PMK 55/2026 Atur Kompetensi, Kemenkeu Benahi Tax Intermediaries
Kementerian Keuangan melihat peran tax intermediary masih perlu ditata agar pendampingan kepada wajib pajak dapat berjalan dengan baik. Hal ini menjadi salah satu latar belakang diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55/2026.
Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu menjelaskan bahwa pihak yang menjadi perantara dalam urusan perpajakan dapat membantu wajib pajak memahami aturan yang berlaku. Di sisi lain, keberadaan mereka juga dapat membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada wajib pajak.
Tax Intermediary Bantu Wajib Pajak Pahami Aturan
Analis Keuangan Negara Ahli Muda Direktorat PPPK Citra Wulan Ratri menjelaskan bahwa tax intermediary dapat berfungsi sebagai knowledge broker. Posisi tersebut membuat mereka berada di antara otoritas pajak dan wajib pajak dalam hal penyampaian informasi.
DJP memiliki pengetahuan mengenai ketentuan perpajakan yang perlu diketahui oleh wajib pajak. Informasi tersebut kemudian dapat disampaikan melalui pihak yang memiliki kemampuan untuk memberikan edukasi dan pendampingan.
Bagi DJP, pola tersebut dapat membantu memperluas penyampaian informasi perpajakan. Sementara bagi wajib pajak, keberadaan tax intermediary dapat menjadi tempat untuk memperoleh bantuan ketika menghadapi persoalan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Kompetensi Kuasa Wajib Pajak Mulai Ditata
Dalam PMK 55/2026 mencakup konsultan pajak serta pihak lain yang menjalankan tindakan sebagai kuasa wajib pajak. Keduanya masuk dalam pihak yang dapat menjalankan fungsi tax intermediary.
Persyaratan kompetensi untuk kuasa wajib pajak sebenarnya telah memiliki dasar dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP. Ketentuan tersebut mensyaratkan kompetensi tertentu di bidang perpajakan sebelum seseorang dapat ditunjuk sebagai kuasa.
PMK 55/2026 kemudian mengatur lebih lanjut mengenai kompetensi tersebut. Penataan dilakukan untuk menjaga kemampuan pihak yang memberikan jasa kepada wajib pajak sehingga pendampingan yang diberikan tetap memiliki kualitas yang memadai.
Konsultan Pajak Punya Dua Jenis Ujian
Salah satu bentuk pengukuran kompetensi dilakukan melalui uji kompetensi. Ujian ini diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) dan ditujukan untuk menguji kemampuan teknis perpajakan.
Khusus untuk konsultan pajak, terdapat satu tahapan tambahan berupa ujian profesi. Materinya berkaitan dengan perilaku dan kode etik dalam menjalankan profesi.
Dengan skema tersebut, calon konsultan pajak tidak hanya dinilai dari penguasaan materi perpajakan. Aspek etika dalam menjalankan pekerjaan juga menjadi bagian dari persyaratan profesi.
Berbeda dengan konsultan pajak, pihak lain yang hanya akan bertindak sebagai kuasa wajib pajak tidak perlu mengikuti ujian profesi. Mereka cukup menjalani uji kompetensi yang diselenggarakan oleh BPPK.
Pengetahuan Pajak Perlu Diperbarui
Kompetensi pihak lain sebagai kuasa wajib pajak juga tidak berlaku tanpa batas. Surat keterangan kompetensi yang diperoleh setelah dinyatakan lulus uji kompetensi memiliki masa berlaku selama tiga tahun.
Setelah masa tersebut berakhir, pihak yang bersangkutan perlu mengikuti ujian penyegaran yang diselenggarakan BPPK. Tujuannya berkaitan dengan kebutuhan untuk memperbarui pengetahuan perpajakan.
Aturan perpajakan dapat berubah dari waktu ke waktu. Karena itu, kompetensi yang telah dimiliki perlu diperbarui agar pengetahuan pihak yang memberikan pendampingan tetap mengikuti perkembangan ketentuan perpajakan.
