DJP Mulai Lakukan Penelitian SPT Tahunan

Ditjen Pajak (DJP) mulai melakukan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan otoritas pajak akan menindaklanjuti SPT yang disampaikan wajib pajak tersebut dengan melakukan penelitian dan perekaman SPT Tahunan. “Terhadap SPT tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak akan dilakukan pengolahan yang meliputi penelitian dan perekaman SPT,” ujarnya, dikutip pada Kamis (8/5/2025).

Kegiatan penelitian ini dilaksanakan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT beserta lampiran lampirannya. Selain itu, penelitian juga bermaksud menilai tentang kebenaran penulisan dan perhitungan dalam SPT tersebut. Oleh karena itu, DJP akan mulai melakukan penelitian atas pelaporan SPT tahunan dari wajib pajak. Penelitian SPT adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT Tahunan. Kegiatan ini dilakukan oleh kantor pelayanan pajak (KPP).

Apabila hasil penelitian SPT yang dilakukan KPP menunjukkan SPT tidak lengkap maka KPP dapat menerbitkan surat permintaan kelengkapan SPT. Penerbitan surat permintaan kelengkapan SPT dapat dilakukan dalam waktu 30 hari setelah tanggal pada Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *