Menghitung Omzet untuk WP yang Layak Pakai PPh Final UMKM

Pemerintah melalui PP 20/2026 memperbarui ketentuan mengenai penghitungan peredaran bruto (omzet) yang digunakan untuk menentukan kelayakan wajib pajak dalam memanfaatkan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM. Perubahan ini menjadi perhatian penting karena memperluas komponen omzet yang harus diperhitungkan dalam menentukan batas maksimal Rp4,8 miliar. Sebelumnya, penentuan kelayakan penggunaan PPh Final UMKM umumnya berfokus pada omzet yang berasal dari kegiatan usaha. Namun, berdasarkan Pasal 58 PP 20/2026, penghitungan omzet kini mencakup seluruh peredaran bruto yang berasal dari usaha maupun pekerjaan bebas. Selain itu, omzet dari penghasilan yang telah dikenai PPh final berdasarkan ketentuan perpajakan lainnya juga harus diperhitungkan. Fungsional Penyuluh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rohmat Arifin, menjelaskan bahwa peredaran bruto untuk menentukan kriteria subjek PPh Final UMKM merupakan akumulasi seluruh omzet dari usaha dan pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh final maupun yang tidak final, termasuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Menurutnya, perubahan ini bertujuan agar fasilitas PPh Final UMKM benar-benar dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memiliki skala usaha kecil. Jika hanya omzet dari usaha tertentu yang dijadikan dasar penilaian, kapasitas ekonomi wajib pajak secara keseluruhan tidak akan tergambarkan secara utuh. Cakupan Omzet yang Kini Diperhitungkan Berdasarkan ketentuan terbaru, peredaran bruto yang menjadi dasar penentuan batas Rp4,8 miliar meliputi: Omzet dari kegiatan usaha. Omzet dari pekerjaan bebas. Omzet yang dikenai PPh final berdasarkan ketentuan perpajakan lainnya. Omzet yang dikenai PPh tidak final. Omzet yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Dengan demikian, seluruh aktivitas ekonomi wajib pajak orang pribadi perlu diakumulasi untuk menentukan apakah masih memenuhi kriteria sebagai subjek PPh Final UMKM. Ilustrasi Penerapan Ketentuan Baru Sebagai contoh, Tuan B memperoleh penghasilan dari beberapa sumber berikut: Usaha perdagangan bahan pangan dengan omzet Rp2 miliar. Usaha jasa konstruksi dengan omzet Rp2,5 miliar. Pekerjaan bebas sebagai penceramah dengan omzet Rp1,5 miliar. Sebelum berlakunya PP 20/2026, Tuan B masih dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM untuk usaha perdagangan bahan pangan karena omzet usaha yang diperhitungkan hanya sebesar Rp2 miliar, masih di bawah batas Rp4,8 miliar. Namun setelah berlakunya PP 20/2026, seluruh omzet tersebut harus dijumlahkan: Perdagangan bahan pangan: Rp2 miliar Jasa konstruksi: Rp2,5 miliar Pekerjaan bebas: Rp1,5 miliar Total omzet: Rp6 miliar Karena total peredaran bruto telah melebihi batas Rp4,8 miliar, Tuan B tidak lagi memenuhi syarat untuk menggunakan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Dampak bagi Wajib Pajak Perubahan ini membawa konsekuensi bagi pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. Wajib pajak yang sebelumnya masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM perlu melakukan evaluasi kembali terhadap total omzet yang diperoleh dari seluruh kegiatan usaha dan pekerjaan bebas. Apabila total peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar, penghasilan dari usaha tidak lagi dapat dikenai PPh Final UMKM. Sebagai gantinya, penghitungan pajak dilakukan menggunakan tarif umum sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

