Hal-Hal yang Menyebabkan Pemeriksa Pajak Melakukan Penyegelan

Pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan untuk memperoleh atau mengamankan buku, catatan dan/atau dokumen termasuk dokumen elektronik dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak.

Terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan pemeriksa pajak melakukan penyegelan:

  1. Wajib Pajak, Wakil atau Kuasa Wajib Pajak yang diperiksa tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak, yang dipandang perlu guna kelancaran pemeriksaan, termasuk yang digunakan untuk menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data elektronik yang menjadi dasar pembukuan dan pencatatan, menyimpan uang, dan menyimpan barang;
  2. Wajib Pajak, Wakil atau Kuasa Wajib Pajak yang diperiksa menolak memberi bantuan demi kelancaran pemeriksa yang antara lain berupa tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk mengakses data elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
  3. Wajib Pajak, Wakil atau Kuasa Wajib Pajak yang diperiksa tidak berada di tempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *