verifikasi sebelum login ke akun DJP Online. “Memang step-nya nambah satu mulai tahun ini. Kawan Pajak jangan bingung, jangan khawatir, memang itu bagian dari proses yang harus kita lewati, sedikit lebih panjang,” katanya. Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1809114/mfa-buat-login-jadi-panjang-hindari-lapor-spt-tahunan-jelang-deadline

Prabowo Tetap Akan Dirikan Badan Penerimaan Negara untuk Dongkrak “Tax Ratio” ke 23 Persen PDB

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto berkomitmen meningkatkan penerimaan negara dengan mendirikan Badan Penerimaan Negara (BPN). Langkah ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak dan pendapatan negara bukan pajak, sehingga rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dapat mencapai 23 persen. Pembentukan BPN menjadi salah satu prioritas nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Adapun, dalam dokumen tersebut, rasio pajak pada 2025 ditargetkan meningkat menjadi 10,24 persen, dan selanjutnya ditargetkan naik dalam rentang 11,52 persen hingga 15,00 persen pada 2029. “Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB ke 23 persen,” bunyi dokumen RPJMN 2025-2029, dikutip Pajak.com pada Jumat (28/2/2025). Pemerintah juga menargetkan penambahan Wajib Pajak hasil ekstensifikasi mencapai 90 persen pada 2029, serta kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Orang Pribadi mencapai 100 persen. Strategi yang digunakan untuk mencapai target ini adalah ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan. Pemerintah akan menyederhanakan proses bisnis dan kelembagaan, memastikan kebijakan perpajakan lebih efektif, serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak dan pendapatan negara bukan pajak. Sebagai langkah konkret, implementasi core tax menjadi fokus utama. Sistem ini akan terintegrasi dengan berbagai instansi dan stakeholder terkait, memungkinkan pertukaran data secara real-time guna mempermudah pemantauan dan pengawasan kepatuhan pajak. Selain itu, indeks efektivitas kebijakan penerimaan negara ditargetkan mencapai 100 persen pada 2029. Pemerintah juga akan mendorong optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui dividen BUMN, pemanfaatan aset negara, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Kementerian Keuangan menjadi instansi pelaksana utama dalam program ini, dengan cakupan kebijakan berskala nasional. Dengan reformasi ini, pemerintah optimistis penerimaan negara dapat meningkat secara signifikan, menciptakan ruang fiskal yang lebih luas untuk pembangunan nasional, serta mempercepat pencapaian Visi Indonesia Emas 2045. “Dalam rangka mencapai sasaran Visi Indonesia Emas 2045, diperlukan kebijakan fiskal yang adaptif dan ruang fiskal memadai yang dapat memberikan stimulus terhadap perekonomian Indonesia sehingga dapat berkontribusi terhadap sasaran pembangunan yang ditetapkan,” bunyi dokumen tersebut. Untuk diketahui, adik Prabowo sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Sujono Djojohadikusumo mengisyaratkan bahwa Prabowo akan segera membentuk Kementerian Penerimaan Negara. Ia juga menyebut, nama Anggito Abimanyu sebagai menteri kementerian baru itu. “Saya kira dia (Anggito Abimanyu) sebagai Wakil Menteri (Keuangan), itu nanti untuk sementara. Sementara beliau nanti diangkat sebagai Menteri Penerimaan Negara. Jadi, ini untuk menangani pajak, menangani cukai, dan menangani revenue atau perlindungan negara berupa royalti dari pertambangan dan lain-lain,” terang Hashim dalam acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) 2024, di Hotel Mulia Jakarta, (1/12). BPN juga disebut dalam Asta Cita Prabowo-Gibran. Dalam dokumen visi dan misi itu dijelaskan bahwa pembangunan ekonomi perlu dibiayai sebagian dari anggaran pemerintah. Saat masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Prabowo-Gibran juga telah menyematkan visi untuk membentuk BPN. Landasannya karena pemerintah ingin melaksanakan amanah konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 23A secara taat asas, sehingga dipandang perlu untuk meningkatkan kapasitas lembaga penerimaan negara. BPN diharapkan mampu memberikan kontribusi positif terhadap upaya mendapatkan sumber pembiayaan pembangunan berkelanjutan.   Sumber: https://www.pajak.com/pajak/prabowo-tetap-akan-dirikan-badan-penerimaan-negara-untuk-dongkrak-tax-ratio-ke-23-persen-pdb/