Ditjen Pajak (DJP) membuka opsi untuk terus membuka e-faktur sebagai sarana bagi pengusaha kena pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan keberlanjutan dari penggunaan e-faktur sebagai aplikasi untuk membuat faktur pajak akan ditentukan setelah dilakukannya evaluasi. Berkat dibuka kembalinya e-faktur, Iwan mengatakan total faktur pajak yang diterbitkan pada Februari 2025 sudah lebih banyak bila dibandingkan dengan faktur pajak yang terbit pada Februari 2024. Iwan mengatakan e-faktur diputuskan untuk dibuka kembali oleh DJP sebagai channel bagi PKP untuk membuat faktur pajak dan mengunggahnya melalui coretax administration system. Dengan demikian, e-faktur sesungguhnya bukanlah aplikasi yang terpisah dari coretax. Sebagai informasi, DJP resmi membuka kembali e-faktur sebagai channel bagi PKP untuk membuat faktur pajak terhitung sejak 12 Februari 2025 berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP54/PJ/2025 tentang Penetapan PKP Tertentu. Melalui keputusan tersebut, mayoritas PKP ditetapkan sebagai PKP tertentu yang diperbolehkan untuk membuat faktur pajak menggunakan e-faktur desktop dan e-faktur host-to-host. PKP yang tidak bisa membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur adalah PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 dan PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan.
Tantangan dan Peluang dalam Industri Nikel: Perspektif Pajak
Pendahuluan Indonesia memiliki sumber daya mineral yang melimpah dan tersebar di berbagai wilayah kepulauan, memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara melalui pajak dan royalti. Berdasarkan data United States Geological Survey (USGS), Indonesia merupakan negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia, dengan produksi mencapai 800 ribu ton dari total produksi global 2,67 juta ton, melampaui Filipina, Rusia, dan Kaledonia Baru. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2020 mencatat bahwa cadangan nikel Indonesia mencapai 2,6 miliar ton dengan perkiraan umur cadangan 27 tahun. Sementara itu, hasil pemetaan Badan Geologi pada Juli 2020 menunjukkan potensi bijih nikel sebesar 11,887 juta ton, cadangan bijih nikel 4,346 juta ton, serta total potensi dan cadangan logam masing-masing 174 juta ton dan 68 juta ton. Data ini mengonfirmasi bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam industri nikel yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung perekonomian melalui ekspor, investasi, dan pengembangan industri hilir, menjadikannya peluang strategis bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Industri nikel berperan penting dalam ekonomi dan keberlanjutan global, dengan permintaan yang terus meningkat berkat penggunaannya dalam baja tahan karat, baterai kendaraan listrik, dan energi terbarukan. Perkembangan signifikan industri ini sejalan dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan produk ramah lingkungan. Pajak juga memegang peran krusial, memungkinkan pemerintah membiayai infrastruktur dan layanan publik, sementara bagi perusahaan nikel, pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan bisnis dan tanggung jawab fiskal. Tantangan dalam Industri Nikel: Perspektif Pajak Menurut Gupta (2022), industri nikel di Indonesia menghadapi berbagai tantangan seperti prosedur perizinan yang tidak efisien, meningkatnya kebutuhan energi, dan isu lingkungan seperti pencemaran air. Operasional pabrik pengolahan nikel yang diperkirakan membutuhkan 4,8 megawatt listrik per tahun juga bertentangan dengan komitmen pengurangan emisi karbon. Selain itu, larangan ekspor nikel berpotensi memicu keluhan dari Uni Eropa ke WTO, yang dapat menghambat perdagangan Indonesia dan akses ke pasar ekspor global, terutama menjelang peran Indonesia sebagai tuan rumah KTT G20. Larangan ekspor juga berisiko menurunkan daya tarik Indonesia sebagai pusat produksi baterai serta melewatkan peluang keuntungan dari lonjakan harga nikel akibat konflik Rusia-Ukraina. Pemerintah belum memiliki bukti kuat untuk menunjukkan efektivitas kebijakan ini, sementara potensi kehilangan pendapatan pajak, kemungkinan tindakan balasan perdagangan, serta penurunan pendapatan penambang akibat harga jual domestik yang lebih rendah menjadi tantangan besar dalam menghitung nilai tambah dari kebijakan tersebut. Mengutip penjelasan dari Nikel.co.id (2021), terdapat beberapa tantangan utama yang menjadi hambatan signifikan dalam investasi pengembangan produk nikel di Indonesia, antara lain: Nilai investasi untuk pabrik pengolahan nikel cukup tinggi. Untuk mengolah nikel dengan input 1 juta WMT bijih per tahun menggunakan teknologi RKEF, dibutuhkan biaya Capex sekitar USD 100 – 150 juta. Investasi dalam proses hidrometalurgi tergolong mahal. Biayanya melebihi USD 3,5 miliar, serta memerlukan studi teknis dan ekonomi yang sangat mendetail sebelum dapat direalisasikan. Pabrik pengolahan umumnya menggunakan teknologi peleburan dengan input nikel saprolit. Sementara itu, pabrik hidrometalurgi yang menggunakan bijih limonit belum banyak dikembangkan, sehingga nikel limonit belum dimanfaatkan secara optimal. Industri nikel dan kobalt di Indonesia belum mencapai kapasitas penuh. Hampir semua produk nikel yang telah diolah masih diekspor dalam bentuk bahan baku untuk industri vital dan strategis […]
DJP Klaim “Core Tax” Telah Administrasikan 542 Ribu SPT Masa, Sudah Membaik?