WP OP yang Telanjur Pakai Norma Bisa Kembali ke Rezim PPh Final UMKM

Wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang sudah telanjur memakai norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) pada SPT Tahunan 2025 masih bisa kembali menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%. Syarat : WP OP masih memenuhi ketentuan dalam PP 55/2022, seperti omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar. Belum pernah menyampaikan surat pemberitahuan memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum (AS.06-02). Langkah yang harus dilakukan : Melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh 2025 dari mekanisme NPPN menjadi PPh Final UMKM. Jika ada pajak yang ternyata tidak seharusnya terutang, WP dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak. Aturan : Sebelumnya banyak WP OP beralih ke NPPN karena masa penggunaan PPh Final UMKM dianggap sudah habis. Setelah terbit PP 20/2026, batas waktu penggunaan PPh Final UMKM untuk WP OP dihapus sehingga bisa digunakan tanpa batas waktu selama omzet masih di bawah Rp4,8 miliar. WP OP yang sudah memakai norma/NPPN pada 2025 belum kehilangan hak memakai PPh Final UMKM 0,5%, selama belum memilih tarif umum secara resmi dan masih memenuhi syarat omzet. SPT masih bisa dibetulkan agar kembali ke skema PPh Final UMKM.

93.260 WP Terindikasi Menyalahgunakan PPh Final UMKM

Jakarta, 10 Juni 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan puluhan ribu wajib pajak yang terindikasi melakukan praktik firm splitting atau pemecahan badan usaha untuk memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM. Temuan ini menjadi salah satu dasar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang memuat ketentuan antipenyalahgunaan fasilitas pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Berdasarkan data DJP, terdapat 93.260 wajib pajak UMKM yang terindikasi melakukan firm splitting. Jumlah tersebut setara dengan 17,21% dari total 542.000 wajib pajak UMKM yang terdaftar dalam sistem DJP. Dalam rinciannya, terdapat 28.010 wajib pajak orang pribadi yang memiliki antara dua hingga empat UMKM. Selain itu, tercatat 1.877 orang pribadi memiliki lima hingga 25 UMKM, 45 orang pribadi memiliki 26 hingga 50 UMKM, dan 14 orang pribadi diketahui menguasai lebih dari 51 UMKM. Menurut DJP, kondisi tersebut menunjukkan bahwa fasilitas PPh Final UMKM belum sepenuhnya tepat sasaran karena dimanfaatkan pula oleh pelaku usaha besar yang membagi usahanya menjadi beberapa entitas agar tetap memenuhi syarat sebagai UMKM. “Penyesuaian kebijakan ini dilakukan agar manfaat fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh UMKM yang membutuhkan dukungan untuk tumbuh dan berkembang,” tulis DJP melalui media sosial resminya. Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah membatasi pemanfaatan PPh Final UMKM hanya bagi wajib pajak orang pribadi, badan usaha berbentuk perseroan perorangan, dan koperasi. Wajib pajak orang pribadi serta perseroan perorangan dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sepanjang total omzet secara agregat tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Sementara itu, koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dapat menikmati fasilitas tersebut selama empat tahun pajak. Pemerintah Dorong Kepatuhan Pajak UMKM Dalam perkembangan lain, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa implementasi Government Technology (GovTech) akan memperkuat pengawasan kepatuhan pajak UMKM. Menurutnya, pemerintah berupaya memasukkan sekitar 64 juta pelaku UMKM ke dalam sistem perpajakan agar dapat berkontribusi melalui pembayaran PPh Final sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Luhut meyakini peningkatan kepatuhan pajak UMKM dapat mendorong kenaikan rasio pajak (tax ratio) Indonesia dari sekitar 9 persen saat ini menjadi 12 hingga 13 persen dalam beberapa tahun ke depan. Dunia Usaha Harapkan Kepastian Restitusi Pajak Sementara itu, kalangan dunia usaha berharap pemerintah dapat mempercepat dan memberikan kepastian terhadap proses pencairan restitusi pajak. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Erwin Aksa, mengungkapkan bahwa banyak pelaku usaha mengeluhkan lamanya proses restitusi yang berdampak langsung pada arus kas (cash flow) perusahaan. Menurutnya, restitusi pajak bukan hanya terkait pengeluaran negara, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga iklim usaha dan keberlanjutan aktivitas ekonomi nasional. Target Tax Ratio Naik pada 2027 Pemerintah menargetkan tax ratio Indonesia berada pada kisaran 10,02% hingga 10,5% pada tahun 2027. Target tersebut diperlukan untuk mendukung rasio pendapatan negara sebesar 11,82% hingga 12,4% sebagaimana tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pencapaian target tersebut akan dilakukan melalui peningkatan kepatuhan pajak, perluasan basis pajak, serta harmonisasi sistem perpajakan nasional dengan perkembangan ekonomi digital dan standar perpajakan global. Puluhan Daerah Kesulitan Membayar PPPK Di sektor pemerintahan daerah, […]

