PMK 44/2026 Berlaku Penuh 2027, Ini Syarat Baru Jadi Kuasa Wajib Pajak

Pihak yang ingin menjadi kuasa wajib pajak masih memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut penerapan penuh persyaratan dalam PMK 44/2026 baru dimulai pada 1 Januari 2027.

Artinya, sepanjang 2026 masih berlaku masa peralihan. Pada periode ini, orang yang sebelumnya sudah memenuhi syarat sebagai kuasa wajib pajak masih dapat menjalankan perannya sesuai dengan aturan yang berlaku selama masa transisi.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Eddy Triyono menjelaskan bahwa masa transisi tersebut diberikan agar pihak yang terdampak aturan baru memiliki waktu untuk menyesuaikan diri.

Brevet Masih Berlaku sampai Akhir 2026

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah persyaratan bagi pihak lain yang ingin menjadi kuasa wajib pajak. Yang dimaksud pihak lain di sini adalah orang yang bukan konsultan pajak maupun anggota keluarga wajib pajak.

Sampai 31 Desember 2026, orang dalam kategori tersebut masih bisa ditunjuk sebagai kuasa apabila memiliki sertifikat brevet perpajakan. Persyaratan juga dapat dipenuhi melalui pendidikan formal di bidang perpajakan.

Untuk pilihan kedua, pendidikan yang ditempuh setidaknya harus Diploma III atau D3. Selain jenjang pendidikan, perguruan tinggi tempat seseorang memperoleh ijazah juga harus memiliki akreditasi A.

Dengan aturan masa transisi tersebut, pemegang brevet A, B, dan C masih dapat menjadi kuasa wajib pajak hingga akhir 2026. Begitu pula orang yang memiliki ijazah pendidikan perpajakan dari perguruan tinggi dengan kriteria yang telah ditentukan.

SKT Akan Menjadi Syarat bagi Pihak Lain

Memasuki 2027, persyaratannya tidak lagi berhenti pada brevet atau ijazah. Pihak lain yang ingin mewakili wajib pajak harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar atau SKT.

SKT ini nantinya tidak diberikan dalam satu bentuk yang sama untuk semua kuasa. DJP menyampaikan bahwa akan ada tiga tingkat SKT. Pembagian tersebut berkaitan dengan batas kewenangan yang dapat dijalankan oleh pemegangnya.

Pola tersebut kurang lebih sejalan dengan izin praktik konsultan pajak yang saat ini terbagi dalam tingkat A, B, dan C. Karena itu, seseorang tidak otomatis dapat menangani seluruh urusan perpajakan hanya karena sudah berstatus sebagai kuasa.

Aturan yang lebih rinci mengenai penerbitan dan pembagian SKT masih disiapkan pemerintah melalui PMK yang akan mengatur konsultan pajak dan pihak lain.

Kompetensi Akan Diuji oleh BPPK

Selain memiliki SKT, kemampuan di bidang perpajakan juga akan menjadi bagian penting dalam mekanisme baru. Pihak lain yang ingin memperoleh SKT harus mengikuti ujian kompetensi yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

Peserta yang berhasil lulus akan memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK). Hasil ujian tersebut kemudian menjadi dasar dalam menentukan tingkat kompetensi yang dimiliki.

Ada tiga tingkat yang disiapkan. Tingkat A menjadi jenjang awal. Jika kewenangan yang diinginkan mencakup perwakilan wajib pajak orang pribadi dan badan, diperlukan kompetensi tingkat B. Sementara itu, urusan perpajakan internasional membutuhkan kompetensi tingkat C.

Jadi, perubahan dalam PMK 44/2026 tidak hanya berkaitan dengan dokumen yang harus dimiliki calon kuasa. Kemampuan yang dimiliki juga akan menentukan jenis urusan yang dapat ditangani.

Sampai akhir 2026, ketentuan lama masih diberi ruang melalui masa transisi. Setelah 1 Januari 2027, mekanisme baru mulai diterapkan secara penuh sehingga pihak lain yang ingin menjadi kuasa perlu menyesuaikan persyaratan kompetensi dan administrasinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *