Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/Pj/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran Untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PER-7/2025). Salah satu isi dari aturan yang berlaku mulai 21 Mei 2025 ini adalah mengenai ketentuan penggunaan Nomor Identitas Perpajakan yang digunakan dalam Coretax, selain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan meningkatkan pelayanan serta sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan PMK tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai, perlu dilakukan penyesuaian dan penyederhanaan ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan administrasi,” tulis bagian Pertimbangan PER-7/2025, dikutip Pajak.com, (11/6/25). Penggunaan Nomor Identitas Perpajakan Pada Pasal 7 PER-7/2025 dikatakan bahwa selain NPWP, direktur jenderal (dirjen) pajak menerbitkan Nomor Identitas Perpajakan berdasarkan permohonan atau secara jabatan. Adapun Nomor Identitas Perpajakan berupa: Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang pribadi yang merupakan penduduk; dan Nomor dengan format 16 digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bagi orang pribadi bukan penduduk dan badan. Kriteria yang dapat Menggunakan Nomor Identitas Perpajakan Berikut kriteria orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan Nomor Identitas Perpajakan: Subjek pajak luar negeri yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk oleh menteri untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Perwakilan negara asing, badan atau organisasi internasional, beserta pejabatnya yang bukan merupakan subjek pajak namun membutuhkan identitas perpajakan untuk kepentingan administrasi perpajakan; Subjek pajak luar negeri yang berada di Indonesia dan sedang dilakukan penagihan pajak oleh dirjen pajak berdasarkan permohonan negara mitra atau yurisdiksi mitra; Orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan menerima atau memperoleh akumulasi penghasilan pada tahun pajak berjalan belum melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP); Wanita kawin yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, sepanjang NIK wanita kawin dimaksud telah tercantum sebagai bagian dari data unit keluarga (DUK) dalam sistem administrasi DJP; Anak yang belum dewasa, yaitu anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan (PPh), sepanjang NIK anak dimaksud telah tercantum sebagai bagian dari DUK dalam sistem administrasi DJP; dan Orang pribadi atau badan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif atau bukan merupakan subjek pajak sesuai ketentuan dalam Pasal 16 ayat (6) dan Pasal 39 ayat (4) PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Nomor Identitas Perpajakan berupa NIK dapat digunakan secara langsung tanpa harus melalui permohonan atau secara jabatan sepanjang memenuhi ketentuan: Dapat divalidasi sistem administrasi DJP; dan Belum diaktivasi sebagai NPWP. Fungsi Nomor Identitas Perpajakan Nomor Identitas Perpajakan orang pribadi atau badan berfungsi sebagai: Pemberian Akun Wajib Pajak; Penyetoran dan/atau pelaporan pajak; Pencantuman identitas pihak yang dilakukan pemotongan atau pemungutan; Pencantuman identitas pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak dalam […]
Pemeriksaan Pajak Bisa Datang Tak Terduga, TaxPrime Sarankan Ini!
Pajak.com, Jakarta – Pemeriksaan pajak merupakan keniscayaan sebagai konsekuensi logis dari penerapan sistem self assessment di Indonesia. Tax Compliance and Audit Advisor TaxPrime Awalludin Anthon Budiyono mengingatkan bahwa pemeriksaan pajak bisa datang tak terduga sepanjang belum daluarsa penetapan pajak, selama 5 tahun pajak. Untuk itu, Awal menyarankan agar pelaku usaha mengelola transaksi dan pembukuan dengan tertib dan sesuai prinsip kehati-hatian. Melalui proses pemeriksaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak yang telah diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri. Berpijak pada pengalamannya sekitar 22 tahun sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan hampir 10 tahun di TaxPrime, Awal menilai masih banyak pelaku usaha dengan