PT Perorangan Tak Sampaikan Laporan Keuangan Bakal Kena Sanksi

PT Perorangan wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) secara elektronik. Kewajiban ini diatur dalam Permenkum No. 49 Tahun 2025. Laporan keuangan harus disampaikan paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi. Formulir yang diisi mencakup: Laporan posisi keuangan (neraca) Laporan laba rugi Catatan atas laporan keuangan tahun berjalan. Jika tidak menyampaikan laporan keuangan, PT Perorangan dapat dikenai sanksi administratif bertahap, yaitu: Teguran tertulis pertama. Teguran tertulis kedua (jika 3 bulan setelah teguran pertama masih belum patuh). Penghentian akses layanan SABH (30 hari setelah teguran kedua). Pencabutan status badan hukum jika kewajiban tetap tidak dipenuhi hingga 5 tahun sejak akses SABH dihentikan. Setelah status badan hukum dicabut, Menteri Hukum akan menerbitkan surat keterangan pencabutan dan mengumumkannya melalui laman resmi. PT Perorangan tidak cukup hanya didirikan dan beroperasi. Pemilik juga wajib melaporkan laporan keuangan setiap tahun melalui SABH. Jika diabaikan, risikonya bukan hanya teguran, tetapi hingga kehilangan status badan hukum.

Mau Bikin Bupot tapi Fasilitas PPh Final Tak Muncul, Harus Gimana?

Wajib pajak orang pribadi yang surat keterangan (suket) PP 55/2022-nya berakhir pada 2024 masih bisa memakai fasilitas PPh final pada 2025–2026 berdasarkan ketentuan peralihan dalam PP 20/2026. Jika saat membuat bupot fasilitas PPh final tidak muncul di sistem Coretax, wajib pajak dapat meminta bantuan DJP untuk dibuatkan tiket permasalahan sistem (MelaTI). Kring Pajak menjelaskan bahwa Pasal II ayat (1) huruf c PP 20/2026 menyatakan suket yang habis pada 2024 tetap berlaku untuk 2025 dan 2026, selama WP masih memenuhi syarat menggunakan PPh final UMKM. Sebelum mengajukan pengaduan, WP harus memastikan terlebih dahulu bahwa masih memenuhi kriteria pengguna PPh final UMKM; dan omzet serta status usahanya masih sesuai ketentuan terbaru. Jika syarat masih terpenuhi tetapi fasilitas tetap tidak muncul, masalah diduga berasal dari administrasi atau sistem Coretax DJP. DJP menyarankan WP menghubungi: helpdesk KPP, Kring Pajak 1500200, live chat DJP, atau email pengaduan, untuk meminta pembuatan tiket MelaTI agar masalah dapat ditelusuri dan diselesaikan.

