Purbaya “Kendalikan” Restitusi Pajak : Audit Hingga Copot Pejabat

Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam memperketat pengawasan restitusi pajak setelah diterbitkannya PMK Nomor 28 Tahun 2026. Pemerintah menilai restitusi pajak selama ini terlalu besar dan belum sepenuhnya terkendali sehingga perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat. Purbaya menyatakan bahwa restitusi pajak harus diberikan secara tepat sasaran dan hanya kepada Wajib Pajak yang benar-benar memenuhi syarat. Untuk itu, pemerintah melakukan audit terhadap restitusi pajak periode 2016–2025 bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan guna memastikan tidak ada kesalahan perhitungan maupun penyimpangan. Salah satu perhatian utama pemerintah adalah restitusi PPN pada sektor batu bara yang nilainya sangat besar dan diduga terdapat ketidaktepatan dalam penghitungan. Purbaya juga mengakui bahwa sebelumnya terdapat kesalahan dalam proyeksi nilai restitusi karena realisasi pembayaran restitusi jauh lebih besar dibandingkan laporan internal yang diterima pemerintah. Sebagai tindak lanjut, pemerintah melakukan investigasi terhadap pejabat pajak yang paling banyak mencairkan restitusi. Dari hasil investigasi tersebut, dua pejabat pajak direncanakan akan dicopot. Melalui PMK 28 Tahun 2026, pemerintah juga memperketat penelitian atas Pajak Masukan dalam restitusi PPN, baik terhadap Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu, maupun Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat hak restitusi Wajib Pajak, melainkan untuk meningkatkan akurasi, kepastian hukum, dan pengawasan agar tidak terjadi kebocoran penerimaan negara. Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam memperketat pengawasan restitusi pajak setelah diterbitkannya PMK Nomor 28 Tahun 2026. Pemerintah menilai restitusi pajak selama ini terlalu besar dan belum sepenuhnya terkendali sehingga perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat. Purbaya menyatakan bahwa restitusi pajak harus diberikan secara tepat sasaran dan hanya kepada Wajib Pajak yang benar-benar memenuhi syarat. Untuk itu, pemerintah melakukan audit terhadap restitusi pajak periode 2016–2025 bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan guna memastikan tidak ada kesalahan perhitungan maupun penyimpangan. Salah satu perhatian utama pemerintah adalah restitusi PPN pada sektor batu bara yang nilainya sangat besar dan diduga terdapat ketidaktepatan dalam penghitungan. Purbaya juga mengakui bahwa sebelumnya terdapat kesalahan dalam proyeksi nilai restitusi karena realisasi pembayaran restitusi jauh lebih besar dibandingkan laporan internal yang diterima pemerintah. Sebagai tindak lanjut, pemerintah melakukan investigasi terhadap pejabat pajak yang paling banyak mencairkan restitusi. Dari hasil investigasi tersebut, dua pejabat pajak direncanakan akan dicopot. Melalui PMK 28 Tahun 2026, pemerintah juga memperketat penelitian atas Pajak Masukan dalam restitusi PPN, baik terhadap Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu, maupun Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat hak restitusi Wajib Pajak, melainkan untuk meningkatkan akurasi, kepastian hukum, dan pengawasan agar tidak terjadi kebocoran penerimaan negara.

Transaksi di Bawah Rp2 Juta, PPN Tak Dipungut Instansi Pemerintah

Kring Pajak menegaskan instansi pemerintah tidak melakukan pemungutan PPN atas transaksi yang pembayarannya kurang dari Rp2 juta. Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang menanyakan ketentuan pemungutan PPN atas pembayaran dari instansi pemerintah kepada rekanan. Adapun aturan mengenai pemungutan PPN ini diatur dalam PMK 59/2022. “Apabila jumlah pembayarannya tidak lebih dari Rp2 juta maka PPN atau PPN dan PPnBM-nya tidak dipungut oleh instansi/bendahara pemerintah,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (4/5/2026). Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a PMK 59/2022, PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh instansi pemerintah dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2 juta, tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2 juta. Dengan demikian, untuk transaksi di bawah Rp2 juta yang memenuhi syarat, instansi pemerintah tidak memungut PPN. Namun demikian, hal tersebut bukan berarti PPN tidak ada. Rekanan atau penyedia tetap wajib menerbitkan faktur pajak atas transaksi tersebut. PPN yang timbul menjadi pajak keluaran yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh penyedia. Beban administrasi pelaporan PPN berada di penyedia, meskipun tidak ada mekanisme pemungutan oleh instansi pemerintah dalam transaksi tersebut. “PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PKP Rekanan Pemerintah,” bunyi Pasal 18 ayat (2) PMK 59/2022.