transaksi bisnis yang besar tidak menjalankan standardisasi pembukuan dengan benar. Menurutnya, ketidakhati-hatian ini akan sangat menyulitkan dan merugikan pelaku usaha saat dilakukan pemeriksaan pajak oleh DJP. “Berdasarkan pengalaman, sebelum Wajib Pajak diperiksa, kami memberikan saran untuk melakukan pencatatan dengan baik—laporan keuangan sesuai dengan standardisasi. Banyak juga Wajib Pajak yang melakukan usaha, biasanya usaha dagang atau usaha keluarga, tidak membuat pencatatan, kemudian tidak membuat rekening perusahaan sendiri—masih dicampur dengan rekening pribadi, kemudian tidak ada dokumentasi transaksi seperti faktur, invoice. Jangan sampai ugal-ugalan seperti ini, nanti waktu pemeriksaan pajak akan repot banget,” ungkap Awal kepada Pajak.com, di Kantor TaxPrime Graha TTH, Jakarta, (9/6/25) Ia pun menegaskan bahwa penyelenggaraan pembukuan serta pengelolaan data dan dokumen merupakan bagian dari mitigasi risiko perpajakaan. Sebab laporan keuangan merupakan dokumen utama yang wajib dilampirkan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Tak hanya sekadar melaporkan, Awal mengingatkan pelaku usaha untuk mengisi SPT tahunan sesuai transaksi yang sebenarnya disertai dengan dokumentasi yang baik atas transaksi tersebut. “Karena setelah Wajib Pajak melaporkan [SPT tahunan] misalnya tahun pajak 2024, DJP bisa saja langsung melakukan penelitian di tahun 2025, tanpa SP2DK, bisa saja langsung dilakukan pemeriksaan, khususnya kepada Wajib Pajak – Wajib Pajak yang sudah dipetakan. Misalnya dia punya transaksi bisnis yang besar dan masuk dalam kategori Wajib Pajak strategis. Kalau tidak punya dokumentasi yang baik, pembukuan masih ugal-ugalan, bagaimana kalau diperiksa?,” ujar Awal. Ia menyebutkan, risiko pemeriksaan dapat bermuara pada pembayaran pajak yang lebih tinggi akibat denda dan sanksi administrasi, tahapan sengketa yang lebih panjang melalui jalur hukum keberatan ke DJP, gugatan/banding ke Pengadilan Pajak, hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Proses penyelesaian sengketa pajak ini memerlukan biaya kepatuhan yang tinggi sekaligus menganggu kelangsungan bisnis. “Ada perusahaan besar yang kami dampingi, dengan kepatuhan pajak yang bagus sesuai undang-undang—laporan keuangannya bagus, pencatatannya oke, tata kelola data dan dokumentasinya baik, ketika diperiksa justru senang. Dalam artian, mereka merasa tidak ada beban selama 5 tahun ke depan. Mereka kadang ingin segera diperiksa agar cepat selesai dan fokus pada bisnisnya,” ungkap Awal. Dengan demikian, ia mendorong agar pelaku usaha kecil, menengah, atau besar agar lebih tertib dalam proses pencatatan setiap transaksi. Bahkan menurut Awal, idealnya pelaku usaha sudah memikirkan aspek perpajakan sebelum perusahaannya berjalan. “Perusahaan seharusnya memang dari awal transaksi sudah harus memikirkan bagaimana pembukuannya, sudah disiapkan pegawai yang khusus mencatat semua transaksi bisnisnya, kemudian identifikasi transaksi-transaksinya itu yang mana yang dipotong pajaknya, mendokumentasikan bukti pemotongan pajaknya, […]
DJP Atur Kembali WPOP yang Ditunjuk Sebagai Pemotong PPh atas Sewa
Melalui PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025), Direktur Jenderal Pajak (DJP) memperluas cakupan wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). Merujuk pada Pasal 16 ayat (2) PER-11/2025, wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh meliputi orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas dan orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha. Kewajiban pemotongan berlaku apabila wajib pajak orang pribadi tersebut telah menyelenggarakan pembukuan. Kewajiban pemotongan dilakukan atas dua jenis PPh. Pertama, PPh Pasal 23 atas sewa. Kedua, PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan. Aturan ini mencabut dan menggantikan regulasi sebelumnya, yakni KEP-50/PJ/1994 (KEP-50/1994) dan KEP-50/PJ/1996 (KEP-50/1996). Berdasarkan ketentuan sebelumnya, wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai sebagai pemotong PPh atas sewa adalah wajib pajak orang pribadi yang merupakan akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) (kecuali