Tenang! Dirjen Pajak Jamin UMKM Omzet Rp500 Juta Tetap Bebas PPh

Pemerintah menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak mengurangi fasilitas perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu poin yang menjadi perhatian masyarakat adalah kepastian bahwa wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan bahwa ketentuan batas omzet tidak kena pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang PPh dan ditegaskan kembali dalam Pasal 60 ayat (2) PP 55 Tahun 2022 tetap berlaku. Dengan demikian, pelaku UMKM orang pribadi yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak memiliki kewajiban membayar PPh. Menurut Bimo, PP 20/2026 justru dirancang untuk memberikan kepastian hukum, mendukung pertumbuhan UMKM, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan sehat. Oleh karena itu, pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap perubahan kebijakan yang diterapkan pemerintah. Omzet di Atas Rp500 Juta Dikenai Tarif Final 0,5% Kewajiban pembayaran pajak baru muncul ketika omzet wajib pajak orang pribadi telah melampaui batas Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Atas omzet yang melebihi batas tersebut hingga maksimal Rp4,8 miliar per tahun, dikenakan PPh Final dengan tarif sebesar 0,5%. Skema ini berlaku bagi: – Wajib pajak orang pribadi – Perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan – Koperasi. Menariknya, PP 20/2026 memberikan kemudahan yang lebih besar bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Keduanya kini dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu. Sementara itu, koperasi masih dibatasi jangka waktu pemanfaatannya paling lama empat tahun. Pemerintah juga mengingatkan agar pelaku usaha tidak melakukan pemecahan usaha secara sengaja untuk mempertahankan omzet di bawah Rp4,8 miliar demi memperoleh fasilitas PPh Final. Praktik tersebut berpotensi dianggap sebagai penyalahgunaan ketentuan perpajakan. Perubahan Besar bagi CV dan PT Salah satu perubahan paling signifikan dalam PP 20/2026 adalah beralihnya mekanisme penghitungan pajak bagi badan usaha berbentuk CV dan PT dari basis omzet menjadi basis laba. Sebelumnya, banyak badan usaha dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet. Namun melalui regulasi baru ini, CV dan PT pada dasarnya diarahkan menggunakan mekanisme pajak umum sehingga pajak dihitung berdasarkan keuntungan atau laba bersih yang diperoleh. Kebijakan tersebut bertujuan untuk – Mencegah penyalahgunaan fasilitas UMKM – Mendorong badan usaha yang telah berkembang untuk bertransisi ke sistem perpajakan yang lebih matang – Meningkatkan keadilan antarwajib pajak dan – Memastikan insentif perpajakan tepat sasaran kepada pelaku usaha yang benar-benar masih dalam tahap pengembangan. Lima Poin Penting PP 20/2026 Pemerintah merangkum lima pokok kebijakan utama dalam PP 20/2026: 1.Fasilitas PPh Final 0,5% berlaku untuk omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun, sementara omzet hingga Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi tetap bebas pajak. 2.Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu. 3.Pembatasan pemanfaatan fasilitas dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan dan memastikan insentif tepat sasaran. 4.CV dan PT beralih ke mekanisme perpajakan umum yang menghitung pajak berdasarkan laba, bukan omzet. 5.Kebijakan ini diharapkan mendukung pertumbuhan UMKM sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan. Tantangan Ekonomi […]

Aturan PPh Final Direvisi, Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak Tetap Berlaku

Penerbitan PP 20 Tahun 2026 tidak menghapus fasilitas omzet Rp500 juta per tahun yang bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Ketentuan tersebut tetap berlaku karena diatur langsung dalam UU PPh, sehingga tidak berubah meskipun ada revisi aturan PPh Final UMKM. Omzet sampai Rp500 juta tetap tidak dikenai PPh Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan skema PPh Final UMKM tidak dikenai pajak atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. PPh Final 0,5% hanya dikenakan atas omzet di atas Rp500 juta Contoh: Omzet setahun: Rp700 juta Omzet bebas pajak: Rp500 juta Dasar pengenaan PPh Final: Rp200 juta Tarif yang dikenakan: 0,5% dari Rp200 juta. Belum wajib setor pajak sebelum omzet melewati Rp500 juta Selama omzet kumulatif dalam tahun berjalan belum mencapai Rp500 juta, wajib pajak tidak perlu menyetor PPh Final UMKM. Kewajiban setor pajak muncul setelah omzet melewati Rp500 juta Begitu omzet kumulatif melampaui Rp500 juta, PPh Final mulai dihitung atas kelebihan omzet tersebut. Setoran PPh Final dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. PP 20/2026 tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM 0,5% Fasilitas omzet bebas pajak Rp500 juta tetap berlaku bersamaan dengan tarif PPh Final UMKM 0,5%. Revisi aturan melalui PP 20/2026 tidak mengubah fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Pajak baru dikenakan atas omzet yang melebihi Rp500 juta, dengan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

