Kepala Komisi XI Misbakhun buka suara perihal Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) yang mengalami defisit Rp 31 triliun pada Februari 2025. Defisit fiskal di awal tahun ini sempat memicu sentimen negatif di pasar saham Indonesia. Dia pun mengungkapkan ada beberapa faktor yang memicu. Salah satunya penurunan dalam penerimaan negara, terutama pajak. Ini terkait dengan permasalahan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang hingga saat ini kerap bermasalah. “Ada permasalahan Coretex yang belum terdeliver terhadap market. Cortex ini ide yang bagus, teknologi informasi diterapkan sistem pelayanan sehingga terintegrasi . Sejak 1 Januari implementasi ini ada permasalahan teknikal sehingga mengganggu penerimaan pajak dan akses pembayaran pajak,” ujar Misbakhun, dalam acara Capital Market Forum 2025, di Gedung BEI, Jakarta (21/3/2025). Sebagai catatan, penerimaan pajak anjlok 30% pada Februari 2025. Sementara itu, PNBP mengalami penurunan dipicu oleh lesunya harga komoditas. Namun, penurunan ini masih normal. Namun, di sisi lain, penerimaan kepabeanan mengalami kenaikan pada bulan Februari. Dengan kondisi ini, Misbakhun mewanti-wanti agar semua pemerintah berhati-hati. Dia meyakini bahwa sampai sekarang pihaknya berupaya menjaga defisit APBN pada kisaran 2,53%. Misbakhun optimistis penerimaan negara akan mengalami rebound pada bulan Maret dan April ketika pelaporan SPT dari PPh wajib pajak sudah masuk ke Ditjen Pajak, Kemenkeu. Kondisi ini pun akan ditopang oleh penerimaan PPh 25 pada bulan-bulan berikutnya. Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/market/20250321104642-17-620546/misbakhun-ungkap-efek-coretax-eror-bikin-seret-setoran-pajak
Sengaja Isi SPT Tidak Benar, 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak Ditahan
Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial BK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Tersangka BK melalui PT GKS ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar pada Januari 2018 hingga Desember 2020. Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar. Sepanjang proses penyidikan, penyidik Kanwil DJP Kepulauan Riau sudah menemukan 2 alat bukti sebagaimana yang dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014. Penyidikan atas tersangka BK merupakan penyidikan ulang mengingat sebelumnya tersangka sempat melayangkan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Batam. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Btm tertanggal 7 Februari 2024, hakim mengabulkan sebagian permohonan serta memberikan putusan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah. Dengan adanya putusan tersebut, penyidik kembali melakukan penyidikan, mulai dari gelar perkara, penyampaian kembali surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada wajib pajak, pemeriksaan saksi, pemberkasan, hingga penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke penuntut. Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum dan tersangka BK sedang ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari. Penahanan dilakukan guna memastikan tersangka menjalani proses hukum selanjutnya berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Penting! Dokumen yang Wajib Dilampirkan di SPT Tahunan
Pajak.com, Jakarta – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak orang pribadi tinggal 10 hari lagi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar segera melaporkan SPT tahunan sebelum 31 Maret 2025 dengan wajib melampirkan sejumlah dokumen. “Untuk SPT [tahunan] dinyatakan lengkap, Wajib Pajak diwajibkan untuk melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan dalam lampiran II Peraturan Dirjen Pajak PER-02/2019,” jelas Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti kepada Pajak.com, (21/3). Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Dwi memerinci dokumen yang wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi, yaitu: Bagi Wajib Pajak orang pribadi atau karyawan yang menggunakan formulir SPT 1770S dan 1770SS, wajib melampirkan bukti potong; Bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN), wajib melampirkan perhitungan peredaran bruto; dan Bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode pembukuan, wajib melampirkan laporan keuangan. Selain itu, terdapat pula dokumen yang wajib disertakan sebagaimana disebutkan dalam lampiran II PER-02/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Dokumen tersebut, diantaranya: 1. Surat Kuasa Khusus bagi yang menggunakan konsultan pajak dengan melampiri: Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak; Surat pernyataan sebagai konsultan pajak; Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) konsultan pajak; dan Fotokopi Tanda Terima SPT Tahunan milik konsultan pajak. 2. Bukti pemotongan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya sumbangan keagamaan yang wajib; dan 3. Penghitungan PPh Terutang bagi Wajib Pajak dengan status pisah harta atau memilih terpisah. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/penting-dokumen-yang-wajib-dilampirkan-di-spt-tahunan/