PPAT berprofesi camat, pengacara, dan konsultan), serta orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan. Sebagai informasi, PPh Pasal 23 atas sewa harta dikenakan sebesar 2% dari jumlah bruto sewa. Sementara itu, PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan sebesar 10% dari jumlah bruto sewa dan bersifat final. Setiap pemotongan PPh Pasal 23 dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) wajib disertai dengan pembuatan Bukti Potong Unifikasi oleh pihak pemotong pajak. Sumber: https://ortax.org/djp-atur-kembali-wpop-yang-ditunjuk-pemotong-pph-atas-sewa
DJP Rilis Aturan Baru Soal NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP
Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru yang menjadi petunjuk pelaksanaan administrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP), pengusaha kena pajak (PKP), dan objek pajak pajak bumi dan bangunan (PBB). Melalui PER-7/PJ/2025, DJP menyesuaikan ketentuan seputar administrasi NPWP, PKP, dan objek PBB seiring dengan berlakunya coretax. Selain itu, PER-7/PJ/2025 juga menyesuaikan ketentuan seputar jenis, dokumen, dan saluran untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Penyesuaian ketentuan dilakukan lantaran peraturan terdahulu yang menjadi petunjuk pelaksana administrasi NPWP, PKP, dan objek PBB belum mengakomodasi implementasi coretax. Secara ringkas, ada 6 ruang lingkup ketentuan yang diatur dalam PER-7/PJ/2025. Administrasi NPWP. Ketentuan yang diatur di antaranya seperti kewajiban pendaftaran NPWP beserta tata caranya; fungsi NPWP; NPWP bagi keluarga; data unit keluarga; serta nomor identitas perpajakan. Ada pula pengaturan tentang akun wajib pajak; kode otorisasi; sertifikat elektronik; tata cara perubahan data wajib pajak; tata cara pemindahan tempat wajib pajak terdaftar; Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU); penetapan wajib pajak nonaktif; serta penghapusan NPWP. Administrasi PKP. Ketentuan yang diatur meliputi tata cara pengukuhan PKP; kegiatan pengawasan dalam rangka pengadministrasian PKP; dan pencabutan pengukuhan PKP. Administrasi penambahan status wajib pajak. Ketentuan yang diatur meliputi tata cara penambahan status wajib pajak; tata cara perubahan data atas penambahan status wajib; serta tata cara perubahan data atas penambahan status wajib. Administrasi pendaftaran objek PBB. Ketentuan yang diatur meliputi tata cara pendaftaran objek PBB; tata cara perubahan data objek PBB; serta tata cara pencabutan surat keterangan terdaftar objek PBB. Contoh formulir dan dokumen administrasi NPWP, pengukuhan PKP, pendaftaran objek PBB, dan penambahan status wajib pajak. Keenam, perincian jenis, dokumen, dan saluran untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. PER-7/PJ/2025 juga telah mengatur ketentuan peralihan dari peraturan terdahulu. Adapun beleid yang terdiri atas 10 bab dan 95 pasal ini berlaku mulai 21 Mei 2025. Berlakunya PER-7/PJ/2025 akan mencabut sejumlah ketentuan terdahulu, yaitu: 1. PER-20/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Elektronik Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; 2. PER-01/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Rangka Ekstensifikasi; 3. PER-08/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian, Penyesuaian, dan Penghapusan Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; 4. PER-17/PJ/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang Berpartisipasi dalam Skema Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Turis Asing; 5. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; 6. Pasal 4 dan Pasal 5 PER-02/PJ/2021 s.t.d.d PER-13/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah; 7. PER-27/PJ/2021 tentang Jenis Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik yang Harus Dilampirkan, Tanda Tangan Elektronik, Persyaratan Dokumen Elektronik yang Harus Dilampirkan, Tanda Tangan Elektronik yang Digunakan, Tata Cara Penyampaian Dokumen Elektronik dan Saluran yang Digunakan, serta Tata Cara Tindak Lanjut atas Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Ini Penyebab Wajib Pajak Mendapat Status Tidak Valid di KSWP Coretax
