Bertahap, Kertas Kerja Pengawasan hingga Banding Bakal Masuk Coretax
Pemerintah Indonesia terus mempercepat reformasi perpajakan melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu langkah paling strategis yang kini dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah memperluas implementasi Coretax Administration System (Coretax) sebagai platform utama dalam seluruh proses bisnis perpajakan. Mulai Juli 2026, seluruh kertas kerja yang berkaitan dengan pengawasan, penagihan, keberatan, banding, hingga penegakan hukum akan secara bertahap dikerjakan hanya melalui sistem Coretax.
Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi administrasi perpajakan yang bertujuan menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, aman, dan efisien. Di sisi lain, pemerintah juga terus memperkuat strategi peningkatan penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif, memanfaatkan teknologi informasi untuk memperluas basis pajak, serta menghadapi tantangan demografi yang akan memengaruhi kapasitas fiskal Indonesia di masa depan.
Coretax Menjadi Platform Tunggal Seluruh Proses Bisnis DJP
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi internal DJP secara bertahap akan dipindahkan ke dalam Coretax. Seluruh pegawai nantinya diwajibkan menggunakan sistem tersebut dalam menyusun maupun memproses berbagai dokumen pekerjaan.
Jenis kertas kerja yang akan dikelola melalui Coretax meliputi:
- Kertas kerja pengawasan wajib pajak.
- Kertas kerja pemeriksaan dan penegakan hukum.
- Administrasi penagihan pajak.
- Penyelesaian keberatan dan banding.
- Berbagai dokumen administrasi perpajakan lainnya.
Dengan penerapan kebijakan ini, seluruh aktivitas administrasi perpajakan hanya dapat dilakukan apabila petugas telah masuk (login) ke dalam sistem Coretax. Dokumen tidak lagi diperbolehkan dikerjakan di luar sistem menggunakan laptop pribadi, tablet, maupun telepon seluler.
Menurut Bimo, selama bertahun-tahun banyak dokumen administrasi perpajakan yang dapat diproses dan disimpan di berbagai perangkat pribadi pegawai. Kondisi tersebut menyulitkan pengawasan karena seluruh aktivitas tidak berada dalam satu sistem yang memiliki mekanisme tata kelola (governance) yang kuat.
Melalui Coretax, seluruh proses pekerjaan akan tercatat secara digital sehingga aktivitas setiap petugas dapat dipantau dan diaudit secara lebih akurat.
Tujuan Implementasi Coretax
Penerapan Coretax tidak hanya bertujuan melakukan digitalisasi administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari reformasi tata kelola perpajakan nasional.
Beberapa tujuan utama implementasi Coretax antara lain:
1. Meningkatkan Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan sangat dipengaruhi oleh transparansi proses bisnis. Dengan seluruh aktivitas dilakukan melalui satu sistem yang terintegrasi, peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang maupun manipulasi administrasi dapat diminimalkan.
2. Memperkuat Tata Kelola
Coretax menyediakan jejak audit (audit trail) atas seluruh aktivitas pengguna. Setiap perubahan data, proses pemeriksaan, maupun pengambilan keputusan akan terekam secara otomatis sehingga memudahkan pengawasan internal.
3. Meningkatkan Keamanan Data
Seluruh dokumen perpajakan akan tersimpan di pusat data DJP, bukan lagi tersebar pada perangkat pribadi pegawai. Langkah ini mengurangi risiko kehilangan data, kebocoran informasi, maupun penyalahgunaan dokumen perpajakan.
4. Meningkatkan Efisiensi Administrasi
Proses administrasi yang sebelumnya dilakukan secara manual dapat diotomatisasi sehingga waktu penyelesaian pekerjaan menjadi lebih singkat dan kualitas pelayanan kepada wajib pajak meningkat.
Perjalanan Pengembangan Coretax
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang dikembangkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Sistem ini dirancang untuk menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung administrasi perpajakan Indonesia.
Tahapan implementasinya meliputi:
- Tahun 2018: penerbitan dasar hukum pembangunan sistem.
- Awal 2025: Coretax mulai digunakan menggantikan SIDJP.
- Desember 2025: vendor LG-Qualysoft menyerahkan sistem kepada DJP.
- Juli 2026: perluasan implementasi pada seluruh proses bisnis internal DJP.
Transformasi ini menjadi salah satu proyek modernisasi administrasi perpajakan terbesar dalam sejarah Indonesia.
Kemampuan Coretax dalam Mendeteksi Ketidakpatuhan
Selain berfungsi sebagai sistem administrasi, Coretax juga dikembangkan sebagai platform analisis kepatuhan perpajakan.
Flagging Otomatis
Coretax memiliki kemampuan melakukan flagging, yaitu memberikan penandaan otomatis terhadap aktivitas yang dianggap memiliki risiko ketidakpatuhan.
Misalnya:
- transaksi tidak wajar;
- pelaporan pajak yang tidak konsisten;
- perubahan data yang mencurigakan;
- pola pembayaran yang berbeda dari profil wajib pajak.
Melalui mekanisme tersebut, petugas dapat lebih cepat mengidentifikasi wajib pajak yang memerlukan pengawasan lebih lanjut.