Bimo Minta Fiskus Fokus Ke Pekerjaan yang Beradampak Pada Penerimaan

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan akan terus memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak guna mencapai target penerimaan pajak 2026 yang dipatok senilai Rp2.357,7 triliun. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan semua petugas pajak di lapangan sedang bekerja keras mencapai tujuan tersebut. Dia juga berpesan kepada fiskus untuk fokus pada hal yang berdampak langsung pada kinerja penerimaan pajak, bukan pekerjaan administrasi yang bersifat rutin. DJP juga akan mengandalkan coretax system dalam mendongkrak kepatuhan pajak. Dengan adanya sistem yang sudah terdigitalisasi dan terintegrasi, semua data dan transaksi wajib pajak tersambung secara otomatis sehingga lebih transparan. Bimo menjelaskan data prepopulated yang tersedia dalam coretax meliputi data transaksi antara wajib pajak dan pihak lawan transaksi. Contoh, transaksi dengan pemberi kerja, supplier, konsumen, serta lembaga jasa keuangan. Harapannya, tidak ada lagi kecurangan atau manipulasi pajak. Sebagai langkah strategis berikutnya, DJP berencana mengarahkan kebijakan pajak untuk sesuai dengan perkembangan di era ekonomi digital seperti saat ini. Otoritas pajak juga akan menggalakkan pengawasan dan penegakan hukum guna mendongkrak kepatuhan sekaligus menimbulkan efek jera bagi pengemplang pajak.

Wajib Pajak Tertentu yang Bisa Ajukan Restitusi Dipercepat

(Kementerian Keuangan Kemenkeu) memperbarui ketentuan teknis pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK) 28/2026. Beleid itu pun mengatur secara terperinci mengenai 3 pihak yang dapat mengajukan restitusi dipercepat. Salah satunya adalah wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Terdapat 4 kategori wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat mengajukan restitusi dipercepat. 1. Orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. 2. Orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta dalam 1 tahun pajak. 3. Wajib pajak badan dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar, dan dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak. 4. Pengusaha kena pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar dengan jumlah penyerahan sampai dengan Rp4,2 miliar, dan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar untuk suatu masa pajak. wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu tidak termasuk PKP yang belum melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) UU PPN dan menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar dengan jumlah lebih bayar tidak melebihi batasan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu harus mengajukan permohonan untuk memperoleh restitusi dipercepat. Caranya ialah dengan mengisi kolom pengembalian, pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam SPT DJP akan melakukan penelitian terhadap SPT wajib pajak yang meliputi: 1. Kebenaran Penulisan dan Penghitungan Pajak 2. Bukti Pemotongan dan bukti pemungutan PPh/ Bukti Pembayaran PPh yang dikreditkan Wajib Pajak 3. Pajak masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh wajib pajak pemohon. 4. Pemenuhan kegiatan ekspor barang kena pajak berwujud, penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN, penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, serta ekspor JKP. Penelitian atas pemenuhan kegiatan ini dilakukan dalam hal permohonan restitusi dipercepat diajukan pada masa pajak selain akhir tahun buku. PMK 28/2026 mengatur bahwa Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang berisi menerima atau menolak permohonan wajib pajak diterbitkan paling lama: 1. 15 hari kerja untuk permohonan restitusi dipercepat PPh orang pribadi sejak permohonan diterima 2. 1 bulan untuk permohonan restitusi dipercepat PPh Badan sejak permohonan diterima 3. 1 bulan untuk permohonan restitusi dipercepat PPN sejak permohonan diterima dalam hal nilai restitusi pajak pada surat keputusan tidak sama dengan nilai dalam permohonan, maka wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dapat mengajukan kembali permohonan restitusi dipercepat atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri. permohonan melalui surat tersendiri dapat disampaikan secara elektronik melalui coretax system. Jika tidak bisa menyampaikan secara elektronik, wajib pajak dapat menyampaikan surat tersendiri secara langsung ataupun melalui pos, kurir, dan jasa ekspedisi. Surat tersebut dikirimkan ke KPP, KP2KP atau tempat lain yang ditetapkan DJP.