Pajak.com, Jakarta – Warganet X menyampaikan keluhannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena mendapatkan status ‘Tidak Valid’ saat mengecek fitur layanan Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) di Coretax. DJP pun mengungkapkan penyebab Wajib Pajak mendapatkan status tersebut. “@kring_pajak halo min mau nanya, mau cek KSWP kenapa di status Coretax laporan [Surat Pemberitahuan/SPT tahunan] badan belum update, ya? Sudah satu bulan dan dari pihak KPP [Kantor Pelayanan Pajak] meminta untuk follow up ke kantor pusat, sudah telepon Kring Pajak, diminta ke KPP terkait. Tolong dibantu,” tulis warganet tersebut, dikutip Pajak.com, (9/5/25). DJP menjelaskan bahawa status ‘Valid’ pada KSWP diberikan apabila Wajib Pajak memenuhi ketentuan, yaitu nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan data dalam sistem informasi DJP; telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk dua tahun pajak terakhir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Berdasarkan informasi di atas, salah satu penyebab KSWP tidak valid dikarenakan belum menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir yang sudah jatuh tempo pelaporannya,” ungkap DJP. Mohon berkenan melakukan pengecekan pada akun Coretax dengan cara sebagai berikut: Masuk laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/; Silakan klik menu ‘Surat Pemberitahuan (SPT)’; Klik ‘SPT Dilaporkan’; dan Pilih ‘Jenis Surat Pemberitahuan Pajak’ dan klik ‘SPT Tahunan PPh’. “Apabila tahun buku Kakak adalah Januari-Desember, silakan periksa apakah Kakak sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2023 dan 2024. Apabila ternyata belum ada, maka silakan cek kembali akun DJPOnline Kakak,” ujar DJP. Cara pengecekan laporan SPT Tahunan PPh dalam DJPOnline adalah sebagai berikut: Klik menu ‘Lapor’; Pilih ‘e-Filing/e-Form PDF’; dan Klik ‘Arsip SPT’. “Dalam hal ternyata memang belum melaporkan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2023 dan/atau 2024, maka silakan segera melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut,” jelas DJP. Sebagai informasi, merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.01/2020 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Rangka Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), KSWP merupakan proses yang dilakukan oleh unit penyedia layanan publik tertentu di bawah Kemenkeu sebelum memberikan layanan publik spesifik, untuk mendapatkan informasi mengenai status Wajib Pajak. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/ini-penyebab-wajib-pajak-mendapat-status-tidak-valid-di-kswp-coretax/
Kode Barang pada Faktur Pajak di Coretax, Buat Apa Sih?
Sejalan dengan implementasi coretax system, penerbitan faktur pajak kini harus dilengkapi dengan pencantuman kode barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP). Buat apa sih? Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan, pencantuman kode barang bertujuan untuk membantu wajib pajak mengklasifikasikan barang dan jasa yang dijual atau dibeli, sehingga meminimalisir risiko kesalahan dan meningkatkan akurasi pencatatan. Pengisian kode barang/jasa silakan disesuaikan dengan transaksi yang dilakukan. Namun, jika tidak ditemukan kode yg sesuai, dapat menggunakan kode 000000-Barang/Jasa lalu melengkapi detail BKP pada kolom nama. Sebagai informasi, kode barang yang tersedia pada coretax system mengacu pada HS Code yang dierbitkan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan tercantum dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Penggunakan kode barang pada faktur pajak disesuaikan dengan HS Code tersebut sebagai bentuk standardisasi dalam klasifikasi barang. Dalam pemilihan kode barang saat penerbitan faktur pajak, wajib pajak bisa tetap menyesuaikan dengan jenis/spesifikasi BKP. Sebenarnya, saat ini belum terdapat ketentuan yang mengatur secara spesifik mengenai kode barang/jasa. Wajib pajak dapat merujuk pada referensi kode barang (dapat di-download pada saat peng-input-an detal transaksi faktur pajak atau HS Code yang dapat diakses pada laman resmi DJBC.