Compliance Risk Management (CRM)
Coretax juga dilengkapi dengan sistem Compliance Risk Management (CRM) yang berfungsi mengidentifikasi tingkat risiko kepatuhan wajib pajak berdasarkan data yang terintegrasi.
Pendekatan berbasis risiko memungkinkan DJP:
- memprioritaskan pengawasan kepada wajib pajak berisiko tinggi;
- meningkatkan efektivitas pemeriksaan;
- mengurangi pemeriksaan terhadap wajib pajak yang telah patuh;
- mengoptimalkan penggunaan sumber daya.
Dengan sistem ini, pengawasan perpajakan menjadi lebih objektif, terukur, dan berbasis data.
Tax Buoyancy Indonesia Mencetak Rekor
Di tengah implementasi reformasi administrasi perpajakan, Indonesia juga mencatat capaian tax buoyancy sebesar 2,25, yang merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah.
Tax buoyancy menggambarkan kemampuan penerimaan pajak tumbuh lebih cepat dibandingkan pertumbuhan ekonomi. Semakin tinggi nilai tax buoyancy, semakin efektif sistem perpajakan dalam menangkap aktivitas ekonomi menjadi penerimaan negara.
Menurut Senior Partner DDTC Fiscal Research & Advisory, B. Bawono Kristiaji, capaian tersebut menunjukkan bahwa meskipun ekonomi menghadapi berbagai tantangan, penerimaan pajak tetap mampu tumbuh secara signifikan.
Kinerja tersebut terutama didukung oleh:
- pertumbuhan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 42% secara tahunan;
- pertumbuhan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 28%.
Kedua jenis pajak tersebut merupakan kontributor terbesar terhadap penerimaan perpajakan nasional sehingga memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap peningkatan tax buoyancy.
Restitusi Pajak Masih Menjadi Sorotan Dunia Usaha
Di sisi lain, kalangan dunia usaha masih menyoroti lamanya proses pencairan restitusi pajak.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil survei organisasi tersebut, sebagian besar wajib pajak masih harus menunggu antara enam hingga dua belas bulan untuk memperoleh pencairan restitusi.
Bahkan terdapat perusahaan yang harus menunggu lebih dari satu tahun.
Padahal restitusi merupakan hak wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses restitusi yang terlalu lama dapat mengganggu arus kas perusahaan, menurunkan efisiensi usaha, dan memengaruhi iklim investasi.
Karena itu, kalangan dunia usaha berharap modernisasi administrasi melalui Coretax juga mampu mempercepat penyelesaian permohonan restitusi.
Strategi Pemerintah Meningkatkan Penerimaan Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengandalkan kenaikan tarif pajak sebagai instrumen utama peningkatan penerimaan negara.
Sebaliknya, strategi jangka menengah diarahkan pada perluasan basis pajak melalui pemanfaatan teknologi dan data.
Langkah-langkah yang akan dilakukan antara lain:
- memperluas basis penerimaan pajak;
- meningkatkan pertukaran data antarlembaga;
- memanfaatkan Coretax sebagai alat pengawasan;
- menjangkau ekonomi digital;
- mengawasi aktivitas shadow economy;
- meningkatkan kepatuhan sektor informal.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan tanpa menambah beban pajak bagi masyarakat yang telah patuh.
Aturan Baru Mengenai Penunjukan Kuasa Wajib Pajak
Pemerintah juga menerbitkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme penunjukan kuasa wajib pajak.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa apabila wajib pajak ingin menunjuk kuasa baru untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang sama, maka Surat Kuasa Khusus (SKK) sebelumnya harus dicabut terlebih dahulu.
Pencabutan dilakukan melalui surat pencabutan SKK sebelum kuasa baru dapat ditunjuk secara sah.
Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memastikan administrasi perpajakan berjalan secara tertib.
Pajak sebagai Pilar Investasi Antargenerasi
Dalam laporan Kementerian PPN/Bappenas berjudul Investasi Antargenerasi: Arah Baru Kebijakan Indonesia di Akhir Transisi Demografi, pajak dipandang sebagai salah satu instrumen utama dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional.
Indonesia diperkirakan akan menghadapi perubahan struktur penduduk setelah berakhirnya bonus demografi.
Jumlah penduduk usia produktif akan mulai menurun, sementara populasi lanjut usia akan meningkat. Kondisi tersebut akan menyebabkan berkurangnya jumlah pembayar pajak dan kontributor utama jaminan sosial.
Di sisi lain, kebutuhan pembiayaan negara justru akan meningkat untuk mendukung layanan kesehatan, perlindungan sosial, pendidikan, dan berbagai program kesejahteraan.
Karena itu, sistem perpajakan yang kuat menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan lintas generasi.
Tantangan Implementasi Reformasi Perpajakan
Meskipun reformasi melalui Coretax membawa berbagai manfaat, implementasinya tetap menghadapi sejumlah tantangan.
Beberapa di antaranya meliputi:
- kesiapan infrastruktur teknologi informasi;
- kapasitas sistem dalam melayani jutaan transaksi;
- keamanan siber;
- pelatihan dan adaptasi pegawai DJP;
- peningkatan literasi digital wajib pajak;
- integrasi dengan berbagai sistem pemerintah lainnya.
Keberhasilan reformasi tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kesiapan sumber daya manusia, regulasi, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan.