PERATURAN BARU: PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan akurasi dan kepastian hukum dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak, mempercepat proses pengembalian pajak, memperjelas syarat serta tata cara restitusi pendahuluan, serta menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 beserta seluruh perubahannya. KETENTUAN UMUM: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 adalah aturan dasar mengenai hak, kewajiban, dan tata cara perpajakan yang terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 adalah aturan mengenai PPN dan PPnBM yang terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. 3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan, termasuk pembayar, pemotong, dan pemungut pajak. 4. Badan adalah kumpulan orang dan/atau modal dalam berbagai bentuk usaha atau organisasi, seperti PT, CV, koperasi, yayasan, BUMN/BUMD, firma, perkumpulan, hingga bentuk usaha tetap. 5. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha, seperti produksi, perdagangan, impor, ekspor, atau jasa. 6. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak yang dikenai PPN sesuai ketentuan perpajakan. 7. Masa Pajak adalah periode tertentu yang digunakan Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang. 8. Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berbeda. 9. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari satu Tahun Pajak. 10. Surat Pemberitahuan (SPT) adalah dokumen untuk melaporkan perhitungan, pembayaran, objek pajak, dan kewajiban perpajakan lainnya. 11. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) adalah SPT untuk satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. 12. Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) adalah SPT untuk satu Masa Pajak. 13. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat PKP atas penyerahan barang atau jasa kena pajak. 14. Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar PKP atas perolehan barang/jasa kena pajak, impor, atau pemanfaatan barang/jasa dari luar daerah pabean. 15. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor unik sebagai bukti pembayaran atau penyetoran pajak ke kas negara. 16. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah keputusan yang menetapkan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak tertentu. 17. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah Kantor Wilayah DJP KELOMPOK WAJIB PAJAK YANG BISA MENDAPAT FASILITAS: 1. Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu – tepat waktu menyampaikan SPT – tidak memiliki tunggakan pajak – laporan keuangan diaudit dengan opini baik – tidak pernah dipidana perpajakan dalam jangka waktu tertentu. Kelompok tersebut bisa memperoleh pendahuluan untuk: 1. Pajak Penghasilan (PPh) 2. Pajak Pertambahann Nilai WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI KRITERIA TERSEBUT MELIPUTI: 1. Orang pribadi Non – Usaha 2. Orang Pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta 3. Badan usaha dengan batas Omzet tertentu. Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah: 1. eksportir 2. perusahaan yang menyerahkan barang/jasa kepada pemungut PPN 3. perusahaan tertentu yang memenuhi kriteria DJP TATA CARA PENGAJUAN PEMBEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK – pengisian kolom pengembalian pendahuluan pada SPT – atau surat permohonan tertentu sesuai jenis pajaknya. DJP kemudian melakukan penelitian terhadap: 1. kebenaran penghitungan pajak 2. bukti pemotongan/pemungutan 3. Pajak Masukan 4. kegiatan usaha […]

Jatuh Tempo Pelaporan SPT dan Pembayaran PPh 29 WP Badan Direlaksasi

Pemerintah melalui Ditjen Pajak (DJP) resmi memperpanjang masa pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini diumumkan lewat Pengumuman No. PENG-31/PJ.09/2026 dan diatur dalam KEP-71/PJ/2026. Awalnya, batas pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Badan ditetapkan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran tambahan selama 1 bulan setelah jatuh tempo tanpa dikenai sanksi administratif. Relaksasi tersebut mencakup penghapusan denda maupun bunga keterlambatan. DJP juga menegaskan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) selama wajib pajak memanfaatkan masa relaksasi tersebut. Jika STP sudah terlanjur diterbitkan, maka Kepala Kanwil DJP akan menghapus sanksinya secara jabatan. Kebijakan penghapusan sanksi ini juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 terkait perpanjangan penyampaian SPT Tahunan Badan. Selain isu perpanjangan SPT Badan, media juga menyoroti beberapa topik perpajakan lainnya, seperti aturan baru mengenai restitusi dipercepat, perkembangan pelaporan SPT Tahunan, penerimaan pajak, hingga implementasi coretax system. Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memastikan tidak ada lagi perpanjangan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Sebelumnya, pemerintah sempat memperpanjang batas pelaporan dari 31 Maret menjadi 30 April 2026 melalui KEP-55/PJ/2026.