Perhatikan! Perubahan Kode dan Format Nomor Seri Faktur Pajak di Coretax sesuai PER 11/2025
Jakarta – Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/Pj/2025 (PER-11/2025) yang belum lama diterbitkan mengubah kode dan format Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Perubahan ini menyesuaikan penggunaan sistem perpajakan baru (Coretax). Apa saja perubahannya? Berikut Pajak.com telah rangkum untuk Anda. Perubahan Kode dan Format Nomor Seri Faktur Pajak Pada aturan sebelumnya, kode dan format NSFP terdiri dari 16 digit. PER-11/2025 mengubah format NSFP terdiri atas 17 digit, yaitu: Dua digit kode transaksi; Dua digit kode status; dan 13 digit Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 10 Kode Transaksi Faktur Pajak sesuai PER-11/2025 PER-11/2025 menetapkan 10 kode transaksi faktur pajak, yakni: Kode 01: Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP); Kode 02: Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah atas PPN/PPnBM yang dipungut oleh instansi pemerintah; Kode 03: Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) atas PPN/PPnBM yang dipungut oleh pemungut PPN lainnya; Kode 04: Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menggunakan nilai lain sesuai Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang (UU) PPN; Kode 05: Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP terhadap PPN yang dipungut dengan besaran tertentu sesuai Pasal 9A ayat (1), termasuk penggunaan sendiri atau cuma-cuma; Kode 06: Digunakan untuk penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang PPN tersebut dipungut oleh PKP toko retail yang melakukan penyerahan BKP; Kode 07: Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP atas PPN/PPnBM yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP); Kode 08: Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM; Kode 09: Digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sesuai dengan Pasal 16D UU PPN; dan Kode 10: Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada kode transaksi 01 sampai dengan 09, antara lain penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/perhatikan-perubahan-kode-dan-format-nomor-seri-faktur-pajak-di-coretax-sesuai-per-11-2025/
PER-11/2025: Ketentuan Pembulatan Angka dalam Dasar Pengenaan Pajak
Pajak.com, Jakarta – Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/Pj/2025 (PER-11/2025) menetapkan ketentuan pembulatan angka dalam Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sebagaimana diketahui, DPP merupakan nilai yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang dipotong dan/atau dipungut pihak lain atau dibayar atau disetor sendiri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. So, bagaimana ketentuan pembulatan angka dalam DPP? Mari simak ulasan Pajak.com berikut ini. Ketentuan Pembulatan Angka Merujuk Pasal 129 PER-11/PJ/2025, pembulatan ke dalam rupiah penuh dilakukan untuk: 1. Nilai DPP dan Pajak Penghasilan (PPh) pada: Bukti potong PPh Pasal 21/26; Bukti potong unifikasi; Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26, dan SPT Masa PPh Unifikasi. 2. Nilai DPP, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada: Faktur pajak; Dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak; dan SPT Masa PPN Pasal 129 ayat (3). Pembulatan ke dalam rupiah penuh dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Kurang dari 0,50, maka bilangan tersebut dibulatkan ke bawah; atau Sama dengan atau lebih dari 0,50, maka bilangan tersebut dibulatkan ke atas. Khusus untuk pengisian SPT tahunan badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS), jumlah penghasilan kena pajak PPh dalam SPT tahunan dimaksud dibulatkan hingga 2 digit nilai desimal. Merujuk Pasal 129 ayat (5) PER-11/2025, pembulatan hingga 2 digit nilai desimal dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Kurang dari 0,005, maka bilangan tersebut dibulatkan ke bawah; atau Sama dengan atau lebih dari 0,005, maka bilangan tersebut dibulatkan ke atas. Terkait dengan pengisian SPT tahunan orang pribadi dan SPT tahunan badan yang menggunakan mata uang rupiah, UU PPh telah mengatur penghasilan kena pajak dalam SPT Tahunan dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh. Contoh Pembulatan Angka Berikut ini dua contoh pembulatan angka sesuai dengan PER-11/2025: Contoh I: Seorang pegawai tetap menerima penghasilan bruto senilai Rp10.500.100,49. Dalam kasus ini, penghasilan bruto selaku DPP dalam bukti potong PPh Pasal 21/26 dibulatkan menjadi senilai Rp10.500.100,00. Contoh II Bila penghasilan bruto yang diterima pegawai adalah senilai Rp10.500,100,50, maka penghasilan bruto tersebut dibulatkan menjadi senilai Rp10.500.101,00 dan diisikan sebagai dasar pengenaan pajak dalam bukti potong PPh Pasal 21/26. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/per-11-2025-ketentuan-pembulatan-angka-dalam-dasar-pengenaan-pajak/
Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420, Tak Perlu NPWP Lawan
Wajib pajak pelaku UMKM bisa melakukan penyetoran PPh final senilai 0,5% dari penghasilan bruto tiap bulan melalui coretax system. Jika sudah setor PPh final maka UMKM dianggap sudah lapor pajak. Pembuatan kode billing PPh final UMKM 0,5% untuk setor sendiri dibuat pada coretax system melalui menu pembayaran, lalu masuk ke layanan mandiri kode billing. Kode akun pajak (KAP) yang dipakai adalah 411128 dan kode jenis setoran (KJS) 420 untuk PPh final UMKM setor sendiri. Tidak diperlukan NPWP lawan transaksi pada saat pembuatan kode billing. Ingat, wajib pajak orang pribadi UMKM yang menjalankan kewajiban perpajakannya dengan tarif PPh final 0,5% tidak perlu lagi melaporkan SPT Masa setiap bulannya. Wajib pajak yang sudah menyetorkan pajaknya dengan mekanisme setor sendiri dianggap sudah menyampaikan SPT PPh sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum pada surat setoran pajak (SSP). Terkait SPT Masa, apabila termasuk UMKM maka jika sudah bayar PPh 0,5% tidak perlu pelaporan lagi. Cukup laporkan SPT Tahunannya saja berdasarkan pencatatan peredaran bruto. Meski tidak perlu lapor SPT Masa, pelaku UMKM tetap diimbau menjalankan pencatatan omzet bulanan. Pencatatan itulah yang bisa menjadi dasar pelaporan SPT Tahunannya nanti. Selanjutnya, soal pencatatan oleh wajib pajak orang pribadi UMKM ini, tidak ada format khususnya. Pelaku UMKM dibebaskan menggunakan format yang diinginkan.
