Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Mei 2025

Jakarta – Tarif bunga sanksi administratif pajak untuk periode 1 hingga 31 Mei 2025 telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/MK/KF/2025. Ketetapan ini mencakup tarif bunga yang digunakan sebagai dasar pengenaan sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam sejumlah pasal di Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan tanggal 31 Mei 2025,” demikian bunyi KMK yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu, dikutip Pajak.com, Jumat (2/5/2025).

Rincian Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Mei 2025

Rincian tarif bunga sanksi administratif pajak untuk Mei 2025 menunjukkan tren yang sebagian besar stabil dibandingkan bulan sebelumnya, dengan sedikit kenaikan pada beberapa jenis pelanggaran. Untuk permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) UU KUP, tarif bunga tetap sebesar 0,58 persen per bulan, sama seperti April setelah mengalami kenaikan dari 0,57 persen pada Maret.

Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) dan (2a), Pasal 9 ayat (2a) dan (2b), serta Pasal 14 ayat (3) juga mencatat tarif yang stabil di angka 1,00 persen per bulan, tidak berubah dari April setelah sebelumnya naik dari 0,99 persen pada Maret. Tarif bunga atas pengungkapan ketidakbenaran sebelum dilakukan pemeriksaan dalam Pasal 8 ayat (5) juga tetap di level 1,42 persen, sedikit meningkat dibandingkan April yang tercatat 1,41 persen.

Untuk Pasal 13 ayat (2) dan (2a) terkait penerbitan Surat Ketetapan Pajak, tarif bunga tetap di angka 1,83 persen, naik tipis dari 1,82 persen pada April. Sementara itu, tarif tertinggi masih berlaku pada sanksi berdasarkan Pasal 13 ayat (3b) yang menyentuh 2,25 persen, tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya.

Berikut tabel yang memuat rincian tarifnya:

Tarif Imbalan Bunga Mei 2025

Tarif imbalan bunga kepada Wajib Pajak untuk periode 1 hingga 31 Mei 2025 tetap ditetapkan sebesar 0,58 persen per bulan, sama seperti bulan April. Tarif ini berlaku untuk imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), serta Pasal 27B ayat (4) UU KUP. Artinya, tidak terdapat perubahan tarif antara April dan Mei 2025.

Ketentuan ini mencakup berbagai kondisi, antara lain keterlambatan pengembalian kelebihan bayar pajak lebih dari satu bulan sejak permohonan diajukan, keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), serta kasus hukum yang berujung pada pembebasan atau penghentian proses pidana pajak.

Imbalan bunga juga diberikan bila Wajib Pajak memperoleh pengembalian atas keberatan, banding, atau peninjauan kembali yang dikabulkan. Besaran tarif tersebut diperhitungkan secara bulanan dan berlaku untuk berbagai jenis ketidakpatuhan pajak, seperti keterlambatan pembayaran maupun pengembalian kelebihan bayar.

Berikut ini adalah rincian dasar pengenaan tarif imbalan bunga untuk berbagai jenis pajak yang berlaku bulan Mei 2025:

  • Pasal 11 Ayat (3): Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan lebih dari 1 bulan setelah permohonan diajukan, pemerintah akan memberikan imbalan bunga kepada Wajib Pajak sebesar 0,58 persen per bulan.
  • Pasal 17B Ayat (3): Apabila terdapat keterlambatan dalam penerbitan SKPLB, Wajib Pajak akan menerima imbalan bunga sebesar 0,58 persen per bulan.
  • Pasal 17B Ayat (4): Dalam kasus pemeriksaan bukti awal tindak pidana perpajakan yang tidak berlanjut ke penyidikan, atau penyidikan yang tidak dilanjutkan ke penuntutan, serta dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bebas atau lepas dari tuntutan hukum setelah penuntutan, Wajib Pajak berhak atas imbalan bunga sebesar 0,58 persen per bulan.
  • Pasal 27B Ayat (4): Jika terdapat pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagai hasil dari pengabulan keberatan, banding, atau peninjauan kembali, baik sebagian maupun seluruhnya, Wajib Pajak akan menerima imbalan bunga sebesar 0,58 persen per bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *