Dokumen-dokumen yang Perlu Dilampirkan saat Pengajuan Status PKP
Wajib pajak yang penghasilan brutonya melebihi Rp4,8 miliar wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP, sedangkan wajib pajak yang penghasilan brutonya masih di bawah Rp4,8 miliar dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Dokumen yang perlu dilampirkan antara lain formulir permohonan, fotokopi KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), fotokopi Kartu Keluarga, Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Usaha, dan foto tempat kegiatan usaha. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP antara lain menerbitkan faktur pajak, menyetor PPN, dan menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulan. Wajib pajak diharapkan untuk teliti dalam melakukan pencatatan dan pelaporan PPN agar terhindar dari sanksi administratif.