DJP: Aturan Perpanjangan PPh Final 0,5 Persen UMKM Masih dalam Pembahasan di Kemenkeu

Pajak.com, Jakarta – Hingga saat ini Wajib Pajak masih menunggu kepastian hukum aturan perpanjangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dijanjikan pemerintah pada akhir tahun 2024. Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengungkapkan perkembangan regulasi itu. “Regulasi mengenai perpanjangan insentitif PPh 0,5 persen masih dalam pembahasan internal Kementerian Keuangan [Kemenkeu],” ungkap Dwi dalam pesan singkat, (20/3). Dengan demikian, saat ini pengenaan tarif PPh final 0,5 persen masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Dwi menjelaskan, berdasarkan Pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan PPh final o,5 persen bagi UMKM Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu (Rp4,8 miliar per tahun) adalah paling lama tujuh tahun pajak. Sedangkan, jangka waktu paling lama empat tahun untuk Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang. Sementara itu, tiga tahun pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas. “Jangka waktu tersebut dihitung sejak tahun pajak terdaftar bagi Wajib Pajak yang terdaftar setelah PP 55 Tahun 2022 berlaku, sedangkan bagi Wajib Pajak badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 55 Tahun 2022 dihitung sejak tahun pajak PP Nomor 55 Tahun 2022 berlaku,” ujar Dwi. Namun, berdasarkan Pasal 69 PP Nomor 55 Tahun 2022 terdapat ketentuan peralihan terkait penghitungan jangka waktu pengenaan PPh final 0,5 persen bagi Wajib Pajak yang terdaftar sebelum berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018 dihitung sejak tahun pajak 2018 sampai dengan berakhirnya jangka waktu sesuai pasal 5 PP Nomor 23 Tahun 2018. “Jangka waktunya paling lama tujuh tahun pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi. Empat tahun pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma. Tiga tahun pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas, atau tidak lagi memenuhi kriteria untuk dikenakan PPh final berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022,” ujar Dwi. Mengacu ketentuan tersebut, artinya UMKM Wajib Pajak orang pribadi yang sudah menggunakan tarif PPh final 0,5 persen selama tujuh tahun (sejak 2018 – 2024), tidak bisa lagi memanfaatkan tarif itu. Demi mendukung UMKM, pemerintah pun berencana memperpanjang pengenaan tarif tersebut hingga akhir tahun 2025. Di lain kesempatan, DJP melalui akun Instagram resminya (@kring_pajak) menyebut bahwa apabila tarif PPh final 0,5 persen tidak bisa lagi dimanfaatkan, maka UMKM Wajib Pajak orang pribadi dapat memilih untuk melakukan pembukuan atau menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). “Apabila melakukan pembukuan dan menggunakan NPPN, UMKM harus menyampaikan pemberitahuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar paling lambat 3 bulan sejak tahun pajak,” jelas DJP. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/djp-aturan-perpanjangan-pph-final-05-persen-umkm-masih-dalam-pembahasan-di-kemenkeu/

Kena PHK, Begini Cara Non-Aktifkan NPWP Tanpa ke Kantor Pajak

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tengah marak di Indonesia pada awal tahun ini. Per Januari 2025, jumlahnya telah mencapai 3.325 pekerja berdasarkan catatan Kementerian Ketenagakerjaan. Secara kumulatif, dari Januari 2024 sampai dengan Januari 2025, total jumlah pekerja yang telah terkena PHK sejumlah 81.290 orang, mengutip catatan tim riset CNBC Indonesia. Bagi para pekerja yang tidak terkena PHK tentu semakin sulit untuk mendapatkan penghasilan tetap bulanan. Maka, ketika ingin menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena tak lagi mendapat penghasilan, tak perlu repot datang ke kantor pelayanan pajak, karena sudah bisa dilakukan secara daring atau online. Menonaktifkan NPWP hanya bisa dilakukan untuk mereka yang merupakan wajib pajak orang pribadi. Untuk menonaktifkan NPWP tanpa perlu ke kantor pajak bisa dilakukan dengan beberapa cara, berikut caranya: 1. Kring Pajak Masyarakat bisa menghubungi nomor telepon Kring Pajak di 1500200 2. Website Pajak.go.id – Masuk ke laman pajak.go.id – Klik fitur live chat – Pilih NPWP – Klik Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP – Ikuti langkah selanjutnya   Terdapat sejumlah syarat untuk melakukan penonaktifan ini, dan semuanya tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-04/PJ/2020. Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum menonaktifkan NPWP: 1. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi melakukannya. 2. Tidak melakukan lagi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 3. Wajib Pajak pada poin dua memiliki NPWP untuk syarat administratif, sebagai cara mendapatkan pekerjaan atau membuka rekening keuangan 4. Tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari selama 12 bulan. Ini dibuktikan dengan menjadi subjek pajak luar negeri sesuatu aturan yang berlaku dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia 5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum permohonan diterbitkan keputusan 6. Tidak menyampaikan SPT dan atau tidak ada transaksi pembayaran pajak. Baik sendiri atau pemotongan pihak lain selama dua tahun berturut-turut 7. Tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP. 8. Tidak diketahui alamat berdasarkan penelitian lapangan 9. Wajib Pajak dengan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai pada kegiatan membangun sendiri 10. Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong atau pemungut pajak 11. Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat dan atau objektif   Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250321072459-4-620480/kena-phk-begini-cara-non-aktifkan-npwp-tanpa-ke-kantor-pajak

Selamat datang! Ada yang bisa kami bantu? :)