WE ARE HIRING – Senior Tax Associate

Kami membuka kesempatan bagi profesional di bidang perpajakan untuk bergabung sebagai Senior Tax Associate. Kualifikasi: – Laki-laki usia max. 40 tahun – Pendidikan minimal S1 Akuntansi/Perpajakan – Pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang Akuntansi dan/atau perpajakan – Memahami peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia – Memiliki sertifikat Brevet A & B (Brevet C menjadi nilai tambah) – Memiliki sertifikat BKP dari hasil USKP (menjadi nilai tambah) – Menguasai Ms Office (Excel, Word, Powerpoint) dan Software Akuntansi – Mampu mengoprasikan e-faktur, DJP Online, Web e-faktur, dll – Berpengalaman dalam penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan Badan dan Orang Pribadi – Mampu melakukan tax review, tax planning, dan pendampingan pemeriksaan pajak – Memiliki kemampuan berbahasa Inggris (menjadi nilai tambah) – Teliti, bertanggung jawab, dan mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim Apply Now: Kirimkan CV dan dokumen pendukung ke: đź“§ hrd.fpco@gmail.com 📌 Subjek email: Senior Tax Associate – Nama Pelamar 📍Jakarta Barat

Jangka Waktu Tanggapan SP2DK Bisa Diperpanjang 7 Hari

Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2025, mengatur wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu tanggapan terhadap surat permintaan klarifikasi data dan/atau informasi (SP2DK) hingga tujuh hari. Jangka waktu penyampaian tanggapan diperpanjang dengan menyampaikan pemberitahuan perpanjangan kepada kantor layanan pajak (KPP). Jangka waktu perpanjangan diberikan maksimal tujuh hari. “Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian… paling lambat tujuh hari setelah jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir dengan menyampaikan pemberitahuan perpanjangan tertulis kepada KPP yang menerbitkan SP2DK,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (1) PMK 111/2025, dikutip pada Selasa (6 Januari 2026). Pemberitahuan perpanjangan untuk menanggapi SP2DK harus diterima oleh KPP yang menerbitkan sebelum jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir. Jika wajib pajak tidak meminta perpanjangan, jangka waktu tanggapan wajib pajak terdaftar terhadap SP2DK adalah 14 hari sejak tanggal yang lebih awal dari peristiwa berikut: 1. tanggal penerbitan SP2DK jika diajukan melalui coretax; 2. tanggal SP2DK dikirim melalui email kepada wajib pajak yang terdaftar dalam sistem DGT; 3. tanggal bukti pengiriman faks SP2DK jika diajukan melalui faks; 4. tanggal bukti pengiriman faks SP2DK melalui pos, ekspedisi, atau kurir dengan bukti pengiriman; atau 5. tanggal SP2DK dikirim langsung kepada wajib pajak, perwakilan, kuasa, karyawan, atau anggota keluarga dewasa wajib pajak. Kesempatan bagi wajib pajak untuk memperpanjang jangka waktu tanggapan terhadap SP2DK berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK 111/2025 merupakan ketentuan baru yang tidak tersedia dalam peraturan sebelumnya. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memberikan penjelasan terkait SP2DK dalam jangka waktu maksimal 14 hari kalender terhitung sejak tanggal SP2DK, tanggal pengiriman SP2DK melalui faks/pos/ekspedisi/kurir, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung. Jika wajib pajak memberikan penjelasan setelah jangka waktu 14 hari yang diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022, Kepala Kantor Pajak masih dapat menerima dan menggunakan penjelasan tersebut untuk melakukan penelitian dan menentukan kesimpulan serta rekomendasi untuk tindak lanjut. Kewenangan Kepala Kantor Pajak dalam Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022 dilaksanakan dengan mempertimbangkan risiko kepatuhan, itikad baik, lokasi wajib pajak, efisiensi, efektivitas, dan jangka waktu permintaan klarifikasi data dan/atau informasi. Sebagai informasi, penerbitan SP2DK dan tindak lanjut tanggapan wajib pajak terhadap SP2DK kini diatur dalam PMK 111/2025, yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2026. Penerbitan SP2DK merupakan salah satu dari 10 kegiatan yang dapat dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DGT) untuk melakukan pengawasan. Pengawasan itu sendiri didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan penelitian mengenai pemenuhan kewajiban pajak wajib pajak, termasuk yang akan dipenuhi, yang belum dipenuhi, dan yang telah dipenuhi, dengan tujuan untuk mendorong kepatuhan pajak. Selain menerbitkan SP2DK, pengawasan wajib pajak dilakukan melalui diskusi dengan wajib pajak, mengundang wajib pajak untuk datang ke kantor pajak, baik secara offline maupun online. Selanjutnya, dilakukan kunjungan, dikeluarkan surat imbauan, dikeluarkan surat peringatan, dimintanya dokumen TP, dikumpulkannya data ekonomi, dikeluarkannya surat untuk keperluan pengawasan, dan dilakukan kegiatan pendukung pengawasan.