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklaim bahwa sistem core tax telah mengalami peningkatan kinerja yang signifikan. Hingga 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB, sistem ini telah berhasil mengadministrasikan 542.852 Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 serta 273.078 SPT Masa PPh Unifikasi. Capaian ini menjadi indikator positif atas stabilitas core tax, setelah sebelumnya sistem ini sempat mengalami kendala teknis pada awal implementasinya. Peningkatan kinerja terlihat dalam berbagai aspek, mulai dari proses login, registrasi, hingga pelaporan SPT yang kini semakin cepat dan efisien. SPT Masa dan Bukti Potong yang Telah Diproses Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, menyampaikan bahwa dari total 542.852 SPT Masa PPh Pasal 21/26, sebanyak 333.334 laporan berasal dari masa pajak Januari, sementara 209.518 laporan berasal dari masa pajak Februari. Sementara itu, SPT Masa PPh Unifikasi yang telah diproses mencapai 159.774 untuk masa Januari dan 113.304 untuk masa Februari. Selain itu, sistem core tax juga telah mengadministrasikan 44.135.107 bukti potong untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025. Dari total 44.135.107 bukti potong yang telah diproses oleh core tax hingga 16 Maret 2025, sebanyak 24.631.684 bukti potong berasal dari masa pajak Januari. Sementara itu, untuk masa pajak Februari, jumlah bukti potong yang telah teradministrasikan mencapai 18.792.923. Adapun untuk masa pajak Maret, sistem telah mencatat sebanyak 710.500 bukti potong. Peningkatan Kinerja “Core Tax” Berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan DJP, sistem core tax telah mengalami peningkatan performa yang signifikan, terutama dalam hal latensi atau waktu tunggu di berbagai layanan utama. Dibandingkan dengan periode awal Februari 2025, latensi login mengalami penurunan drastis dari 4,1 detik menjadi hanya 0,012 detik atau 12 milidetik. Proses registrasi juga menjadi lebih cepat, dengan latensi yang berkurang dari 5,8 detik menjadi 0,045 detik atau 45 milidetik. Selain itu, penerbitan faktur pajak yang sebelumnya membutuhkan waktu 10 detik kini hanya memerlukan 1,46 detik. Peningkatan juga terlihat pada pelaporan SPT yang kini bisa dilakukan dalam 3,93 detik, jauh lebih cepat dibandingkan 29,28 detik di awal Februari. Sementara itu, latensi pembuatan bukti potong turun signifikan dari 16,6 detik menjadi hanya 0,29 detik. Peningkatan ini menunjukkan bahwa sistem core tax semakin optimal dalam mendukung administrasi perpajakan secara digital, memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dwi mengimbau agar Wajib Pajak terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP terkait penggunaan core tax. “Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP. Beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas DJP dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/,” jelas Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Rabu (19/3/2025). Apabila Wajib Pajak mengalami kendala dalam penggunaan sistem ini, DJP menyediakan layanan bantuan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau Kring Pajak 1500 200. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/djp-klaim-core-tax-telah-administrasikan-542-ribu-spt-masa-sudah-membaik/