Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menegaskan bahwa batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi masa pajak 2024 tetap 31 Maret 2025. Batas waktu itu tetap berlaku meskipun Hari Raya Idulfitri jatuh pada 31 Maret 2025. “Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak [31 Maret] dan Wajib Pajak badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak [30 April],” jelas Dwi kepada Pajak.com, (15/4). Sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu, sementara bagi Wajib Pajak badan Rp1 juta. Menurutnya, DJP memastikan kapasitas server untuk pelaporan SPT Tahunan PPh (DJPOnline) tetap aman dan terjaga untuk kenyamanan pelaporannya. “Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujar Dwi. Cara Lapor SPT Tahunan Lewat DJPOnline Berikut ini cara melaporkan SPT tahunan lewat DJPOnline: Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login dan klik login; Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan; Masuk ke dashboard, pilih “lapor” dan klik menu “e-Filing”; Tekan tombol “buat SPT”, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai dengan Anda; Isi data pada formulir, meliputi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya); Klik “langkah selanjutnya”; Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik “Ya” jika data benar dan tekan “tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A; Pada lampiran 1 bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong yang diterima di tempat kerja; Lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri; Setelah itu, Anda akan mengetahui status SPT tahunan apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar; Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan diarahkan ke e-Billing; Setelahnya, centang “setuju” apabila data yang kamu isi sudah benar; dan Ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir. Selesai. Sebelum lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi, pastikan Anda mengingat Electronic Filing Identification Number (EFIN). Apabila tak mengingatnya, DJP menyediakan 5 cara ajukan permohonan lupa EFIN sebagai berikut: Telepon Kring Pajak 1500200; Fitur ‘Live Chat’ di www.pajak.go.id; Aplikasi M-Pajak; e-mail dengan alamat lupa.efin@pajak.go.id; dan Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Berikut daftar lengkap KPP seluruh Indonesia https://pajak.go.id/unit-kerja Sumber: https://www.pajak.com/pajak/meski-jatuh-pada-hari-idulfitri-batas-lapor-spt-tahunan-orang-pribadi-tetap-31-maret/