PPh Final UMKM Diperketat, Purbaya: Usaha Besar Jangan Mau Murah Terus

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pengetatan pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak bertujuan menghambat pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebaliknya, regulasi tersebut diterbitkan untuk memastikan fasilitas pajak 0,5% benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang memang memenuhi kriteria UMKM serta mencegah praktik penghindaran pajak melalui pemecahan usaha. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa fasilitas PPh Final UMKM selama ini kerap dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang sebenarnya telah berkembang menjadi usaha besar. Salah satu modus yang ditemukan adalah pemecahan usaha ke dalam beberapa entitas agar masing-masing tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar dan dapat terus menikmati tarif pajak final yang lebih rendah. Menurut pemerintah, pelaku usaha yang telah memiliki kemampuan ekonomi lebih besar seharusnya membayar pajak sesuai dengan kapasitas usahanya. Sementara itu, UMKM yang benar-benar memenuhi kriteria akan tetap mendapatkan perlindungan dan fasilitas perpajakan yang memadai. Ketentuan Anti-Pemecahan Usaha Salah satu perubahan penting dalam PP 20/2026 adalah dimuatnya ketentuan anti-penghindaran pajak yang secara khusus menargetkan praktik pemecahan usaha. Melalui Pasal 57 ayat (2) huruf e, diatur bahwa wajib pajak orang pribadi dan badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi tidak dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM apabila omzet akumulatif yang dimiliki melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Ketentuan ini bertujuan menutup celah yang selama ini memungkinkan satu kelompok usaha membentuk beberapa entitas terpisah hanya untuk mempertahankan status sebagai UMKM dan memperoleh tarif pajak yang lebih rendah. Pemerintah memperkirakan dampak penerimaan negara dari kebijakan ini baru dapat diukur setelah implementasi berjalan beberapa bulan. Oleh karena itu, evaluasi terhadap efektivitas aturan tersebut masih akan dilakukan secara bertahap. Meningkatkan Kepatuhan dan Transparansi Pajak Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menilai PP 20/2026 juga akan meningkatkan kepatuhan perpajakan. Selama ini, wajib pajak yang menggunakan skema PPh Final UMKM hanya melaporkan omzet dan membayar pajak final sebesar 0,5%, sehingga data usaha yang masuk ke administrasi perpajakan menjadi terbatas. Dengan semakin banyak pelaku usaha yang beralih ke skema pajak umum, Direktorat Jenderal Pajak akan memperoleh data yang lebih lengkap melalui Surat Pemberitahuan (SPT), sehingga pengawasan dan pengukuran kepatuhan dapat dilakukan dengan lebih optimal. CV dan PT Tidak Lagi Menjadi Subjek PPh Final UMKM PP 20/2026 juga membawa perubahan signifikan terkait subjek yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM. Apabila sebelumnya badan usaha berbentuk CV, firma, dan perseroan terbatas (PT) dapat menggunakan skema PPh Final UMKM sepanjang memenuhi batas omzet tertentu, kini fasilitas tersebut dibatasi hanya untuk: 1.Wajib Pajak Orang Pribadi 2.Koperasi 3.Perseroan Perorangan; Sementara itu, badan usaha berbentuk: 1.CV 2.Firma 3.PT selain Perseroan Perorangan 4.BUMDes dan BUMDesma tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM berdasarkan PP 20/2026. Kebijakan ini menunjukkan arah pemerintah untuk mendorong badan usaha yang telah memiliki struktur organisasi dan kapasitas usaha yang lebih besar agar menggunakan mekanisme perpajakan normal sesuai ketentuan umum perpajakan. Pemerintah Menjamin Aspek Keadilan Pemerintah menegaskan bahwa perubahan aturan ini didasarkan pada prinsip keadilan (fairness) dalam sistem perpajakan. Fasilitas PPh Final UMKM dimaksudkan sebagai instrumen pembinaan dan dukungan bagi usaha kecil, bukan sebagai sarana perencanaan pajak […]