Puncak Musim Haji 2025 Telah Tiba, Bagaimana Aspek Perpajakannya?
Jakarta – Puncak musim haji tahun 2025 telah tiba. Ribuan jemaah haji Indonesia memadati Tanah Suci untuk menjalankan rukun Islam kelima yang hanya diwajibkan bagi umat Islam yang mampu secara fisik dan finansial. Bersamaan dengan itu, banyak masyarakat yang mempertanyakan bagaimana aspek perpajakan dalam pelaksanaan ibadah haji ini. Berikut ini penjelasan lengkapnya. Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan total kuota haji Indonesia tahun ini sebanyak 221.000 orang, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Sejak 1 Mei 2025, pemberangkatan jemaah dari 14 embarkasi nasional telah dilakukan secara bertahap. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi (Keppres 6/2025) yang menjadi dasar bagi pembiayaan perjalanan ibadah haji tahun ini. Sebagai contoh, biaya perjalanan ibadah haji (bipih) untuk embarkasi Jakarta ditetapkan sebesar Rp58.875.751,00 yang mencakup biaya penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost). Perjalanan Ibadah Haji Kena PPN? Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai/PPN (PMK 92/2020). Dalam aturan tersebut, jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah maupun biro perjalanan wisata termasuk jasa yang tidak dikenai PPN. Ini artinya, biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan oleh jemaah, baik haji reguler maupun haji khusus, tidak dikenakan PPN. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi jemaah, karena tidak ada tambahan beban PPN pada biaya perjalanan ibadah haji. Namun, jika biro perjalanan wisata juga menawarkan paket perjalanan ke tempat lain selain ibadah haji dalam satu paket perjalanan, maka biaya perjalanan ke tempat lain tersebut dapat dikenakan PPN. Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PMK 11/2025), jika tagihan paket perjalanan dirinci, maka tarif PPN untuk perjalanan ke tempat lain adalah 1,1 persen dari harga jual paket perjalanan ke tempat lain. Namun, apabila tagihan tidak dirinci, maka tarif PPN terutang sebesar 0,55 persen dari harga jual keseluruhan paket perjalanan. Sebagai ilustrasi, biro perjalanan wisata Ar Rahman menawarkan paket umrah dan perjalanan wisata ke Turki selama 10 hari. Perincian biaya untuk perjalanan umrah Rp30.000.000, sedangkan perjalanan ke Turki Rp20.000.000. Dalam hal ini, perjalanan umrah senilai Rp30.000.000 tidak dikenakan PPN, sedangkan perjalanan wisata ke Turki dikenakan PPN sebesar 1,1 persen atau Rp220.000. Dengan demikian, penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan pemerintah atau biro perjalanan wisata tidak dikenakan PPN, sehingga biaya perjalanan haji bagi jemaah tetap lebih terjangkau. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat melaksanakan ibadah haji dengan lebih ringan, sekaligus menjadi stimulus bagi pertumbuhan bisnis biro perjalanan ibadah dan wisata yang sehat dan tertib administrasi perpajakan. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/puncak-musim-haji-2025-telah-tiba-bagaimana-aspek-perpajakannya/