Kriteria Status Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Menurut PER-23/PJ/2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan PER-23/PJ/2025 yang mengatur kriteria terbaru penentuan Status Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Peraturan ini mulai berlaku sejak 9 Desember 2025. Penerbitan aturan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan penentuan status subjek pajak dengan UU Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja serta PMK No. 18 Tahun 2021. Dengan berlakunya peraturan ini, DJP secara resmi mencabut PER-02/PJ/2009 & PER-43/PJ/2011. Peraturan ini memperjelas bahwa konsep “bertempat tinggal” tidak hanya bersifat administratif, tetapi dinilai berdasarkan keadaan yang sebenarnya, antara lain: Memiliki tempat tinggal di Indonesia yang dikuasai atau dapat digunakan setiap saat Menjadikan Indonesia sebagai pusat kegiatan pribadi, sosial, ekonomi, dan/atau keuangan Menjalankan kebiasaan atau aktivitas sehari-hari di Indonesia Selain itu, PER-23/PJ/2025 menegaskan bahwa kehadiran di Indonesia dinilai berdasarkan: Kehadiran atau keberadaan fisik secara nyata Keadaan yang sebenarnya, bukan semata-mata data administratif Kehadiran fisik atau niat bertempat tinggal juga harus dibuktikan melalui dokumen, antara lain: Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) lebih dari 183 hari Kontrak kerja, usaha, atau kegiatan di Indonesia lebih dari 183 hari Dokumen lain, seperti kontrak sewa tempat tinggal jangka panjang atau pemindahan keluarga Selain orang pribadi, PER-23/PJ/2025 memperluas penentuan status SPDN bagi badan dengan menitikberatkan pada aspek manajemen dan pengendalian. Badan dikategorikan sebagai SPDN apabila: Didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia Didaftarkan atau berada dalam wilayah hukum Indonesia Bertempat kedudukan di Indonesia, termasuk apabila: Kantor pusat atau pusat administrasi berada di Indonesia Pusat keuangan berada di Indonesia Kebijakan dan keputusan strategis dibuat di Indonesia Keputusan strategis tersebut mencakup, antara lain, pengalihan saham, pengelolaan aset strategis, penunjukan pengurus, dan pengawasan pembagian dividen.

Jika Harga Barang yang Tercantum Salah, Apakah Dibuat Faktur Pajak Pengganti?

Pusat layanan pelanggan Direktorat Jenderal Pajak, Kring Pajak, menekankan bahwa kesalahan pada faktur pajak yang tidak memuat informasi yang benar, lengkap, dan jelas dapat diperbaiki dengan menerbitkan faktur pajak pengganti. “PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat faktur pajak pengganti,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (8/12/2025). Merujuk pada Pasal 48 ayat (1) PER-11/PJ/2025, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengoreksi atau mengganti faktur pajak yang salah diisi atau ditulis, sehingga mengakibatkan informasi yang salah, lengkap, dan jelas, dengan menerbitkan faktur pajak pengganti. Kesalahan pengisian atau penulisan tidak termasuk kesalahan identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b PER-11/PJ/2025. Faktur pajak pengganti dibuat menggunakan modul e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3). Tanggal pembuatan faktur pajak untuk faktur pajak pengganti adalah tanggal pembuatan faktur pajak pengganti tersebut. Faktur pajak pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan PPN Berkala untuk periode pajak yang sama dengan periode pajak di mana faktur pajak pengganti dilaporkan, termasuk informasi aktual atau sebenarnya setelah penggantian. Sebagai informasi, faktur pajak adalah bukti pengumpulan pajak yang dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengirimkan Barang Kena Pajak atau memberikan Jasa Kena Pajak.