DJP Sebut Ada 5 Poin Penting Kebijakan PPh Final UMKM pada PP 20/2026

5 Poin Penting Perubahan PPh Final UMKM Pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan PPh Final UMKM. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat lima poin utama yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak UMKM. 1. PPh Final 0,5% Berlaku Permanen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Sebelumnya, pemanfaatan tarif PPh Final UMKM 0,5% dibatasi jangka waktu tertentu. Melalui PP 20 Tahun 2026, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria UMKM dapat terus menggunakan tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu pemanfaatan. 2. Omzet Sampai Rp500 Juta Tetap Tidak Dikenai PPh Ketentuan mengenai bagian omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun yang tidak dikenai PPh Final tetap dipertahankan. Dengan demikian, PPh Final 0,5% hanya dikenakan atas omzet yang melebihi Rp500 juta hingga batas omzet UMKM yang ditentukan. 3. Fasilitas PPh Final 0,5% Tidak Lagi Berlaku untuk CV, Firma, dan PT PP 20 Tahun 2026 membatasi penerima fasilitas PPh Final UMKM. Ke depan, fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan oleh: Wajib Pajak Orang Pribadi; Perseroan Perorangan; dan Koperasi. Sementara itu, badan usaha berbentuk PT, CV, dan Firma tidak lagi termasuk subjek yang dapat menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%. 4. Perseroan Perorangan dan Koperasi Tetap Dapat Menggunakan Tarif 0,5% Selain wajib pajak orang pribadi, pemerintah tetap memberikan kemudahan kepada Perseroan Perorangan dan koperasi yang memenuhi kriteria omzet tertentu untuk menggunakan tarif PPh Final 0,5%. 5. Tujuan Kebijakan: Mendorong UMKM Naik Kelas DJP menegaskan bahwa perubahan ini diarahkan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih tepat sasaran. Wajib pajak badan yang telah berkembang diharapkan beralih ke skema pajak umum sehingga fasilitas UMKM dapat lebih difokuskan kepada pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan dukungan. Dampak bagi Pelaku Usaha UMKM Orang Pribadi memperoleh kepastian penggunaan tarif PPh Final 0,5% secara berkelanjutan. PT, CV, dan Firma perlu mempersiapkan diri untuk menggunakan rezim perpajakan umum sesuai ketentuan PPh yang berlaku. Perseroan Perorangan dan Koperasi masih dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Kesimpulan PP Nomor 20 Tahun 2026 menandai perubahan signifikan kebijakan PPh Final UMKM. Fokus utama kebijakan ini adalah memberikan dukungan jangka panjang kepada UMKM orang pribadi, sekaligus mengarahkan badan usaha yang telah berkembang untuk bertransisi ke sistem perpajakan umum yang lebih sesuai dengan skala usahanya.

Setoran Pajak Seluruh Sektor Tumbuh, Purbaya: Artinya Ada yang Beli

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak di berbagai sektor menunjukkan aktivitas ekonomi domestik masih kuat dan daya beli masyarakat tetap terjaga. Menurutnya, jika setoran pajak meningkat, berarti transaksi ekonomi dan konsumsi masyarakat juga meningkat. Data Januari–Mei 2026: Sektor perdagangan tumbuh 52,4% dan menjadi penyumbang terbesar dengan porsi 25,5% dari total penerimaan pajak. Peningkatan ini didorong oleh aktivitas perdagangan, termasuk perdagangan online. Sektor manufaktur tumbuh 19,7% dengan kontribusi 23,6%, yang menunjukkan aktivitas produksi industri masih berjalan baik. Sektor pertambangan tumbuh 28,2% dan menyumbang 9,1% penerimaan pajak, terutama didukung sektor migas. Sektor logistik dan pergudangan tumbuh 16,8% dengan kontribusi 4,6%. Sektor konstruksi tumbuh 7,4% dengan kontribusi 3,8%. Sektor jasa perusahaan tumbuh 16,3% dan berkontribusi 3,4% terhadap penerimaan pajak. Purbaya menilai pertumbuhan setoran pajak di seluruh sektor merupakan indikator bahwa aktivitas ekonomi masih berlangsung dengan baik. Kenaikan penerimaan dari perdagangan menunjukkan konsumsi masyarakat masih terjadi, sementara pertumbuhan manufaktur dan logistik mencerminkan kegiatan produksi dan distribusi yang tetap bergerak. Hingga Mei 2026, penerimaan pajak nasional mencapai Rp834,4 triliun atau tumbuh 22,1% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.